Minggu, 17 Juli 2022

BANK DAN PERKEMBANGANNYA


BANK DAN PERKEMBANGANNYA

A.                  PENGERTIAN BANK
1.    Menurut UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah UU No 10 tahun 1998,
a.         Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.         Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanyaa.
c.           Bank umum adalah bank yang melaksankan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
d.         Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.    Menurut Pierson, “Bank is  a company which accept credit, but didn’t give credit” bank adalah badan usaha yang menerima kredit, tetapi tidak memberikan kredit.
3.    Menurut Prof. G.M,Verryn Stuart, “ Bank is a company who satisfied other people by giving a credit with the money they accept as a gamble to the other, eventhough they sould supply the new money” bank dalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain  sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam.
4.    Menurut Dr.B.N.Ajuha. “Bank provided means by which capital is transferred from those cannot use it profitable to those who can use it productively for the society as whole, bank provided which channel to invest without any risk and at the good rate of interest”. Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga yang menarik.
B.    SEJARAH BANK
Asal Mula Bank, kira-kira tahun 2000 SM di Yunani didirikan semacam bank. Bank ini meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20 % setiap bulan dan dikenal sebagai temple of Babylon. Sesudah zaman Babylon, tahun 500 SM menyusul di Yunani didirikan semacam bank, dikenal sebagai Greek temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanannya serta meminjamkannya kembali kepada masyarakat. Pada waktu itu muncul bankir-bankir swasta pertama. Operasinya meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani berdiri pada tahun 560 SM.
Setelah zaman Yunani, muncul usaha bank di Romawi yang operasinya lebih luas lagi, yaitu tukar menukar mata uang, menerima deposito, memberikan kredit, menfransfer modal dan bersamaan dengan jatuhnya kota Roma tahun 590 SM, perbankan juga ikut jatuh. Tetapi pada tahun 527 – 565, mengkodefikasi hukum Romawi di konstantinopel sehingga perbankan berkembang kembali. Hal ini diawali dengan adanya perdagangan dengan Cina, India, dan Ethiophia. Bahkan mata uang konstantinopel ditetapkan sebagai mata uang internasional.
Selanjutnya hubungan perdagangan berkembang ke Asia Barat dan Eropa. Bank Venesia didirikan oleh pemerintah pada tahun 1171 dan merupakan bank negara pertama yang dipakai untuk membiayai perang. Selanjutnya berturut-turut berdirilah Bank of Genoa dan Bank of Barcelona pada tahun 1320.
Sekitar abad ke 16 di Inggris, Belanda, dan Belgia tukang-tukang emas bersedia menerima uang logam (emas/perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang emas memberikan kepada penyimpan suatu tanda deposito yang disebut Goldsmith’s note. Goldsmith’s note merupakan bukti bahwa tukang emas memiliki utang. Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau sebagai uang kertas.
Sejarah Bank di Indonesia, Pada saat sebelum Perang Dunia II, ada tiga bank yang mempunyai peran sangat penting, yaitu :
1.         De Javasche Bank N.V, didirikan tanggal 10 Oktober 1827 kemudian dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1952. Dan akhirnya menjadi bank sentral di Indonesia berdasarkan UU No. 13 tahun 1968.
2.         De Algemene Volkscrediet Bank, didirikan tahun 1934 di Batavia. Kemudian kegiatan bank dilanjutkan oleh lembaga kredit Jepang dengan nama Syimin Ginki dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia.
3.         De Postpaar Bank, didirikan tahun 1893, yang seelanjutnya dengan UU No. 9 tahun 1950 digantikan menjadi Tabungan Pos dan yang terakhir dengan UU No. 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.
Disamping ketiga bank tersebut, terdapat pula bank bank lainnya yang tidak mendapat campur tangan pemerintah, diantaranya:
1.         Bank milik pribumi, antara lain Bank Nasional Indonesia, berkantor di Surabaya dengan dipelopori oleh tokoh-tokoh nasional seperti Dr. Soetomo, Dr. Samsi, Ir, Anwari, dan lainnnya; Bank Nasional “Abuan Saudagar” didirikan tahun 1932 di Bukit Tinggi; N.V Bank Boemi di Jakarta.
2.         Bank milik Belanda, antara lain Nederland Handels Maatcliappij didirikan tahun 1824 dan dikenal dengan nama factorij karena bergerak dibidang perdagangan; Nationale Handelsbank,  didirikan tahun 1863; De Esxomptobank didirikan tahun 1857.
3.         Bank milik Inggris, The Chartered Bank of India berkantor pusat di London, dan Hongkong and Sanghai Banking Corporation berkantor di Hongkong.
4.         Bank milik Jepang, antara lain The Bank of Taiwan, The Yokohama Species Bank, dan The Mitsusui Bank.
5.         Bank milik China, terdiri atas The Overseas Chinese Corporative berkantor pusat di Singapura; The Bank of China, berkantor di Peking; N.V Batavia Bank berkantor pusat di Medan; dan N.V Bank Vereeniging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang.
Setelah perang dunia II terbentuk dua wilayah kekuasan perbankan di Indonesia, yaitu wilayah yang dikuasai oleh RI dan  wilayah RI yang diduduki oleh Belanda atau daerah Federal.
1.         Bank pemerintah wilayah kedudukan RI adalah Bank Negara Indonesia didirikan tanggal 5 Juli 1946 dengan Perpu No. 2 tahun 1946 yang kemudian bernama BNI 1946; Bank Rakyat Indonesia oleh PP. tanggal 22 Februari 1946, BRI berasal dari The Algemene Folkscreditbank, Oeang Reopublik Indonesia, Bank Surakarta Maskapai Andil Bumiputra 1945 di Solo, Bank Indonesia 1946 di Palembang, Bank Dagang Nasional 1946 di Medan, Indonesia Banking Corporation 1947 di Yogyakarta, dan Bank Nasional Indonesia di Surabaya.
2.         Bank di daerah federal adalah bank-bank nasional swasta, diantaranya yaitu: N.V Bank Sulawesi didirikan tanggal 8 Februari 1946 di Manado, N.V Bank Perniagaan Indonesia didirikan tanggal 11 Market 1948, N.V Bank Timur didirikan tanggal 20 September 1949 di Semarang dan berganti nama menjadi Bank Gemari yang kemudian merger dengan Bank Central Asia, Bank Dagang Indonesia N.V didirikan tanggal 12 Oktober 1949 di Banjarmasin, Kalimantan Tranding Corporation didirikan tanggal 18 Februari 1950 di Samarinda yang kemudian merger dengan Bank Pasific.

C.    BENTUK BADAN HUKUM BANK
1.    PT (Persero), PT (Persero) adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara. PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaaan yang ekuitasnya terdiri atas saham, tanggungjawab persero terbatas pada jumlah ekuitas saham yang disetor apabila PT telah disahkan Menteri Keuangan. Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa, dan akun tambahan modal disetor
2.    Koperasi, adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan. Modalnya adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat diambil kembali jika anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
3.    Perusahaan Daerah, adalah perusahaan yang ekuitasnya terdiri dari kekayaan yang terpisah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
D.   PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
1.    Pendirian Bank Umum
Bank umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin dari bank Indonesia selaku bank central. Pemberian izin untuk pendirian bank umum dilakukan melalui 2 tahap, pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Kedua, berupa pemberian izin usaha, yaitu  izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan  selesai dilakukan.
2.    Persyaratan Umum, penjelasan secara rinci dijabarkan dalam SK Direksi BI No 32/33/Kep/Dir, tentang bank umum tanggal 12 Mei 1999, pasal 3 disebutkan: Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin direksi Bank Indonesia. Bank hanya dapat didirikan oleh:
a.         WNI dan atau Badan Hukum Indonesia; atau
b.        WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan atau Badan Hukum Asing secara Kemitraan.
Selanjutnya dalam pasaal 4 disebutkan:
a.         Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
b.        Modal disetor bagi bank yang berbentuk hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
c.         Modal disetor bersal dari Warga Negara asing dan atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.
3.    Persetujuan Prinsip, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6:
a.         Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran I dan wajib dilampiri dengan:
b.        Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.         Nama dan tempat kedudukan;
2.         Kegiatan usaha sebagai bank
3.         Permodalan
4.         Kepemilikan
5.         Wewenang, tanggungjawab, dan masa jabatan dewan komisaris serta direksi.
c.         Daftar Kepemilikan berupa:
1.         Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah.
2.         Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi
3.         Daftar calon anggota dewan Komisaris daan anggota Direksi disertai dengan: fotokopi tanda pengenal yang berupa kartu tanda penduduk atau paspor, riwayat hidup, surat penyertaan pribadi yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja seebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon direksi yang telah berpengalaman, dan surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan atau bukti tertulis bagi bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris.
d.        Rencana Susunan organisasi
Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat: hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi dan rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...