Senin, 18 Juli 2022

AKUNTANSI KEUANGAN LEMBAGA


AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Akuntansi sektor publik merupakan sistem informasi yang mengidentifikasi, mengatur, dan mengkomunikasikan informasi ekonomi dan entitas sektor publik. Informasi ekonomi sektor publik berguna untuk pengambilan keputusan, yaitu alokasi sumber daya ekonomi, pelayanan publik, kinerja organisasi , penilaian kemampuan likuiditas, distribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai. Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeran (APBD).

A.      Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
1.         Teknik Pencatatan Akuntansi Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari manajemen anggaran publik yang mencerminkan rangkaian perhitungan anggaran dan pendapatan belanja pemerintah negara yang meliputi proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan, dan pengawasan (evaluasi) pendayagunaan keuangan. Menurut Mardiasmo (2016:150) bahwa teknik-teknik akuntansi keuangan daerah yang terdiri dari beberapa hal, sebagai berikut:
a.         Akuntansi anggaran
Yaitu teknik penyajian jumlah yang dianggarkan dengan jumlah akrual secara berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organisasi sektor publik, khususnya mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggaran.
Tujuan sistem ini adalah untuk menekankan anggalar dalam siklus perencanaan, pengendalian dan akuntabilitas. Alasan yang melatarbelakangi teknik akuntansi angggaran adalah bahwa anggaran, dan realisasi harus selalu dibandingkan sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi apabila terdapat selisih.
Salah satu kelemahan teknik anggaran adalah bahwa teknik ini sangat komplek. Akan lebih mudah apabila akun-akun yang ada menunjukkan pendapatan dan biaya aktual dan anggaran menunjukkan pendapatan dan biaya yang dianggarkan.
b.        Akuntansi komitmen
Adalah teknik pencatatan akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atas akuntansi akrual. Akuntansi komitmen terkadang hanya menjadi subsistem dari akuntansi utama yang dipakai suatu organisasi. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, manajer perlu mengetahui seberapa besar anggaran yang telah dilaksanakan atau digunakan jika dihitung berdasarkan order yang dikeluarkan.
c.         Akuntansi dana
Terdapat dua jenis dana yang digunakan dalam organisasi sektor publik, yaitu:
·         Dana yang dapat dibelanjakan (expendable fund), digunakan untuk mencatat nilai aktiva, utang, perubahan aktiva bersih, dan saldo dana yang dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. Jenis akuntansi ini digunakan pada organisasi pemerintahan (governmental funds)
·         Dana yang tidak dapat dibelanjakan (non expandable fund), digunakan untuk mencatat pendapatam, biaya, aktiva, utang, dan modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis dana ini digunakan pada organisasi bisnis.


d.        Akuntansi kas
Pendapatan dicatat pada saat kas diterima dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Kelebihan cash basis adalah mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil, dan objektif.
e.        Akuntansi akrual
Teknik ini diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik
Pengaplikasian accrual basis dalam sektor publik pada dasarnya adalah untuk menentukan cost of service, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik. Hal ini berbeda dengan tujuan mengaplikasikan accrual basis dalam sektor swasta yang digunakan untuk mengetahui dan membandingkan besarnya biaya terhadap pendapatan (proper matching cost againts revenue). Perbedaan ini disebabkan karena pada sektor swasta lebih difokuskan pada usaha untuk memaksimumkan laba (profit oriented), sedangkan dalam sektor publik orientasi difokuskan pada optimalisasi pelayanan publik (public service oriented).
Perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut:
·         Cash basis : penerimaan kas – pengeluaran kas = perubahan kas
·         Accrual basis: pendapatan (income) – biaya-biaya = laba/rugi
·         Pendapatan (income): Penerimaan kas satu periode – saldo awal piutang + saldo akhir piutang.
·         Biaya: Kas yang dibayarkan satu periode – saldo awal utang + saldo akhir utang
2.         Sistem Pencatatan Akuntansi Keuangan Daerah
Awal dari sistem manajemen keuangan diawali dengan sistem perencanaan dan penganggaran APBD dan sistem pelaksanaan anggaran APBD. Dengan bantuan sistem akuntansi keuangan daerah maka semua kegiatan yang berkaitan dengan APBD dilakukan pembukuan yang memadai sebagai pendukung sistem pertanggungjawaban keuangan daerah, hingga diterbitkan laporan keuangan. Laporan keuangan inilah yang dijadikan acuan dalam sistem perencanaan artinya penyelenggaraan akuntansi menjadi suatu hal yang penting. Sistem pencatatan akuntansi keuangan daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
a.              Pencatatan single entry
Disebut juga sistem tata buku tunggal, sistem ini melakukan pencatatan transaksi ekonomi satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi pengeluaran.            `
Kelebihan sistem ini adalah sederhana dan mudah dipahami. Kelemahannya adalah kurang bagus untuk pelaporan, sulit untuk menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi dan sulit dikontrol.
b.             Pencatatan double entry
Merupakan sistem tata buku berpasangan dan merupakan cikal bakal ilmu akuntansi. Pada dasarnya suatu transaksi ekonomi akan dicatat sebanyak dua kali sehingga membentuk suatu perkiraan dalam dua sisi berlawanan, yaitu sisi debet dan kredit secara berpasangan.
Dalam melakukan pencatatan, setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk memahami sistem pencatatan ini.
 c.              Pencatatan triple entry
Adalah pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Oleh karena itu sementara sistem pencatatan double entry dilaksanakan sub bagian pembukuan (bagian keuangan) pemerintah daerah juga mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran sehingga pencatatan tersebut akan berefek pada sisi anggaran.

B.      Pembaharuan dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
1.         Latar belakang pembaharuan sistem akuntansi keuangan daerah
Pembaharuan dalam sistem pertanggungjawaban keuangan daerah, menyebabkan sistem lama yang selama ini digunakan oleh pemda kabupaten maupun propinsi yaitu Manual Akuntansi Keuangan Daerah (MAKUDA) yang diterapkan sejak 1981 sudah tidak dapat lagi mendukung kebutuhan Pemda untuk menghasilkan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan arus kas sesuai PP 105/2000 pasal 38. Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem akuntansi keuangan yang didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan.
Pembaharuan di dalam manajemen keuangan daerah sebagaimana dikehendaki ketentuan perundang-undangan yang ada telah direspon oleh pemerintah pusat dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai asosiasi profesi, yaitu dengan dibentuknya Komite Standa Akuntansi Pemerintahan Pusat dan Daerah dengan SK Menteri Keuangan No. 308/KMK.012/2002 tanggal 13 Juni 2002. Komite ini bertugas untuk merumuskan dan mengembangkan konsep Standar Akuntansi Pemerintahan Pusat dan Daerah yang keangggotaannya terdiri dari kalangan birokrasi (Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan BPKP), IAI dan kalangan akademisi. Sebelumnya pemerintah pusat juga telah merespon membaharuan di dalam manajemen keuangan daerah ini, yaitu dengan diterbitkannya SK Menteri Keuangan Nomer 355/KMK.07/2001 tanggal 5 Juni 2001 yang membentuk tim POKJA dengan keanggotaannya terdiri dari DEPKEU, DEPDAGRI dan BPKD. Tim Pokja ini telah menghasilkan suatu draft standar dan pedoman sistem akuntansi keuangan daerah (SAKD) yang telah dilaunching pada bulan Agustus 2001 dan revisi pertama buku pedoman SAKD pada bulan Januari 2002.
2.         Persyaratan sistem akuntansi keuangan lembaga
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintahan (menurut United Nation/PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting), antara lain:
a.              Sistem akuntansi pemerintahan dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
b.             Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditable (dapat dipertanggungjawabkan dan diperiksa).
c.              Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Neraca dan laporan arus kas merupakan bentuk laporan yang baru bagi pemerintah daerah dan untuk dapat menyusunnya diperlukan adanya suatu standar akuntansi.
3.         Hal-hal yang mengakibatkan sistem akuntansi lama tidak layak dipakai
Sistem yang lama MAKUDA memiliki ciri-ciri, antara lain single entry incremental budgeting (pembukuan tunggal penganggaran secara rutin) yaitu rutin dan bertujuan untuk pembangunan dan pendekatan anggaran berimbang dinamis sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan daerah karena beberapa hal, sebagai berikut:
a.              Sistem yang lama tidak mampu memberikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah atau dengan kata lain tidak dapat memberikan laporan neraca.
b.             Sistem yang lama tidak mampu memberikan informasi mengenai laporan aliran kas sehingga manajemen atau publik tidak dapat mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan adanya kenaikan dan penurunan kas daerah.
c.              Sistem yang lama (MAKUDA) ini juga tidak dapat membantu daerah untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berbasis kinerja sesuai ketentuan PP 105/2000 yaitu:
1.       Pasal 5 yang mewajibkan daerah membuat laporan pertanggungjawaban berbasis kinerja.
2.       Pasal 8 yang menyatakan bahwa APBD disusun dengan pendekatan kinerja , yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian kasil kerja (output). PP Nomor 108/2000.
d.             Tidak mampu memberikan informasi mengenai kekayaan yang dimiliki oleh daerah atau dengan kata lain tidak memberikan laporan neraca.
4.         Perbedaan prinsip sistem lama dengan sistem yang baru
Adapun perbedaan prinsip-prinsip yang mendasar antara sistem yang lama dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) yang baru sebagaimana yang dimaksudkan dalam PP Nomor 105/2000 tersebut, antara lain:
Sistem lama MAKUDA 1981
Sistem yang baru (PP. 105/2000)
Sistem pencatatan single entry
Sistem pencatatan double entry untuk dapat menyusun neraca diperlukan adanya sistem pencatatan yang akurat
Dual budget (rutin dan pembangunan) dokumen anggaran DIKDA dan DIPDA
Unifed Budget (anggaran terpadu) tidak mengenal lagi rutin dan pembangunan (DIKDA dan DIPDA)
Incremental budget, didasarkan pada jenis-jenis belanja dan lebih input oriented
Performance budget (berbasis kinerja) dan lebih output oriented
Laporan yang dihasilkan berupa laporan perhitungan anggaran dan nota perhitungan
Laporan yang dihasilkan berupa laporan perhitungan anggaran dan nota perhitungan, neraca daerah dan laporan arus kas.
Pengakuan belanja dan pendapatan berdasarkan kas basis, artinya belanja dan pendapatan daerah diakui pada saat kas dikeluarkan dan diterima di kas daerah. Pengeluaran belanja modal hanya dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran, tidak dicatat sebagai aset tetap.
Pengakuan belanja dan pendapatan daerah pada dasarnya sama yaitu kas basis, tetapi untuk kepentingan penyusunan neraca digunakan modified accrual basis. Artinya belanja modal atau investasi dicatat sebagai aset di neraca daerah melalui jurnal korolari:
Debet         : aset tetap
Kredit         : Ekuitas dana
Sedangakan pengeluaran kasnya dijurnal dalam laporan realisasi anggaran:
Debet         : Belanja modal 
Kredit          : Kas daerah
Anggaran berimbang dan dinamis, dengan struktur anggaran pendapatan daerah sama dengan belanja daerah, tidak mengenal defisit atau surplus anggaran. Pinjaman yang diperoleh oleh daerah dicatat sebagai penerimaan daerah yang seharusnya merupakan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran
Surplus/defisit anggaran dengan struktur anggaran:
Pendapatan daerah     :  xxx
Belanja daerah              :  xxx
Surlpus/defisit               : (xxx)
Pembiayaan                   :  xxx
Pembiayaan digunakan untuk menutup defisit anggaran, seperti sumber dana dari pinjaman dan penjualan aset daerah/kekayaan daerah yang dipisahkan

C.      Siklus Akuntansi Instansi Pemerintahan
§  Persamaan Akuntansi keuangan instansi pemerintahan
Rumus persamaan Dasar akuntansi nya adalah:
ASSET
=
KEWAJIBAN
+
EKUITAS
Contoh Soal:
1.         PEMDA ABC pada tanggal 1 Januari 2019 mempunyai aset Rp 300.000.000, kewajiban Rp 1.000.000, dan ekuitas dananya Rp 299.000.000.
2.         Dilakukan belanja bahan habis pakai Rp 200.000 tunai
3.         Diterima pendapatan pajak daerah Rp 400.000
4.         Pemda melakukan aktivitas pembiayaan dengan meminjam  Rp 100.000
Persamaan dasar akuntansinya adalah:                                                             (Rp 000)
TGL
ASET
+
BELANJA
=
KEWAJIBAN
+
EKUITAS
PENDAPATAN
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
KETERANGAN
1
300.000

0

1.000

299.000
0
0
Saldo awal
2
(200)

200

0

0
0
0
Belanja BHP

299.800

200

1.000

299.000
0
0

3
400

0

0

0
400
0
Pendapatan pajak

300.200

200

1.000

299.000
400
0

4
100

0

0

0
0
100
Penerimaan pinjaman daerah

300.300

200

1.000

299.000
400
100


§  Tahapan siklus akuntansi
§  Bukti transaksi dan waktu pencatatan setiap transaksi
§  Pencatatan pada jurnal
a.       Pengakuan pendapatan berdasarkan penetapan pengakuan hak atas pendapatan ketika dikeluarkan penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)-PBB sebesar Rp 500.000.000
b.      Membeli ATK sebesar Rp 5.000.000
c.       Diterima transfer dari pemerintah pusat, Transfer Dana Alokasi Umum Rp 20.000.000 .000
d.      SKPKD melakukan pembayaran belanja bantuan ke parpol. Transaksi tersebut terrekam dalam SP2D sebesar Rp 50.000.000
Jurnalnya adalah:                                                                                            (Rp )
Tanggal
No Bukti
Code Rekening
Uraian
Debet
Kredit



Piutang PBB
500.000.000




          Pendapatan PBB – LO

500.000.000



Beban persediaan ATK
5.000.000




          Kas di Bendahara Pengeluaran

5.000.000



Kas di Kasda
20.000.000.000




          Pendapatan transfer DAU

20.000.000.000



Belanja bantuan ke parpol
50.000.000




          Kas di Kasda

50.000.000



§  Posting ke buku besar
§  Menyesuaikan saldo rekening buku besar pada akhir tahun
§  Menyusun neraca saldo
§  Menyusun laporan keuangan

DAFTAR SINGKATAN:
ADD                       : Alokasi Dana Desa
APBD                     : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
APBN                    : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
BAST                      : Berita Acara Serah Terima
BPD                        : Badan Permusyawaratan Desa
BPKD                     : Badan Pengelola Keuangan Daerah
BUD                       : Bendahara Umum Daerah
DAK                       : Dana Alokasi Khusus
DAU                       : Dana Alokasi Umum
DBH                       : Dana Bagi Hasil
Dep DAGRI         : Departemen Dalam Negeri
Dep Keu               : Departemen Keuangan
DFK                        : Pengeluaran Perhitungan Pihak Ketiga
DIKDA                   : Daftar Isian Kegiatan Daerah
DIPDA                   : Daftar Isian Proyek Daerah
KPPN                     : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
LPSAL                    : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
LRA                        : Laporan Realisasi Anggaran
PABU                    : Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
PAD                       : Pendapatan Asli Daerah
Pokja                     : Kelompok Kerja
PPK                        : Pajak Penatausahaan Keuangan
PPKD                     : Pejabat Penatausahaan  Pengelola Keuangan Daerah
PTPKD                   : Pelaksana Tekhnis Penelolaan Keuangan Daerah
RKPD                     : Rencana Kerja Pemerintah Desa
RPJMDes             : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
SAI                         : Sistem Akuntansi Instansi
SAKD                     : Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
SAL                         : Saldo Anggaran Lebih
SAPP                     : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Sik PA                    : Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran
Sil PA                     : Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
SKP                        : Surat Ketetapan Pajak
SKPD                     : Satuan Kerja Perangkat Daerah
SKPKD                   : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
SKRD                     : Surat Ketetapan Retribusi Daerah
SP2D LS                : Surat Perintah Pencairan Dana Langsung
SP2D UP               : Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan
SPMK                    : Surat Perintah Mulai Kerja
SPP                        : Surat Perintah Pembayaran
SPTB                      : Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
LO                           : Laporan Operasional


DAFTAR PUSTAKA
Khoiruddin Agus Munawir, dan Wulan Widayati (Editor). 2018. Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah. Surakarta: Putra Nugraha.
Koesheryatin, dan Riska Permatasari. 2018. Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintahan SMK/MAK. Bandung: HUP.
Tarmiyati Sri. 2019. Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah. Jakarta: Bumi Aksara.

1 komentar:

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...