MENGHITUNG
SIMPANAN DANA GIRO
BAB 5
A. SIMPANAN GIRO
Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran lainnya, atau
dengan cara pemindahbukuan. (UU Perbankan No.10 tahun 1998)
Ciri simpanan giro adalah simpanan yang dapat ditarik setiap saat dan
dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih mencukupi, selain
harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan , penarikan dapat berupa
penarikan tunai maupun non tunai.
Ada tiga jenis penarikan pada rekening giro yaitu cek, giro, dan cara
yang lainnya.
1. Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada
bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral adalah:
a.
Terdapat perkataan “cek”
b.
Harus berisi perintah tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
c.
Nama bank yang harus membayar
d.
Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e.
Tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank diantaranya:
a.
Tersedianya dana
b.
Ada materai yang cukup
c.
Jika ada coretan harus ditandatangani oleh
pemberi cek
d.
Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus
sama
e.
Memperhatikan masa kadaluarsa cek (70 hari )
f.
Tanda tangan dan stempel entitas harus sama
dengan contoh (specimen)
g.
Tidak diblokir pihak berwenang
h.
Resi cek sudah kembali
i.
Endorsment cek sempurna
j.
Rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si
pemberi cek, yaitu sebagai berikut:
a.
Cek atas nama, adalah cek yang diterbitkan atas
nama orang atau badan tertentu.
b.
Cek atas unjuk, adalah cek yang tidak tertulis
nama seseorang atau badan tertentu.
c.
Cek silang, adalah cek yang di pojok kiri atas
diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan,
bukan tunai.
d.
Cek mundur, adalah cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang
e.
Cek kosong, adalah cek yang dananya tidak
tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. Bilyet giro, adalah surat perintah bayar dari nasabah kepada bank
yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya bilyet giro sama dengan cek.
Dan biasanya bilyet giro berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3. Alat lainnya. Surat perintah kepada bank yang dibuat secara
tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
B. Rekening Koran
1.
Pengertian Rekening Koran, rekening koran adalah
perhitungan utang piutang serta biaya-biayayang disusun oleh bank terhadap
nasabahnya.
2.
Periode Rekening Koran dapat disusun untuk satu
bulan, dua bulan,tiga bulan, satu semster atau satu tahun. Tapi umumnya dibuat
satu bulan.
3.
Bentuk Laporan Rekening Koran Bank, ada dua
bentuk rekening koran yaitu bentuk staffel dan scontro. Bentuk staffel ada dua
yaitu Rekening koran staffel dan rekening koran nota bunga. Bentuk scontro ada
dua yaitu rekening koran progresife dan rekening koran retograde.
4.
Penyusunan Modal dalam Rekening Koran
5.
Cara menentukan Debet dan Kredit
Pihak yang menyusun rekening koran
adalah pihak bank.
a.
Jika piutang bank kepada nasabah, dalam rekening
koran ditulis debet (D)
b.
Untuk saldo awal ditulis debet (D), jika saldo
itu saldo piutang
c.
Untuk trnasaksi selama periode tertentu dalam
rekening koran ditulis debet (D) jika transaksi berakibat berkurangnya uang
nasabah bank.
d.
Jika piutang bank kepada nasabah, dalam rekening
koran ditulis debet (D)
1.
Untuk saldo awal ditulis debet (D), jika saldo
itu saldo piutang bank atau saldo utang nasabah
2.
Untuk tansaksi selama periode tertentu dalam
rekening koran ditulis debet (D) jika transaksi berakibat berkurangnya uang
nasabah di bank.
a. disposisi
(pengembalian) uang oleh nasabah dari bank
b. pembayaran
utang
c.
pembelian efek oleh bank untuk nasabah
d. pembebanan
oleh nasabah atas propisi kredit dan propisi peredaran
e. pembebanan
nasabah atas propisi kredit dan propisi peredaran
e.
Jika utang bank kepada nasabah, dalam rekening
koran ditulis kredit (K)
1.
Untuk saldo awal ditulis kredit (K), jika saldo
bersangkutan saldo tagihan nasabah di bank.
2.
Untuk nasabah selama periode tertentu jika
nasabah berakibat bertambahnya uang nasabah di bank dalam rekening koran
ditulis kredit (K)
3.
Penyetoran uang oleh nasabah ke bank
4.
Penerimaan bank atas pembayaran debitur nasabah
5.
Pendiskontoan wesel nasabah oleh bank
6.
Bunga uang (jasa Giro) uang nasabah di bank yang
bersangkutan
7.
Penjualan efek-efek nasabah oleh bank.
6.
Menghitung hari bunga
Hari bunga dihitung berdasarkan
tanggal valuta (tanggal jatuh tempo) sebagai berikut:
a.
Untuk saldo awal dan saldo-saldo beriktnya.
Selama periode rekening koran hari bank sejak tanggal valuta saat saldo itu
sampai tanggal valuta modal berikutnya dengan ketentuan:
1.
Bulan dihitung menurut hari sebenarnya(menurut
Kalender)
2.
Setahun dihitung 360 hari
b.
Untuk saldo modal terakhir dalam rekening koran,
hari bunga dihitung mulai sejak tanggal valuta modal terakhir sebelum tanggal
tutup sampai dengan tanggal tutup rekening koran
c.
Unsuk saldo modal terakhir dalam rekening koran,
hari bunga dihitung mulai sejak tanggal valuta modal terakhir sebelum tanggal
tutup sampai dengan tanggal tutup rekening koran.
7.
Menyusun Modal dalam Rekening Koran. Modal dalam
rekening koran disusun berdasarkan tanggal atau pembukuan secara kronologis
atau berurutan menurut tanggal terjadinya transaksi. Jumlah ddebet sama debet
ditambah dan kredit dikurangkan. Kredit sama kredit ditambah dan debet
dikurangkan.
8.
Menghitung Bilangan Bunga
Jika hasil perhitungan tidak bulat,
maka pembulatan dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Kurang dari
(setengah) dihapuskan
b.
(setengah) atau lebih
dibulatkan ke atas menjadi satu
9.
Menghitung Bunga
a.
Jika pembagi tetap ada
b.
Jika pembagi tetap tidak ada
10.
Profisi Kredit dan Profisi Peredaran
a.
Propisi kredit adalah propisi/biaya yang
diperhitungkan bank karena bank memberi kredit
b.
Propisi peredaran adalah propisi atau biaya yang
dipungut bank karena telah memberikan jasa-jasa selain memberikan kredit
Cara menghitung propisi kredit dan
propisi peredaran
1.
Propisi Kredit = ....% x saldo debet rata-rata
2.
Propisi peredaran adalah prosentase jumlah total
terbesar debet atau kredit setelah dikurangi pos-pos bebas atau pos-pos
perangko. Pos-pos bebas atau pos-pos perangko adalah pos-pos yang sudah
diperhutungkan oleh bank propisinya
11.
Ketentuan Rekening Koran Tengah Bulan
a.
Penyusunan modal ambilan atau setoran secara
staffel dengan lama pembungaan secara progresif/maju ke tanggal penutupan 31
Desember.
b.
Lama untuk setiap pembungaan dihitung secara
setengah bulanan dengan memperhatikan tanggal penyetoran dan pengambilan.
c.
Untuk saldo awal januari lama pembungaan
dihitung 24 tengah bulannya.
d.
Untuk tabungan atau setoran
1.
Bank membayar bunga atas jumlah yang ditabung
dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dan bunga dihitung mulai sejak tanggal
16 dalam bulan itu juga maju sampai dengan tanggal penutup. Misalnya penyetoran
tanggal 6 januari, maka lama pembungaan dihitung mulai sejak 16 januari sampai
dengan 31 desember, yaitu 23 tengah bulanan.
2.
Jika ditabung atau disetor dari tanggal 16
sampai dengan 31, maka pembungaan dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Misalnya penyetoran tabungan tanggal 18 januari maka lama pembungaan adalah
mulai sejak tanggal 1 pebruari sampai dengan 31 desember adalah 22 tengah
bulanan.
e.
Untuk ambilan dan disposisi
1.
Bank menagih bunga atas jumlah yang diambil
kembali. Dari tanggal 1 sampai dengan 15 dan bunga dihitung mulai sejak tanggal
1 dalam bulan itu juga maju sampai dengan 31 desember. Misalnya ambilan tanggal
16 januari, lama pembungaan dihitung mulai sejak tanggal 16 januari sampai
tanggal 31 desember adalah 23 tengah bulanan.
2.
Jika terjadi ambilan dan setoran atau sebaliknya
pada bulan yang sama, maka diperlakukan sebagai berikut:
a.
lebih dahulu setoran tabungan kemudian ambilan
b.
Jika ditabung lebih besar dari yang diambil,
maka ambilan dihitung sama seperti setoran, jadi ketentuan (d) tidak berlaku.
c.
Jika yang disetor atau ditabung lebih kecil dari
yang diambil, maka lama ambilan sebanyak setiran tabungan diperhitungkan sama
lamanya dengan tabungan setoran dan sisanya dihitung menurut ketentuan (d) di
atas.
d.
Lebih dahulu ambilan kemudian setoran (tabungan)
dalam hal ini tetap diperlakukan seperti menurut ketentuan a dan b.
f.
Bilangan bunga dihitung dari rupiah penuh dengan
rumus
Bilangan bunga = modal x lama
g.
Bunga dihitung dari saldo akhir bilangan bunga
dalam rekening koran dengan rumus :
MENGHITUNG SIMPANAN DANA TABUNGAN DAN SIMPANAN DANA DEPOSITO
BAB 6
A.
SIMPANAN TABUNGAN
1.
Pengertian Simpanan Tabungan
Simpanan tabungan adalah produk
simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan
saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di bank. Tabungan di
bank tidak saja digunakan untuk menyimpan uang di bank tetapi juga ditambah
dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak di luar maksud menabung,
misalnya fasilitas auto debet, fasilitas ATM, transfer, dan lainnya.
2.
Alat-Alat Penarikan Tabungan
Ada dua macam perhitungan bunga
tabungan, yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk
a.
Bunga Tunggal
Bunga tunggal adalah bunga yang
diperoleh dari perhitungan tingkat bunga dikali pokok simpanan. Jika
menggunakan rumus adalah:
Keterangan:
B :Bunga
M :Modal
i :
Prosentase bunga
t :
waktu
Ma : Modal Akhir
b.
Bunga majemuk
Bunga majemuk adalah bunga yang
diperoleh dari perhitungan tingkat bunga dikali pokok ditambah bunga. Jika
menggunakan rumus:
Keterangan:
Mn :
Modal setelah menabung
M :
Modal
i : prosentase bunga
n :
waktu
3.
Rekening Koran Tabungan
Ada dua rekening koran tabungan
berdasarkan lama bunga, yaitu rekening koran tabungan secara bulanan dan
tabungan rekening koran secara
setengah) bulanan.
Rekening koran tabungan secara
bulanan lama berbunga dihitung dalam bulanan. Jadi setahun dihitung 12 bulan.
Ketentuan menyusun rekening koran
tabungan secara bulanan sebagai berikut:
1. Saldo
simpanan awal sebagai pembukaan rekening koran dihitung mulai sejak tanggal 1
Januari dan ditutup tanggal 31 Desember
2. Pengambilan
dihitung bunganya mulai sejak tanggal 1 bulan pemgambilan sampai dengan 31
Desember penutupan akhir tahun
3. Penyetoran
atau tabungan dihitung bunganya mulai sejak satu bulan setelah bulan penyetoran
sampai dengan 31 Desember
4. Jika
terjadi ambilan di dahului oleh penyetoran pada bulan yang sama, maka untuk
pengambilan pada bulan itu sampai jumlah penyetoran yang mendahuluinya, akan
dibebani dengan bunga yang sama lamanya dengan jumlah setoran.
5. Apabila
terjadi setoran didahului ambilan atau setoran dulu baru ambilan pada bulan
yang sama, maka ambilan untuk ambilan setoran untuk setoran, jadi ketentuan 4
tidak digunakan.
6. Bunga
dihitung dari rupiah penuh atau bagian dari rupiah tidak mandapat bunga. Hal
ini perlu diingat sewaktu menghitung bilangan bunga.
7. Bilangan
bunga dihitung dengan M (modal kali bulan), jado tidak dibagi perseratus.
8. Perhitungan
bunga dilakukan dengan menyusun rekening koran bentuk stafel, dengan cara
progresif.
B.
PENGERTIAN SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Simpanan deposito (Time Deposit) adalah salah satu tempat
bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga.
Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan
bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan
merupakan bunga tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau
tabungan, sehingga deposito oleh bank dianggap sebagai dana mahal.
Pengertian simpanan deposito menurut
UU N0 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank.
Penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah jika
nasabah deposan menyimpan uangnya dalam jangka waktu 3 bulan, maka uang
tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering
disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang
yang disimpan di deposito sangat bergantung dari jenis depositonya. Sebagai
contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan bilyet deposito. Saat
ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat adalah
deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
1.
Deposito Berjangka
Deposito berjangka dalah deposito
yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya
bervariasi mulai 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka
diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet
deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Jumlah nominal deposito berjangka
yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat. Untuk menarik minat para deposan
biasanya bank menyediakan berbagai intensif atau bonus. Intensif dapat berupa special rate (bunga lebih tinggi dari
bunga yang berlaku umum) maupun untensif lainnya, seperti cideramata atau yang
lainnya. Intensif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank
tersebut.
Selain diterbitkan dalam mata uang
rupiah, deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito
berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank
devisa. Perhitungan penerbitan, pencairan, dan bunga dilakukan menggunakan kurs
devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valuta asing biasanya
diterbitkan dalam valuta asing yang kuat seperti US dollar, Yen Jepang, atau DM
Jerman.
2.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito
yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito
diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Maksudnya di dalam sertifikat
deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Di samping
itu, sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan
bunga sertifikat deposito dapat
dilakukan di muka, setiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun
nontunai. Dalam praktiknya, kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.
3. Deposit on Call
Deposit
on call adalah deposito yang berjangka waku minimal 7 hari dan paling lama
kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang
besar. Atau tergantung bank yang bersangkutan. Pencairan bunga dilakukan pada
saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan
terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.
Daftar Pustaka
Syarif,Agus.2017.Perbankan Dasar,Bandung:HUP
Dengan membaca materi diatas saya sedikit paham dan sudah mengerti.
BalasHapusHanya kurang sedikit saya kurang paham bagaimana cara menghitung bunga tunggal dan bunga majemuk.
Saya sudah paham apa yang dituliskan oleh bu dian.
BalasHapusHanya kurang sedikit yang belum saya paham.