BANK DAN PERKEMBANGANNYA
A.
PENGERTIAN BANK
1.
Menurut UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan
yang telah diubah UU No 10 tahun 1998,
a.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanyaa.
c.
Bank umum
adalah bank yang melaksankan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran
d.
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2.
Menurut Pierson, “Bank is a company which accept
credit, but didn’t give credit” bank adalah badan usaha yang menerima
kredit, tetapi tidak memberikan kredit.
3.
Menurut Prof. G.M,Verryn Stuart, “ Bank is a company who satisfied other people
by giving a credit with the money they accept as a gamble to the other,
eventhough they sould supply the new money” bank dalah badan usaha yang
wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang
yang diterimanya dari orang lain
sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam.
4.
Menurut Dr.B.N.Ajuha. “Bank provided means by which capital is transferred from those cannot
use it profitable to those who can use it productively for the society as
whole, bank provided which channel to invest without any risk and at the good
rate of interest”. Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat
menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih
produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk
menginvestasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga yang menarik.
B.
SEJARAH BANK
Asal Mula
Bank, kira-kira tahun 2000 SM di Yunani didirikan semacam bank. Bank ini
meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20 % setiap bulan dan dikenal
sebagai temple of Babylon. Sesudah
zaman Babylon, tahun 500 SM menyusul di Yunani didirikan semacam bank, dikenal
sebagai Greek temple, yang menerima simpanan dengan memungut biaya penyimpanannya
serta meminjamkannya kembali kepada masyarakat. Pada waktu itu muncul
bankir-bankir swasta pertama. Operasinya meliputi penukaran uang dan segala
macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani berdiri pada
tahun 560 SM.
Setelah zaman
Yunani, muncul usaha bank di Romawi yang operasinya lebih luas lagi, yaitu
tukar menukar mata uang, menerima deposito, memberikan kredit, menfransfer
modal dan bersamaan dengan jatuhnya kota Roma tahun 590 SM, perbankan juga ikut
jatuh. Tetapi pada tahun 527 – 565, mengkodefikasi hukum Romawi di
konstantinopel sehingga perbankan berkembang kembali. Hal ini diawali dengan
adanya perdagangan dengan Cina, India, dan Ethiophia. Bahkan mata uang
konstantinopel ditetapkan sebagai mata uang internasional.
Selanjutnya
hubungan perdagangan berkembang ke Asia Barat dan Eropa. Bank Venesia didirikan
oleh pemerintah pada tahun 1171 dan merupakan bank negara pertama yang dipakai
untuk membiayai perang. Selanjutnya berturut-turut berdirilah Bank of Genoa dan Bank of Barcelona pada tahun 1320.
Sekitar abad ke
16 di Inggris, Belanda, dan Belgia tukang-tukang emas bersedia menerima uang
logam (emas/perak) untuk disimpan. Sebagai tanda bukti penyimpanan, tukang emas
memberikan kepada penyimpan suatu tanda deposito yang disebut Goldsmith’s note. Goldsmith’s note merupakan bukti bahwa tukang emas memiliki utang.
Lambat laun tanda deposito itu diterima sebagai alat pembayaran atau sebagai
uang kertas.
Sejarah Bank di
Indonesia, Pada saat sebelum Perang Dunia II, ada tiga bank yang mempunyai
peran sangat penting, yaitu :
1.
De
Javasche Bank N.V, didirikan tanggal 10 Oktober 1827 kemudian
dinasionalisasikan oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1952. Dan
akhirnya menjadi bank sentral di Indonesia berdasarkan UU No. 13 tahun 1968.
2.
De
Algemene Volkscrediet Bank, didirikan tahun 1934 di Batavia. Kemudian
kegiatan bank dilanjutkan oleh lembaga kredit Jepang dengan nama Syimin Ginki dan sekarang menjadi Bank
Rakyat Indonesia.
3.
De
Postpaar Bank, didirikan tahun 1893, yang seelanjutnya dengan UU No. 9
tahun 1950 digantikan menjadi Tabungan Pos dan yang terakhir dengan UU No. 20
tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.
Disamping
ketiga bank tersebut, terdapat pula bank bank lainnya yang tidak mendapat
campur tangan pemerintah, diantaranya:
1.
Bank milik pribumi, antara lain Bank Nasional
Indonesia, berkantor di Surabaya dengan dipelopori oleh tokoh-tokoh nasional
seperti Dr. Soetomo, Dr. Samsi, Ir, Anwari, dan lainnnya; Bank Nasional “Abuan
Saudagar” didirikan tahun 1932 di Bukit Tinggi; N.V Bank Boemi di Jakarta.
2.
Bank milik Belanda, antara lain Nederland Handels Maatcliappij didirikan
tahun 1824 dan dikenal dengan nama factorij karena bergerak dibidang
perdagangan; Nationale Handelsbank, didirikan tahun 1863; De Esxomptobank didirikan tahun 1857.
3.
Bank milik Inggris, The Chartered Bank of India berkantor pusat di London, dan Hongkong and Sanghai Banking Corporation berkantor
di Hongkong.
4.
Bank milik Jepang, antara lain The Bank of Taiwan, The Yokohama Species
Bank, dan The Mitsusui Bank.
5.
Bank milik China, terdiri atas The Overseas Chinese Corporative berkantor
pusat di Singapura; The Bank of China,
berkantor di Peking; N.V Batavia Bank
berkantor pusat di Medan; dan N.V Bank
Vereeniging Oei Tiong Ham berkantor di Semarang.
Setelah perang
dunia II terbentuk dua wilayah kekuasan perbankan di Indonesia, yaitu wilayah
yang dikuasai oleh RI dan wilayah RI
yang diduduki oleh Belanda atau daerah Federal.
1.
Bank pemerintah wilayah kedudukan RI adalah Bank
Negara Indonesia didirikan tanggal 5 Juli 1946 dengan Perpu No. 2 tahun 1946
yang kemudian bernama BNI 1946; Bank Rakyat Indonesia oleh PP. tanggal 22
Februari 1946, BRI berasal dari The
Algemene Folkscreditbank, Oeang Reopublik Indonesia, Bank Surakarta
Maskapai Andil Bumiputra 1945 di Solo, Bank Indonesia 1946 di Palembang, Bank
Dagang Nasional 1946 di Medan, Indonesia
Banking Corporation 1947 di Yogyakarta, dan Bank Nasional Indonesia di
Surabaya.
2.
Bank di daerah federal adalah bank-bank nasional
swasta, diantaranya yaitu: N.V Bank Sulawesi didirikan tanggal 8 Februari 1946
di Manado, N.V Bank Perniagaan Indonesia didirikan tanggal 11 Market 1948, N.V
Bank Timur didirikan tanggal 20 September 1949 di Semarang dan berganti nama
menjadi Bank Gemari yang kemudian merger dengan Bank Central Asia, Bank Dagang Indonesia
N.V didirikan tanggal 12 Oktober 1949 di Banjarmasin, Kalimantan Tranding Corporation didirikan tanggal 18 Februari 1950
di Samarinda yang kemudian merger dengan Bank Pasific.
C.
BENTUK BADAN HUKUM BANK
1.
PT (Persero), PT (Persero) adalah BUMN berbentuk
perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara. PT (Perseroan
Terbatas) adalah perusahaaan yang ekuitasnya terdiri atas saham, tanggungjawab
persero terbatas pada jumlah ekuitas saham yang disetor apabila PT telah
disahkan Menteri Keuangan. Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa,
dan akun tambahan modal disetor
2.
Koperasi, adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
kekeluargaan. Modalnya adalah simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama,
tidak dapat dipindahtangankan, dan dapat diambil kembali jika anggota keluar
dari keanggotaan koperasi.
3.
Perusahaan Daerah, adalah perusahaan yang
ekuitasnya terdiri dari kekayaan yang terpisah dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
D.
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
1.
Pendirian Bank Umum
Bank umum dapat didirikan dan
menjalankan usahanya dengan izin dari bank Indonesia selaku bank central.
Pemberian izin untuk pendirian bank umum dilakukan melalui 2 tahap, pertama,
tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan.
Kedua, berupa pemberian izin usaha, yaitu
izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah
persiapan selesai dilakukan.
2.
Persyaratan Umum, penjelasan secara rinci
dijabarkan dalam SK Direksi BI No 32/33/Kep/Dir, tentang bank umum tanggal 12
Mei 1999, pasal 3 disebutkan: Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan
usaha dengan izin direksi Bank Indonesia. Bank hanya dapat didirikan oleh:
a.
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia; atau
b.
WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA
dan atau Badan Hukum Asing secara Kemitraan.
Selanjutnya
dalam pasaal 4 disebutkan:
a.
Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan
sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
b.
Modal disetor bagi bank yang berbentuk hukum
koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur
dalam undang-undang tentang perkoperasian.
c.
Modal disetor bersal dari Warga Negara asing dan
atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka (2) huruf b
setinggi-tingginya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor bank.
3.
Persetujuan Prinsip, sebagaimana dijabarkan
dalam pasal 6:
a.
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a) diajukan sekurang-kurangnya oleh
seorang calon pemilik kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam
lampiran I dan wajib dilampiri dengan:
b.
Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk
rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
Nama dan tempat kedudukan;
2.
Kegiatan usaha sebagai bank
3.
Permodalan
4.
Kepemilikan
5.
Wewenang, tanggungjawab, dan masa jabatan dewan
komisaris serta direksi.
c.
Daftar Kepemilikan berupa:
1.
Daftar calon pemegang saham berikut rincian
besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah.
2.
Daftar calon anggota berikut rincian jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk
hukum Koperasi
3.
Daftar calon anggota dewan Komisaris daan
anggota Direksi disertai dengan: fotokopi tanda pengenal yang berupa kartu
tanda penduduk atau paspor, riwayat hidup, surat penyertaan pribadi yang
menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan,
keuangan, dan usaha lainnya dan atau tidak pernah dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, surat keterangan atau bukti tertulis dari
bank tempat bekerja seebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang
perbankan bagi calon direksi yang telah berpengalaman, dan surat keterangan
dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan
atau bukti tertulis bagi bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman
dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris.
d.
Rencana Susunan organisasi
Rencana kerja untuk tahun pertama
yang sekurang-kurangnya memuat: hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan
potensi ekonomi dan rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan
penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam
mewujudkan rencana yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar