PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
1. Pengertian pajak
Pajak memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan negara, yaitu sebagai sumber pendapatan untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan.
Pajak dipungut pemerintah berdasarkan Undang-undang. Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 disebutkan “ Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”
Menurut UU no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan UU no 16 tahun 20000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma hukum untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung
Secara hukum, pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan UU), sehingga pemerintah memiliki kekuatan hukum (misalnya denda atau kurungan) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Beberapa pengertian pajak menurut beberapa ahli :
a. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H mendefinisakan pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (bisa dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung bisa ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum
b. Prof. Dr. P.J.A. Adriani, mendefinisikan pajak adalah pungutan masyarakat kepada negara yang bisa dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan kepada peraturan undang-undang dengan tidak memperoleh pemberian kembali yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
c. Dr. Suparman Sumawidjaya, mendefinisikan pajak adalah pungutan wajib warga negara berupa uang yang ditarik oleh pemerintah berdasarkan norma hukum yang dimanfaatkan untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif agar bisa tercapai kesejahteraan umum
d. Leony Beaulieu, mendefinisikan pajak merupakan bantuan baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari barang atau dari penduduk untuk menutup pengeluaran pemerintah
e. Ray M Sommer mendefinisikan pajak adalah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapatkan imbalan yang langsung
f. Prof. Dr. M.J.H. Smeets mendefinisikan pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang bisa dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang bisa ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Dari definisi pajak di atas, bisa disimpulkan bahwa pajak adalah pungutan wajib dari negara atau pemerintah kepada rakyatnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang atau norma-norma hukum yang berlaku tanpa balas jasa secara langsung kepada wajib pajak
Dari pengertian tersebut, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Pajak bisa dipaksakan (bersifat yuridis)
b. Pajak bisa dipungut berdasarkan undang-undang
c. Pajak dipungut oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah
d. Pajak dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
e. Jasa timbal tidak bisa ditunjukkan secara langsung
2. Fungsi dan manfaat pajak
Fungsi pajak :
a. Fungsi anggaran (fungsi budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya, sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara
b. Fungsi mengatur ( fungsi regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Adapun fungsi mengatur sbb :
1) Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi
2) Pajak digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor seperti pajak ekspor barang
3) Pajak bisa memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4) Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif
c. Fungsi pemerataan (pajak distribusi)
Pajak bisa digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat
d. Fungsi stabilisasi
Pajak digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian seperti mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi sehingga jumlah uang yang beredar bisa dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi pemerintah menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar bisa ditambah dan deflasi bisa diatasi
3. Manfaat pajak
a. Pajak sebagai alat pemerataan pendapatan
Dalam pajak terdapat berbagai macam tarif yang dikenakan pada wajib pajak salah satunya adalah tarif progresif. Dengan adanya tarif progresif maka wajib pajak yang memiliki pendapatan lebih besar akan dikenakan pajak lebih besar juga, sehingga dana yang dipindahkan dari sektor swasta ke sektor pemerintah akan bisa digunakan untuk membiayai proyek pemerintah yang akan dinikmati terutama masyarakat berpenghasilan rendah
b. Pajak merupakan sumber penerimaan negara
c. Pajak sebagai alat pendorong investasi
4. Hukum pajak
Jenis-jenis hukum pajak :
a. Hukum pajak formal yaitu hukum yang memuat tentang bentuk/cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan
b. Hukum pajak material yaitu hukum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang timbul dan hapusnya utang pajak serta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contohnya : UU pajak penghasilan
Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar