Industri berasal dari
bahasa latin “industria” yang artinya
buruh atau tenaga kerja, dan “industrios”
yang artinya kerja keras. “Industri
adalah elemen penting dari sebuah proses menghasilkan sesuatu,yaitu suatu upaya
manusia untuk meningkatkan manfaat dari barang dan jasa, atau usaha untuk
memproduksi barang jadi dengan bahan baku atau bahan mentah melalui proses
produksi penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat
diperoleh dengan harga serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi-tingginya.
Menurut UU RI no.5 tahun 1984, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan rekayasa industri.
Bidang industri dibedakan
menjadi dua, yaitu industri barang dan industri jasa. Industri barang adalah
usaha mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan atau barang jadi.
Industri jasa adalah kegiatan ekonomi yang dengan cara memberikan pelayanan
jasa.
Berdasarkan SK
Menteri Perindustrian No. 19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi: Industri
Kimia Dasar, Industri Mesin, Industri kecil, Aneka Industri.
Berdasarkan
klasifikasi tempat bahan baku:
1.
Industri
Ekstraktif, yaitu industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar
2.
Industri
non ekstraktif, yaitu industri yang bahan baku diambil dari tempat lain selain
alam sekitar
3.
Industri
fasilitatif, yaitu industri yang produk utamanya berbentuk jasa dan dijual
kepada para konsumen.
Jenis industri
berdasarkan modal:
1.
Industri
padat modal, industri yang dibangun dengan modal yang berjumlah besar untuk kegiatan operasionalnya dan
pembangunannya
2.
Industri
padat karya, industri yang menitik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja
dalam pembangunan serta pengoperasiannya
Industri berdasarkan
jumlah tenaga kerja
1.
Industri
rumah tangga, adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerjanya antara
1-4 orang.
2.
Industri
kecil, adalah industri yang jumlah karyawannya 5-19 orang
3.
Industri
sedang atau menengah adalah industri yang jumlah pekerjanya antara 20 – 99
orang.
4.
Industri
besar adalah industri yang jumlah karyawannya antara 100 orang atau lebih.
Penggolongan industri
berdasarkan pemilihan lokasi:
1.
Industri
yang berorientasi pada pasar/market
oriented
2.
Industri
yang berorientasi pada tenaga kerja/man
power oriented industry
3.
Industri
yang berorientasi pada bahan baku/supply oriented
industry
4.
Industri
yang tidak terkait oleh persyaratan yang lain
Klasifikasi industri
berdasarkan proses produksi:
1.
Industri
hulu. Adalah industri yang hanya mengolah bahan baku menjadi bahan setengah
jadi
2.
Industri
hilir. Adalah industri yang mengolah bahan setengah jadi menjadi bahan jadi
sehingga sudah bisa langsung dinikmati oleh konsumen.
Jenis industri berdasarkan
produkt yang dihasilkan:
1.
Industri
primer, industri yang barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa
diolah terlebih dahulu.
2.
Industri
sekunder adalah industri yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah
jadi
3.
Industri
tersier adalah industri yang menghasilkan pelayanan jasa
4.
Industri
kuarterner adalah industri yang mencakup penelitian pengetahuan dan teknologi
serta berbagai tugas berlevel tinggi.
Industri jasa adalah
industri yang menyediakan layanan berupa aktifitas, kemudahan,dan atau manfaat
yang dapat dijual kepada orang lain (konsumen) yang menggunakan atau
menikmatinya.
Industri jasa
keuangan adalah suatu industri atau usaha yang menangani pengelolaan dana
masyarakat.
Dalam undang-undang
no 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga jasa keuangan
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Jenis-jenis industri
jasa keuangan: Lembaga Keuangan Bank yang terdiri dari Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah. Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri
dari Asuransi, pasar Modal, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Pegadaian,
Leasing, Anjak Piutang, Modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya.
Ciri-ciri entitas
dalam sektor industri jasa keuangan, adalah:
1.
Tidak
memproduksi suatu barang
2.
Tidak
memiliki persediaan bahan baku
3.
Aktivitasnya
lebih ke arah investasi
4.
Mayoritas
pengeluaran untuk membayar pegawai
5.
Memiliki
sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidak
memiliki bunga tinggi
6.
Aktiva
pada neracanya mayoritas terdiri atas piutang, kas dan aset tetap.
Entitas sektor
industri jasa keuangan:
1.
Perbankan,
menurut UU no.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Tugas dan fungsi bank adalah untuk menghimpun dana,
menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Tujuannya untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat. Macamnya adalah bank sentral, bank umum, bank perkreditan masyarakat.
2.
Perasuransian,
yaitu perusahaan pertanggungan,menurut UU no. 14 tahun 2014, asuransi adalah
perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang
menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan
untuk:
·
Memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertangggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
·
Memberikan
pelayanan yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang
didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan
dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi
berdasarkanTujuan operasionalnya adalah:
·
Asuransi
komersial, asuransi yang tujuannya memperoleh keuntungan bagi pemegang saham
·
Asuransi
sosial, asuransi untuk tujuan sosial dan perusahaanya ditunjuk oleh pemerintah.
Misalnya PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, PT ASKES berubah
menjadi BPJS Kesehatan, PT Taspen dan PTAsabri, PT Jasa Raharja.
Asuransi
berdasarkan Jenisnya:
·
Asuransi
Jiwa
·
Asuransi
Umum
3.
Pegadaian,
merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan fasilitas
jaminan tertentu atas dasar hukum gadai. Tujuannya adalah:
·
Memberikan
solusi pendanaan yang cepat untuk pengembangan usaha atau keperluan yang tak
terduga melalui kredit/pembiayaan berbasis gadai dan fidusa.
·
Melakukan
kegiatan lainya seperti: pelayanan jasa titipan, jasa taksiran, sertifikasi dan
perdagangan, logam mulia, serta batu permata. Kegiatan berikutnya adalah
transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman.
Karakteristik
pegadaian adalah:
·
Berutang
piutang/pinjam meminjam
·
Jaminan
berupa barang bergerak
·
Jamunan
utang terbatas pada barang yang diserahkan
·
Benda
gadai dikuasai oleh penerima gadai
·
Ada
perjanjian utang piutang
4.
Pasar
Modal adalah pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana
dengan para penanam modal. Manfaat pasar modal:
·
Menyediakan
alternatif sumber pendanaan bagi duia usaha
·
Penyebaran
kepemilikan perusahaan bagi masyarakat luas
·
Keterbukaan
dan profesionalisme perusahaan yang menciptakan iklim usaha yang sehat
·
Memberikan
wahana investasi bagi investor
·
Menciptakan
lapangan kerja di idang pasar modal.
5.
Dana
Pensiun adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu
perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Macamnya adalah: PT
Taspen, PT Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, DPLK Manulife, DPLK BNI, DPLK Bank
Jateng, DPPK Telkom, DPPK PLN, DPPK Astra, DPPK Mandiri.
6.
Leasing
merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) atau sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran.
7.
Koperasi
simpan pinjam membuka usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan dana yang
belum digunakan dan meminjamkannya kepada para anggota yang membutuhkan.
8.
Anjak
piutang/finance adalah perusahaan
yaang kegiatannya berupa pengadaan barang dagang sesuai kebutuhan kosumen
dengan pembayaran secara angsuran.
Peraturan Pemerintah
tentang sektor jasa industri Keuangan indonesia
1.
UU
No.10 tahun 1998 tentang perbankan. Merupakan pembaharuan dari UU No. 7 Tahun
1992.
2.
UU
No, 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
3.
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan tentang Perusahaan Pembiayaan
4.
UU
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
5.
UU
No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun.
Profesi-profesi
Sektor Industri Jasa Keuangan.
1.
Akuntan,
adalah praktisi akuntansi, merupakan ahli pengukuran, pengungkapan atau
pemberian kepastian mengenai informasi keuangan yang membantu manajer,
investor, otoritas pajak, dan pembuat keputusan lain membuat keputusan alokasi
sumber daya.
·
Akuntan
manajemen (internal) adalah akuntan yang bertugas di dalam suatu perusahaan
dengan tugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan akuntansi, menyusun
anggaran dan menangani masalah pajak.
·
Akuntan
publik (eksternal) adalah akuntan yang bekerja memberikan jasa akuntan untuk
masyarakat umum, dengan tugas sama dengan akuntan internal.
·
Akuntan
pemerintahan, adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pemerintah
·
Akuntan
pendidik, adalah akuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan dengan tugas menyusun
kurikulum, mengajar akuntansi, dan melakukan penelitian dan pengembangan ilmu
akuntansi.
2.
Aktuaris,
adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori
statistik untuk menyelesaikan persoalan persoalan bisnis aktual
3.
Konsultan
hukum/pengacara,
4.
Notaris
5.
Penilai,
bertugas menilai atau menaksir objek jual beli
6.
Broker,
merupakan perantara terjadinya transaksi jual beli
7.
Pengelola
dana/Manajer investasi, adalah orang yang melakukan pembentukan portofolio
investasi dengan melakukan jual beli saham dan obligasi.
8.
Marketing,
merupakan profesi yang bertugas memasarkan suatu produk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar