Minggu, 17 Juli 2022

INDUSTRI


Industri berasal dari bahasa latin “industria” yang artinya buruh atau tenaga kerja, dan “industrios” yang artinya kerja keras.  “Industri adalah elemen penting dari sebuah proses menghasilkan sesuatu,yaitu suatu upaya manusia untuk meningkatkan manfaat dari barang dan jasa, atau usaha untuk memproduksi barang jadi dengan bahan baku atau bahan mentah melalui proses produksi penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi-tingginya. Menurut UU RI no.5 tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan rekayasa industri.
Bidang industri dibedakan menjadi dua, yaitu industri barang dan industri jasa. Industri barang adalah usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan atau barang jadi. Industri jasa adalah kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan jasa.
Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No. 19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi: Industri Kimia Dasar, Industri Mesin, Industri kecil, Aneka Industri.
Berdasarkan klasifikasi tempat bahan baku:
1.          Industri Ekstraktif, yaitu industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar
2.          Industri non ekstraktif, yaitu industri yang bahan baku diambil dari tempat lain selain alam sekitar
3.          Industri fasilitatif, yaitu industri yang produk utamanya berbentuk jasa dan dijual kepada para konsumen.
Jenis industri berdasarkan modal:
1.          Industri padat modal, industri yang dibangun dengan modal yang berjumlah besar  untuk kegiatan operasionalnya dan pembangunannya
2.          Industri padat karya, industri yang menitik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya
Industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
1.          Industri rumah tangga, adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya antara 1-4 orang.
2.          Industri kecil, adalah industri yang jumlah karyawannya 5-19 orang
3.          Industri sedang atau menengah adalah industri yang jumlah pekerjanya antara 20 – 99 orang.
4.          Industri besar adalah industri yang jumlah karyawannya antara 100 orang atau lebih.
Penggolongan industri berdasarkan pemilihan lokasi:
1.          Industri yang berorientasi pada pasar/market oriented
2.          Industri yang berorientasi pada tenaga kerja/man power oriented industry
3.          Industri yang berorientasi pada bahan baku/supply oriented industry
4.          Industri yang tidak terkait oleh persyaratan yang lain
Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi:
1.          Industri hulu. Adalah industri yang hanya mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi
2.          Industri hilir. Adalah industri yang mengolah bahan setengah jadi menjadi bahan jadi sehingga sudah bisa langsung dinikmati oleh konsumen.
Jenis industri berdasarkan produkt yang dihasilkan:
1.          Industri primer, industri yang barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu.
2.          Industri sekunder adalah industri yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi
3.          Industri tersier adalah industri yang menghasilkan pelayanan jasa
4.          Industri kuarterner adalah industri yang mencakup penelitian pengetahuan dan teknologi serta berbagai tugas berlevel tinggi.
Industri jasa adalah industri yang menyediakan layanan berupa aktifitas, kemudahan,dan atau manfaat yang dapat dijual kepada orang lain (konsumen) yang menggunakan atau menikmatinya.
Industri jasa keuangan adalah suatu industri atau usaha yang menangani pengelolaan dana masyarakat.
Dalam undang-undang no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Jenis-jenis industri jasa keuangan: Lembaga Keuangan Bank yang terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri dari Asuransi, pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Pegadaian, Leasing, Anjak Piutang, Modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya.
Ciri-ciri entitas dalam sektor industri jasa keuangan, adalah:
1.          Tidak memproduksi suatu barang
2.          Tidak memiliki persediaan bahan baku
3.          Aktivitasnya lebih ke arah investasi
4.          Mayoritas pengeluaran untuk membayar pegawai
5.          Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak memiliki bunga tinggi
6.          Aktiva pada neracanya mayoritas terdiri atas piutang, kas dan aset tetap.
Entitas sektor industri jasa keuangan:
1.          Perbankan, menurut UU no.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tugas dan fungsi bank adalah untuk menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Tujuannya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Macamnya adalah bank sentral, bank umum, bank perkreditan masyarakat.
2.          Perasuransian, yaitu perusahaan pertanggungan,menurut UU no. 14 tahun 2014, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
·          Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertangggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
·          Memberikan pelayanan yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi berdasarkanTujuan operasionalnya adalah:
·            Asuransi komersial, asuransi yang tujuannya memperoleh keuntungan bagi pemegang saham
·            Asuransi sosial, asuransi untuk tujuan sosial dan perusahaanya ditunjuk oleh pemerintah. Misalnya PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, PT ASKES berubah menjadi BPJS Kesehatan, PT Taspen dan PTAsabri, PT Jasa Raharja.
Asuransi berdasarkan Jenisnya:
·            Asuransi Jiwa
·            Asuransi Umum
3.          Pegadaian, merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu atas dasar hukum gadai. Tujuannya adalah:
·          Memberikan solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha atau keperluan yang tak terduga melalui kredit/pembiayaan berbasis gadai dan fidusa.
·          Melakukan kegiatan lainya seperti: pelayanan jasa titipan, jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan, logam mulia, serta batu permata. Kegiatan berikutnya adalah transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman.
Karakteristik pegadaian adalah:
·          Berutang piutang/pinjam meminjam
·          Jaminan berupa barang bergerak
·          Jamunan utang terbatas pada barang yang diserahkan
·          Benda gadai dikuasai oleh penerima gadai
·          Ada perjanjian utang piutang
4.          Pasar Modal adalah pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal. Manfaat pasar modal:
·          Menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi duia usaha
·          Penyebaran kepemilikan perusahaan bagi masyarakat luas
·          Keterbukaan dan profesionalisme perusahaan yang menciptakan iklim usaha yang sehat
·          Memberikan wahana investasi bagi investor
·          Menciptakan lapangan kerja di idang pasar modal.
5.          Dana Pensiun adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Macamnya adalah: PT Taspen, PT Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, DPLK Manulife, DPLK BNI, DPLK Bank Jateng, DPPK Telkom, DPPK PLN, DPPK Astra, DPPK Mandiri.
6.          Leasing merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
7.          Koperasi simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan dana yang belum digunakan dan meminjamkannya kepada para anggota yang membutuhkan.
8.          Anjak piutang/finance adalah perusahaan yaang kegiatannya berupa pengadaan barang dagang sesuai kebutuhan kosumen dengan pembayaran secara angsuran.
Peraturan Pemerintah tentang sektor jasa industri Keuangan indonesia

1.          UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Merupakan pembaharuan dari UU No. 7 Tahun 1992.
2.          UU No, 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
3.          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan
4.          UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
5.          UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun.
Profesi-profesi Sektor Industri Jasa Keuangan.
1.     Akuntan, adalah praktisi akuntansi, merupakan ahli pengukuran, pengungkapan atau pemberian kepastian mengenai informasi keuangan yang membantu manajer, investor, otoritas pajak, dan pembuat keputusan lain membuat keputusan alokasi sumber daya.
·                      Akuntan manajemen (internal) adalah akuntan yang bertugas di dalam suatu perusahaan dengan tugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan akuntansi, menyusun anggaran dan menangani masalah pajak.
·                      Akuntan publik (eksternal) adalah akuntan yang bekerja memberikan jasa akuntan untuk masyarakat umum, dengan tugas sama dengan akuntan internal.
·                      Akuntan pemerintahan, adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pemerintah
·                      Akuntan pendidik, adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan dengan tugas menyusun kurikulum, mengajar akuntansi, dan melakukan penelitian dan pengembangan ilmu akuntansi.
2.     Aktuaris, adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan persoalan bisnis aktual
3.     Konsultan hukum/pengacara,
4.     Notaris
5.     Penilai, bertugas menilai atau menaksir objek jual beli
6.     Broker, merupakan perantara terjadinya transaksi jual beli
7.     Pengelola dana/Manajer investasi, adalah orang yang melakukan pembentukan portofolio investasi dengan melakukan jual beli saham dan obligasi.
8.     Marketing, merupakan profesi yang bertugas memasarkan suatu produk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...