AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Akuntansi
keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang
mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Akuntansi sektor publik merupakan sistem informasi yang mengidentifikasi,
mengatur, dan mengkomunikasikan informasi ekonomi dan entitas sektor publik.
Informasi ekonomi sektor publik berguna untuk pengambilan keputusan, yaitu
alokasi sumber daya ekonomi, pelayanan publik, kinerja organisasi , penilaian
kemampuan likuiditas, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Keuangan
daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah daerah yang dapat dinilai. Ruang lingkup keuangan negara yang
dikelola langsung oleh pemerintah pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), sedangkan yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah adalah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeran (APBD).
A. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
1.
Teknik Pencatatan Akuntansi Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah merupakan
bagian integral dari manajemen anggaran publik yang mencerminkan rangkaian
perhitungan anggaran dan pendapatan belanja pemerintah negara yang meliputi
proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan, dan pengawasan (evaluasi)
pendayagunaan keuangan. Menurut Mardiasmo (2016:150) bahwa teknik-teknik
akuntansi keuangan daerah yang terdiri dari beberapa hal, sebagai berikut:
a.
Akuntansi anggaran
Yaitu teknik penyajian jumlah yang
dianggarkan dengan jumlah akrual secara berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang
banyak digunakan organisasi sektor publik, khususnya mencatat dan menyajikan
akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggaran.
Tujuan sistem ini adalah untuk
menekankan anggalar dalam siklus perencanaan, pengendalian dan akuntabilitas.
Alasan yang melatarbelakangi teknik akuntansi angggaran adalah bahwa anggaran,
dan realisasi harus selalu dibandingkan sehingga dapat dilakukan tindakan
koreksi apabila terdapat selisih.
Salah satu kelemahan teknik anggaran
adalah bahwa teknik ini sangat komplek. Akan lebih mudah apabila akun-akun yang
ada menunjukkan pendapatan dan biaya aktual dan anggaran menunjukkan pendapatan
dan biaya yang dianggarkan.
b.
Akuntansi komitmen
Adalah teknik pencatatan akuntansi
yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi
komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atas akuntansi
akrual. Akuntansi komitmen terkadang hanya menjadi subsistem dari akuntansi
utama yang dipakai suatu organisasi. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah
untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, manajer
perlu mengetahui seberapa besar anggaran yang telah dilaksanakan atau digunakan
jika dihitung berdasarkan order yang dikeluarkan.
c.
Akuntansi dana
Terdapat dua jenis dana yang digunakan
dalam organisasi sektor publik, yaitu:
·
Dana yang dapat dibelanjakan (expendable fund), digunakan untuk
mencatat nilai aktiva, utang, perubahan aktiva bersih, dan saldo dana yang
dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. Jenis
akuntansi ini digunakan pada organisasi pemerintahan (governmental funds)
·
Dana yang tidak dapat dibelanjakan (non expandable fund), digunakan untuk
mencatat pendapatam, biaya, aktiva, utang, dan modal untuk kegiatan yang sifatnya
mencari laba. Jenis dana ini digunakan pada organisasi bisnis.
d.
Akuntansi kas
Pendapatan dicatat pada saat kas
diterima dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Kelebihan cash basis adalah mencerminkan
pengeluaran yang aktual, riil, dan objektif.
e.
Akuntansi akrual
Teknik ini diyakini dapat menghasilkan
laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif dan
relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik
Pengaplikasian accrual basis dalam sektor publik pada dasarnya adalah untuk
menentukan cost of service, yaitu
untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan
publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik. Hal ini
berbeda dengan tujuan mengaplikasikan accrual
basis dalam sektor swasta yang digunakan untuk mengetahui dan membandingkan
besarnya biaya terhadap pendapatan (proper
matching cost againts revenue). Perbedaan ini disebabkan karena pada sektor
swasta lebih difokuskan pada usaha untuk memaksimumkan laba (profit oriented), sedangkan dalam
sektor publik orientasi difokuskan pada optimalisasi pelayanan publik (public service oriented).
Perbedaannya dapat dilihat sebagai
berikut:
·
Cash basis
: penerimaan kas – pengeluaran kas = perubahan kas
·
Accrual
basis: pendapatan (income) –
biaya-biaya = laba/rugi
·
Pendapatan (income):
Penerimaan kas satu periode – saldo awal piutang + saldo akhir piutang.
·
Biaya: Kas yang dibayarkan satu periode – saldo
awal utang + saldo akhir utang
2.
Sistem Pencatatan Akuntansi Keuangan Daerah
Awal dari sistem manajemen keuangan
diawali dengan sistem perencanaan dan penganggaran APBD dan sistem pelaksanaan
anggaran APBD. Dengan bantuan sistem akuntansi keuangan daerah maka semua
kegiatan yang berkaitan dengan APBD dilakukan pembukuan yang memadai sebagai
pendukung sistem pertanggungjawaban keuangan daerah, hingga diterbitkan laporan
keuangan. Laporan keuangan inilah yang dijadikan acuan dalam sistem perencanaan
artinya penyelenggaraan akuntansi menjadi suatu hal yang penting. Sistem
pencatatan akuntansi keuangan daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
a.
Pencatatan single
entry
Disebut juga sistem tata buku tunggal,
sistem ini melakukan pencatatan transaksi ekonomi satu kali. Transaksi yang
berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi penerimaan dan transaksi yang
berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran. `
Kelebihan sistem ini adalah sederhana
dan mudah dipahami. Kelemahannya adalah kurang bagus untuk pelaporan, sulit
untuk menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi dan sulit dikontrol.
b.
Pencatatan double
entry
Merupakan sistem tata buku berpasangan
dan merupakan cikal bakal ilmu akuntansi. Pada dasarnya suatu transaksi ekonomi
akan dicatat sebanyak dua kali sehingga membentuk suatu perkiraan dalam dua
sisi berlawanan, yaitu sisi debet dan kredit secara berpasangan.
Dalam melakukan pencatatan, setiap
pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar
akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini.
c.
Pencatatan triple
entry
Adalah pelaksanaan pencatatan dengan
menggunakan sistem pencatatan double
entry ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Oleh karena itu
sementara sistem pencatatan double entry
dilaksanakan sub bagian pembukuan (bagian keuangan) pemerintah daerah juga
mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran sehingga pencatatan tersebut
akan berefek pada sisi anggaran.
B. Pembaharuan dalam Sistem Akuntansi Keuangan
Daerah
1.
Latar belakang pembaharuan sistem akuntansi
keuangan daerah
Pembaharuan dalam sistem
pertanggungjawaban keuangan daerah, menyebabkan sistem lama yang selama ini
digunakan oleh pemda kabupaten maupun propinsi yaitu Manual Akuntansi Keuangan
Daerah (MAKUDA) yang diterapkan sejak 1981 sudah tidak dapat lagi mendukung
kebutuhan Pemda untuk menghasilkan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan
arus kas sesuai PP 105/2000 pasal 38. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan
tersebut diperlukan suatu sistem akuntansi keuangan yang didasarkan atas
standar akuntansi pemerintahan.
Pembaharuan di dalam manajemen
keuangan daerah sebagaimana dikehendaki ketentuan perundang-undangan yang ada
telah direspon oleh pemerintah pusat dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
asosiasi profesi, yaitu dengan dibentuknya Komite Standa Akuntansi Pemerintahan
Pusat dan Daerah dengan SK Menteri Keuangan No. 308/KMK.012/2002 tanggal 13
Juni 2002. Komite ini bertugas untuk merumuskan dan mengembangkan konsep
Standar Akuntansi Pemerintahan Pusat dan Daerah yang keangggotaannya terdiri
dari kalangan birokrasi (Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan
BPKP), IAI dan kalangan akademisi. Sebelumnya pemerintah pusat juga telah
merespon membaharuan di dalam manajemen keuangan daerah ini, yaitu dengan
diterbitkannya SK Menteri Keuangan Nomer 355/KMK.07/2001 tanggal 5 Juni 2001
yang membentuk tim POKJA dengan keanggotaannya terdiri dari DEPKEU, DEPDAGRI
dan BPKD. Tim Pokja ini telah menghasilkan suatu draft standar dan pedoman
sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) yang telah dilaunching pada bulan
Agustus 2001 dan revisi pertama buku pedoman SAKD pada bulan Januari 2002.
2.
Persyaratan sistem akuntansi keuangan lembaga
Penerapan sistem akuntansi
pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri
terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintahan (menurut United Nation/PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting),
antara lain:
a.
Sistem akuntansi pemerintahan dirancang sesuai
dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu
negara.
b.
Sistem akuntansi pemerintah harus dapat
menyediakan informasi yang akuntabel dan auditable (dapat dipertanggungjawabkan
dan diperiksa).
c.
Sistem akuntansi pemerintah harus mampu
menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program
dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Neraca dan laporan arus kas merupakan
bentuk laporan yang baru bagi pemerintah daerah dan untuk dapat menyusunnya
diperlukan adanya suatu standar akuntansi.
3.
Hal-hal yang mengakibatkan sistem akuntansi lama
tidak layak dipakai
Sistem yang lama MAKUDA memiliki ciri-ciri,
antara lain single entry incremental
budgeting (pembukuan tunggal penganggaran secara rutin) yaitu rutin dan
bertujuan untuk pembangunan dan pendekatan anggaran berimbang dinamis sudah
tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan daerah karena beberapa hal, sebagai
berikut:
a.
Sistem yang lama tidak mampu memberikan
informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah atau dengan kata lain
tidak dapat memberikan laporan neraca.
b.
Sistem yang lama tidak mampu memberikan
informasi mengenai laporan aliran kas sehingga manajemen atau publik tidak
dapat mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan adanya kenaikan dan penurunan
kas daerah.
c.
Sistem yang lama (MAKUDA) ini juga tidak dapat
membantu daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
berbasis kinerja sesuai ketentuan PP 105/2000 yaitu:
1.
Pasal 5 yang mewajibkan daerah membuat laporan
pertanggungjawaban berbasis kinerja.
2.
Pasal 8 yang menyatakan bahwa APBD disusun
dengan pendekatan kinerja , yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya
pencapaian kasil kerja (output). PP
Nomor 108/2000.
d.
Tidak mampu memberikan informasi mengenai
kekayaan yang dimiliki oleh daerah atau dengan kata lain tidak memberikan
laporan neraca.
4.
Perbedaan prinsip sistem lama dengan sistem yang
baru
Adapun perbedaan prinsip-prinsip yang
mendasar antara sistem yang lama dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD)
yang baru sebagaimana yang dimaksudkan dalam PP Nomor 105/2000 tersebut, antara
lain:
|
Sistem lama MAKUDA 1981
|
Sistem yang baru (PP. 105/2000)
|
|
Sistem pencatatan single entry
|
Sistem pencatatan double entry untuk
dapat menyusun neraca diperlukan adanya sistem pencatatan yang akurat
|
|
Dual budget (rutin dan pembangunan)
dokumen anggaran DIKDA dan DIPDA
|
Unifed Budget (anggaran terpadu) tidak
mengenal lagi rutin dan pembangunan (DIKDA dan DIPDA)
|
|
Incremental budget, didasarkan pada
jenis-jenis belanja dan lebih input oriented
|
Performance budget (berbasis kinerja) dan
lebih output oriented
|
|
Laporan yang dihasilkan berupa laporan
perhitungan anggaran dan nota perhitungan
|
Laporan yang dihasilkan berupa laporan
perhitungan anggaran dan nota perhitungan, neraca daerah dan laporan arus
kas.
|
|
Pengakuan belanja dan pendapatan
berdasarkan kas basis, artinya belanja dan pendapatan daerah diakui pada saat
kas dikeluarkan dan diterima di kas daerah. Pengeluaran belanja modal hanya
dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran, tidak dicatat sebagai aset
tetap.
|
Pengakuan belanja dan pendapatan
daerah pada dasarnya sama yaitu kas basis, tetapi untuk kepentingan
penyusunan neraca digunakan modified accrual basis. Artinya belanja modal
atau investasi dicatat sebagai aset di neraca daerah melalui jurnal korolari:
Debet : aset tetap
Kredit : Ekuitas dana
Sedangakan pengeluaran kasnya
dijurnal dalam laporan realisasi anggaran:
Debet : Belanja modal
Kredit : Kas daerah
|
|
Anggaran berimbang dan dinamis, dengan
struktur anggaran pendapatan daerah sama dengan belanja daerah, tidak
mengenal defisit atau surplus anggaran. Pinjaman yang diperoleh oleh daerah
dicatat sebagai penerimaan daerah yang seharusnya merupakan sumber pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran
|
Surplus/defisit anggaran dengan
struktur anggaran:
Pendapatan daerah :
xxx
Belanja daerah : xxx
Surlpus/defisit : (xxx)
Pembiayaan : xxx
Pembiayaan digunakan untuk menutup
defisit anggaran, seperti sumber dana dari pinjaman dan penjualan aset
daerah/kekayaan daerah yang dipisahkan
|
C. Siklus Akuntansi Instansi Pemerintahan
§
Persamaan Akuntansi keuangan instansi
pemerintahan
Rumus persamaan Dasar akuntansi nya
adalah:
|
ASSET
|
=
|
KEWAJIBAN
|
+
|
EKUITAS
|
Contoh Soal:
1.
PEMDA ABC pada tanggal 1 Januari 2019 mempunyai
aset Rp 300.000.000, kewajiban Rp 1.000.000, dan ekuitas dananya Rp
299.000.000.
2.
Dilakukan belanja bahan habis pakai Rp 200.000
tunai
3.
Diterima pendapatan pajak daerah Rp 400.000
4.
Pemda melakukan aktivitas pembiayaan dengan
meminjam Rp 100.000
Persamaan dasar akuntansinya adalah:
(Rp 000)
|
TGL
|
ASET
|
+
|
BELANJA
|
=
|
KEWAJIBAN
|
+
|
EKUITAS
|
PENDAPATAN
|
PENERIMAAN
PEMBIAYAAN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
300.000
|
|
0
|
|
1.000
|
|
299.000
|
0
|
0
|
Saldo awal
|
|
2
|
(200)
|
|
200
|
|
0
|
|
0
|
0
|
0
|
Belanja BHP
|
|
|
299.800
|
|
200
|
|
1.000
|
|
299.000
|
0
|
0
|
|
|
3
|
400
|
|
0
|
|
0
|
|
0
|
400
|
0
|
Pendapatan pajak
|
|
|
300.200
|
|
200
|
|
1.000
|
|
299.000
|
400
|
0
|
|
|
4
|
100
|
|
0
|
|
0
|
|
0
|
0
|
100
|
Penerimaan pinjaman daerah
|
|
|
300.300
|
|
200
|
|
1.000
|
|
299.000
|
400
|
100
|
|
§
Tahapan siklus akuntansi
§
Bukti transaksi dan waktu pencatatan setiap
transaksi
§
Pencatatan pada jurnal
a.
Pengakuan pendapatan berdasarkan penetapan
pengakuan hak atas pendapatan ketika dikeluarkan penetapan Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD)-PBB sebesar Rp 500.000.000
b.
Membeli ATK sebesar Rp 5.000.000
c.
Diterima transfer dari pemerintah pusat,
Transfer Dana Alokasi Umum Rp 20.000.000 .000
d.
SKPKD melakukan pembayaran belanja bantuan ke
parpol. Transaksi tersebut terrekam dalam SP2D sebesar Rp 50.000.000
Jurnalnya adalah:
(Rp )
|
Tanggal
|
No Bukti
|
Code Rekening
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
|
|
|
|
Piutang PBB
|
500.000.000
|
|
|
|
|
|
Pendapatan PBB – LO
|
|
500.000.000
|
|
|
|
|
Beban persediaan ATK
|
5.000.000
|
|
|
|
|
|
Kas di Bendahara Pengeluaran
|
|
5.000.000
|
|
|
|
|
Kas di Kasda
|
20.000.000.000
|
|
|
|
|
|
Pendapatan transfer DAU
|
|
20.000.000.000
|
|
|
|
|
Belanja bantuan ke parpol
|
50.000.000
|
|
|
|
|
|
Kas di Kasda
|
|
50.000.000
|
§
Posting ke buku besar
§
Menyesuaikan saldo rekening buku besar pada
akhir tahun
§
Menyusun neraca saldo
§
Menyusun laporan keuangan
DAFTAR SINGKATAN:
ADD :
Alokasi Dana Desa
APBD :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBN :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAST :
Berita Acara Serah Terima
BPD :
Badan Permusyawaratan Desa
BPKD :
Badan Pengelola Keuangan Daerah
BUD :
Bendahara Umum Daerah
DAK :
Dana Alokasi Khusus
DAU :
Dana Alokasi Umum
DBH :
Dana Bagi Hasil
Dep DAGRI :
Departemen Dalam Negeri
Dep Keu :
Departemen Keuangan
DFK :
Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga
DIKDA :
Daftar Isian Kegiatan Daerah
DIPDA :
Daftar Isian Proyek Daerah
KPPN :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
LPSAL :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
LRA :
Laporan Realisasi Anggaran
PABU :
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
PAD :
Pendapatan Asli Daerah
Pokja :
Kelompok Kerja
PPK :
Pajak Penatausahaan Keuangan
PPKD :
Pejabat Penatausahaan Pengelola Keuangan
Daerah
PTPKD :
Pelaksana Tekhnis Penelolaan Keuangan Daerah
RKPD :
Rencana Kerja Pemerintah Desa
RPJMDes :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
SAI :
Sistem Akuntansi Instansi
SAKD :
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
SAL :
Saldo Anggaran Lebih
SAPP :
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Sik PA :
Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran
Sil PA :
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
SKP :
Surat Ketetapan Pajak
SKPD :
Satuan Kerja Perangkat Daerah
SKPKD :
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
SKRD :
Surat Ketetapan Retribusi Daerah
SP2D LS :
Surat Perintah Pencairan Dana Langsung
SP2D UP :
Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan
SPMK :
Surat Perintah Mulai Kerja
SPP :
Surat Perintah Pembayaran
SPTB :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
LO :
Laporan Operasional
DAFTAR PUSTAKA
Khoiruddin Agus Munawir, dan Wulan
Widayati (Editor). 2018. Praktikum
Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah. Surakarta: Putra Nugraha.
Koesheryatin, dan Riska
Permatasari. 2018. Praktikum Akuntansi
Lembaga/Instansi Pemerintahan SMK/MAK. Bandung: HUP.
Tarmiyati Sri. 2019. Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi
Pemerintah. Jakarta: Bumi Aksara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus