Kesehatan Lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu dan
seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan manusia, dan juga
merupakan ilmu dan seni mengelola lingkungan agar bisa menciptakan kondisi
lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, dan aman serta terhindar dari berbagai
macam penyakit.
Ruang lingkup kesehatan lingkungan menutur WHO adalah:
penyediaan air minum, pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran,
pembuangan sampah padat, pengendalian vektor (binatang perantara penyakit),
pencegahan atau pengendalian pencemaran tanah, makanan higinis, pengendalian
pencemaran udara, pengendalian radiasi, kesehatan kerja, pengendalian kebisingan,
perumahan dan pemukiman, aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara,
perencanaan daerah dan perkotaan, pencegahan kecelakaan, rekreasi umum dan
pariwisata, tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan epidemik atau
wabah, tindakan pencegahan yang dilakukan untuk menjamin lingkungan.
Persyaratan lingkungan kerja yang sehat berdasarkan
Keputusan MenKes RI No.1405/MENKES/SK/XI/2002 adalah:
1.
Air
bersih, air jernih yang tidah bau, tidak berwarna, dan tidak berrasa.
2.
Udara
Ruangan, suhu 18-28°C, kelembapan 40%-60%, Debu dipel atau vacuum pump, Ventilasi
minimal 15% dari luas lantai, gas tercemar tidak boleh melebihi konsentrasi
maksimum, mikroba atau angka kuman tidak melebihi batas
3.
Limbah,
adalah sisa suatu usaha atau kegiatan.
Penanganan limbah secara umum dapat dilakukan dengan
cara:
1.
Penyimpanan
dalam gudang, syarat umum gudang adalah: memiliki sistem ventilasi yang baik,
penerangan yang cukup dan stop kontak di laur ruang, mempunyai penangkal petir,
bagian luar ruang diberi simbol, lantai bangunan yang kedap air, penyimpanan
dalam satu ruang terdiri dari satu jenis barang atau saling cocok, antara
bagian penyimpanan diberi sekat atau tanggul, masing-masing memiliki bak
penampung tumpahan, tempat penyimpanan tidak boleh bocor, lama penyimpanan maksimal
90 hari.
2.
Pendaur
ulangan, barang yang akan di daur ulang dipilih berdasarkan kelompok tertentu
3.
Pembakaran
(insinerator)
4.
Pemadatan
(solidifikasi) dan pemantapan ikatan (stabilisasi) umumnya untuk limbah cair
atau lumpur.
5.
Penimbunan
(landfill), penanganan secara penimbunan dilakukan terhadap limbah padat dan
residu dari proses solidifikasi, sisa dari daur ulang, sisa pengolahan fisika
kimia, katalis, lumpur (sludge) dan berbagai limbah yang tidak dapat diolah
atau diproses lagi.
Jenis-jenis limbah ada 2 macam yaitu:
1.
Limbah
padat atau sampah, setiap perusahaan harus mempunyai tempat sampah dari bahan
yang kuat.
2.
Limbah
cair, saluran limbah cair harus kedap air, tertutup, limbah cair dapat mengalir
dengan lancar agar tidak menimbulkan bau, dan limbah cair wajib diolah terlebih
dahulu, minimal menggunakan septik tank
4.
Pencahayaan
di ruangan, intensitas cahaya minimal 100 lux
5.
Kebisingan
di ruangan, tingkat kebisingan maksimal 85 dBA
6.
Getaran
di ruangan, tingkat getaran di kisaran 10 – 6 mikron
7.
Radiasi
di ruangan, tingkat radiasi medan listrik sepanjang hari kerja maksimal 10 kV/m
dan waktu singkat sampai dengan 2 jam perhari maksimal 30 kV/m. Sedangkan
tingkat radiasi medan magnet listrik sepanjang hari kerja maksimal 0,5mT (mili
Tesla) dan waktu singkat sampai dengan 2 jam perhari adalah 5 mT.
8.
Vektor
penyakit terdiri dari:
·
Serangga
penular penyakit: indeks lalat maksimal 8 ekor per 100x100 cm per 30 menit,
indeks kecoa maksimal 2 ekor per 20x20 cm per 24 jam, dan indeks nyamuk tidak
melebihi 5% per container
·
Tikus,
setiap ruang tidak boleh ada tikus satupun
9.
Ruangan
dan bangunan, bangunan terbuat dari bahan yang kuat, terpelihara, bersih, dan
tidak memungkinkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan lantai harus
bersih, rata, kuat, kedap air, dan tidak licin.
10.
Toilet,
toilet karyawan pria dipisah dengan toilet karyawan wanita.
NO
|
JUMLAH KARYAWAN PRIA
|
JUMLAH KAMAR MANDI
|
JUMLAH JAMBAN
|
JUMLAH PETURASAN
|
JUMLAH WASTAFEL
|
1
|
1-25
|
1
|
1
|
2
|
2
|
2
|
26 – 50
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
51 – 100
|
3
|
3
|
5
|
5
|
100 -
|
Setiap penambahan karyawan 100 maka harus ditambah 1
KM, 1 jamban, dan 1 Peturasan
|
||||
NO
|
JUMLAH KARYAWAN WANITA
|
JUMLAH KAMAR MANDI
|
JUMLAH JAMBAN
|
JUMLAH WASTAFEL
|
1
|
1-20
|
1
|
1
|
2
|
2
|
21-40
|
2
|
2
|
3
|
3
|
41-70
|
3
|
3
|
5
|
71 -
|
Setiap penambahan karyawan 70 maka harus ditambah 1 KM
dan 1 Jamban
|
|||
11.
Instalasi,
instalasi listrik, pemadam kebakaran, air bersih, air kotor, air limbah dan air
hujan harus dapat menjamin keamanan sesuai dengan teknis yang berlaku. Jika
menempati gedung yang tingginya melebihi 10 meter (lantai 3)maka harus dipasang
penangkal petir.
Lingkungan hidup
adalah adalah suatu kesatuan dan mahluk hidup termasuk di dalamnya manusia
serta dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Unsur unsur
lingkungan hidup dibagi menjadi 3 yaitu: unsur biotik, abiotik dan sosial
budaya. Unsur biotik adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri dari mahluk
hidup (manusia, hewan, tumbuhan, dan jasad renik). Unsur abiotik adalah unsur
lingkungan hidup yang terdiri dari benda benda tidak hidup seperti tanah,
atmosfer, air, sonar matahari, dll. Unsur sosial budaya adalah lingkungan sosial dan budaya yang
dibuat manusia yang merupakan sistem nilai,gagasan dan keyakinan dalam perilaku
sebagai mahluk sosial.
Pelestarian
lingkungan hidup di rumah dengan cara melakukan penanaman pohon atau tanaman
hias, membuang sampah pada tempatnya, teratur membersihkan rimah baik di dalam
maupun di luar rumah, mengurangi dan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat
merusak lapisan ozon di atmosfer, dan mengatur barang bekas.
Pelestarian
lingkungan hidup di sekolah dengan cara melaksankan tata tertib kebersihan dan
kelestarian lingkungan sekolah, mengadakan gerakan cinta kebersihan dan
kesehatan lingkungan sekolah, mengkondisikan kegiatan ekstra kurikuler berbasis
lingkungan dan melaksanakan program sekolah hijau.
Pelestarian
lingkungan hidup di tempat kerja dengan cara menciptakan sirkulasi udara yang
baik, tersedianya tempat sampah, daur ulang alat kantor yang sudah tidak
terpakai, kerja bhakti membersihkan lingkungan tempat kerja, dan menanam
tumbuhan di dalam ruangan.
Tata cara menghemat
listrik di rumah; mengatur penggunaan lampu, mematikan alat elektronik saat
tidur, memakai pendingin makanan dengan benar, memakai perkakas dengan bijak,
melakukan penanaman pohon, cabut kabel dari saklar yang tidak digunakan,
gunakan listrik prabayar.
Tata cara menghemat
listrik di tempat keja;menggunakan pendingin ruang sesuai kebutuhan,
menggunakan kompputer harus benar, batasi mencetak dokumen, prioritas
penggunaan lampu,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar