Minggu, 17 Juli 2022

LKB DAN LKBB


LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
BAB 2

A. LEMBAGA KEUANGAN BANK
1.         Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan bank adalah badan usaha yang dalam kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman setra kegiatan jasa lainnya.
2.         Bentuk Simpanan dan Pinjaman, terdiri dari bentuk simpanan umum berupa tabungan, deposito berjangka, dan giro. Bentuk pinjaman berupa kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumtif.
3.         Macam-macam Lembaga Keuangan Bank,
a. Bank sentral atau Bank Indonesia, menurut Pasal 4 UU No.3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai berikut:
1. Bank Indonesia dalah Bank Sentral Republik Idonesia
2. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain kecuali untuk hal-hal lain yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
3. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang.
b. Bank Umum berdasarkan prinsip konvensional yang diatur dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan , Bank umum adalah bank yang melaksankan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Umum berdasarkan prinsip syariah menurut UU No. 19 tahun 2008 tentang perbankan syariah. BAB I: Ketentuan umum dikatakan Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah adalah bank yang melakukan operasinya berdasarkan ketentuan agama Islam.
d. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank umum konvensional yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR antara lain menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito, menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan. BPR tidak boleh melakukan menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.
B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1.         Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). LKBB adalah perusahaan yang usahanya melakukan investasi, pembiayaan atau memberikan perlindungan terhadap resiko kepada konsumennya.
2.         Macam-macam LKBB. Ada tiga jenis LKBB, yaitu LKBB yang melakukan kegiatan usaha investasi (investment company), LKBB yang melakukan pembiayaan (finance Company), dan LKBB yang kegiatan usahanya memberikan perlindungan konsumen (insurance).
a. LKBB dengan kegiatan usaha investasi (investment company)
Pasar Uang, Pasar uang adalah pasar tempat diperjualbelikan surat berharga jangka pendek. Pasar ini terbentuk karena adanya penawaran dan permintaan dana jangka pendek dalam kurun waktu satu tahun atau kurang. Pasar ini merupakan tempat transaksi surat-surat berharga.
Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang adalah surat berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), warkat komersial, dan sertifikat deposito atas unjuk yang diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan, dan lembaga keuangan.
a. Sertifikat bank Indonesia (SBI) adalah sertifikat diskonto atas unjuk yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan nominal tertentu.
b. Surat Sanggup (aksep/promes)
1. Surat sanggup (aksep/promes) yang diterbitkan oleh entitas/perusahaan karena menerima kredit dari bank atau LKBB untuk membiayai kegiatan tertentu.
2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh Bank atau LKBB.
c. Surat Wesel
1. surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaskep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah.
2. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank atau LKBB dalam rangka kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
d. Sertifikat deposito atas unjuk. Dikeluarkan oleh pemerintah dan bank swasta adalah sertifikat deposito yang jangka waktunya tidak terbatas dan bisa diperpanjang secara otomatis
Pasar uang terjadi karena adanya dana yang menganggur (idle) milik individu, entitas, pemerintah, dan lembaga keuangan. Adapun pihak yang membutuhkannya adalah individu, perusahaan, pemerintah, dan lembaga keuangan yang membutuhkan dana musiman atau sementara.
Pasar uang internasional (eurocurrency market) adalah pasar uang jangka pendek dalam bentuk dolar atau mata uang lain yang mudah ditukarkan. Pasar uang internasional ini berpusat di London, sedangkan di Indonesia ada di Jakarta dan di Surabaya.
b. LKBB dengan usaha Pembiayaan ( Finance company)
1. Leasing/perusahaan sewa guna usaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha pembayaan ataupun sewa guna biasa untuk digunakan penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2. Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
3. Pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran oleh konsumen.
4. Kartu Kredit adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit
5. Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan, yaitu pembiayaan, emas, dan aneka jasa (wikipedia).
c. LKBB dengan kegiata usaha perlindungan konsumen
1. Asuransi adalah usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
2. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud undang-undang mengenai dana pensiun.
C. PASAR MODAL.
1. Pengertian Pasar Modal (Capital Market).
Capital market adalah pasar tempat diperjualbelikan surat berharga jangka panjang. Pasar ini terbentuk karena adanya hubungan keuangan beberapa institusi dan peraturan yang memungkinkan terjadinya transaksi dana jangka panjang. Pasar ini dibentuk oleh berbagai bursa efek yang membentuk transaksi untuk utang maupun modal sendiri.    
Di dalam pasar modal terus berkembang sehingga menyebabkan perusahaan dapat menjual sejumlah besar saham ke beberapa negara yang berbeda secara simultan.
2. Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal
a. Obligasi adalah utang jangka panjang yang digunakan oleh pemerintah dan entitas/perusahaan untuk mengumpulkan sejumlah besar uang, umumnya dari berbagai kelompok peminjam.
b. Obligasi Konversi adalah utang entitas/perusahaan yang mengandung janji pembayaran bunga dan dapat ditukar dengan saham biasa entitas/perusahaan dengan harga dan jangka waktu yang ditentukan.
c. Saham adalah modal unit kepemilikan atau modal sendiri di Perusahaan. Pemegang saham mengharap keuntungan yang diterima berupa deviden. Deviden adalah pembagian laba untuk pemilik saham di perusahaan dalam satu periode. Saham preferen adalah saham yang mempunyai kekhususan dalam hal pembagian deviden. Deviden diperoleh secara tetap dan pembayarannya harus didahulukan dari deviden saham biasa.
d. Bukti hak atau bukti hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham membeli saham baru yang akan diterbitkan entitas sebelum saham lain dan dapat diperjualbelikan di bursa, jika oleh pemiliknya tidak digunakan.
e. Waran adalah efek yang diterbitkan entitas yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari entitas tersebut dengan harga tertentu untuk enam bulan atau lebih.
 3. Tujuan Pasar Modal Indonesia, diantaranya:
a. Mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham entitas.
b. Pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan saham.
c. Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif.
4. Keuntungan dan kerugian investasi di pasar modal.
a. keuntungan investasi  di pasar modal
1. Laba modal/capital gain adalah keuntungan dari hasil jual beli saham yaitu selisih antara nilai jual yang lebih tinggi daripada nilai beli sahamnya.
2. Deviden adalah begian keuntungan entitas yang dibagikan kepada pemegang saham.
3. Nilai saham yang semakin meningkat sejalan dengan kinerja entitas perusahaan yang mengeluarkannya.
4. Saham yang dijadikan jaminan ke bank
b. Kerugian Investasi di Pasar Modal
1. Rugi Modal / Capital lost, kerugian dari hasil jual beli saham, yaitu selisih antara nilai jual yang lebih rendah daripada nilai beli saham.
2. Rugi kesempatan/opportunity loss, yaitu kerugian berupa selisih suku bunga deposito dikurangi total hasil yang diperoleh dari tottal investasi
3. Likuidasi, yaitu kerugian karena entitas dilikuidasi dan nilai likuidasinya lebih rendah dari harga beli saham.
5. BURSA EFEK
a. Arti Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga resmi tempat penawaran atau penjualan dana. Di bursa efek, entitas dapat meningkatkan dananya melalui penjualan sekuritas baru dan pembeli dapat menjual kembali sekuritasnya.
b. Macam bursa efek
1. Bursa Terorganisasi/organized securities exchange adalah organisasi nyata yang bertindak seperti pasar sekunder, di tempat ini sekuritas yang beredar dijual kembali. Di Indonesia ada Jakarta Stock Exchange, di Amerika ada The New York Stock Exchange dan The American Stock Exchange.
2. Pasar di Luar Bursa/Over The Counter adalah bukan suatu organisasi, tetapi merupakan pasar tidak berwujud yang membeli dan menjual sekuritas yang tidak terdaftar di busa yang terorganisir.
6. STRUKTUR PASAR MODAL DI INDONESIA. Pasar modal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, entiras efek dapat berupa Penjamin efek (underwriter), Perantara pedagang efek (broker dan dealer), dan manajer investasi (fund manager).
a. Penjamin efek (underwriter)
Merupakan pihak yang memuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Kegiatan penjamin emisi efek diantaranya:
1. Melakukan penjaminan terhadap efek yang akan diemisikan
2. Membantu emiten dalam rangka mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
3. Memberikan konsultasi di bidang keuangan seperti junlah dana dan jenis efek yang akan diterbitkan, bursa yang akan dipilih untuk mencatat efek, jadwal emisi, penunjukkan lembaga/profesi penunjang lainn, metode [endistribusian efek dan sebagainya.
4. Melakukan evaluasi terhadap kondisi entitas, antara lain keuangn, pemasran, dan produksi berikut prospeknya.
5. Menentukan harga saham bersama sama emiten.
Jenis penjamin emisi efek, diantaranya:
1. kesanggupan penuh )full commitmen), oenjamin emisi bertanggungjawab penuh terhadap penjualan fek dan akan membeli  semua efek yang tidak terjual pada waktu peawaran umum.
2. Kesanggupan terbaik (best effort commitmen) penjamin emisi efek akan melakukan penjualan efek sebaikbaiknya dan akan mengembalikan sisa efek yang tidak habis terjual pada suatu penawaran umum.
Bentuk penjaminan emisi efek diantaranya:
1. Penjamin pelaksana emisi efek ( managing underwriter)
2. Penjamin emisi efek (underwriter)
b. Perantara Pedagang Efek (Broker dan Dealer)
Perantara pedagang efek merupakan pihak yang melakukan kegiata usaha  jual beli efek untuk kepentingan sendiri tau pihak lain.
Kegiatan perantara pedagang efek, diantaranya:
1. Melaksakana order jual atau para nasabah
2. Melakukan order jual untuk kepentingan dirinya sendiri
3. Memberikan rekomendasi atas suatu pembelian atau penjualan efek pada para nasabah.
c. Manager investasi, merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang undangan yang beraku.
Pekerjaan manager investasi adalah:
1. Mengelola portofolio efek untuk para nasabah.
2. Mengelola portofolio investasi kolektif bagi para nasabah.
3. Membuat kontrak dengan bank custodian untuk mendirikan reksa dana.
7. Lembaga Penunjang pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga-lembaga yang memberikan dukungan dengan cara memberikan informasi lengkap dan wajar kepada investor. Ada empat lembaga penunjang pasar modal yaitu:
1. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan aset lain berkaitan dengan efek, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang saham rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Biro administrasi Efek, adalah biro yang memberikan bantuan administrasi secara terpadu dan terkoordinir kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pasar modal dan pasar uang.
3. Wali amanat, adalah wali yang mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte perjanjian perwali amanatan dengan emiten, menilai dan mengawasi jaminan yang diberikan emiten.
4. Penanggung (guarantor) adalah pihak yang memberikan jaminan keada para pemegang obligasi (kreditur) untuk membayar pokok  pinjaman dan bunga obligsi jika emiten tidak memenuhi kewajibannya atau cedera janji. Jika perbandingan semua utang dengan total aset emiten melebihi 80%, maka harus ada penanggung. Adapun pihak yang dapat meberikan jaminan atau garansi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Bank yang telah memperoleh ijin menteri keuangan.
8. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal adalah profesi yang memberikan informasi lengkap dan wajar kepada para investor. Ada 4 profesi penunjang pasar modal, yaitu:
a. Akuntan publik, adalah akuntan yang memeriksa laporan keuangan entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterapkan secara konsisten, bebas dan tidak memihak dalam melaksanakan pekerjaannya serta memberikan peryataan pendapat apakah laporan keuangan dan hasil usaha entitas tersebut disajikan secara wajar.
b. Notaris, adalah membantu membuatkan surat-surat perjanjian yang dbuat oleh entitas.
c. Penilai, adalah yang melakukan penilaian terhadap aset sebenarnya dari entitas yang go public berdasarkan nilai yang wajar.
d. Konsultan hukum, adalah yang menyatakan pendapatnya tentang keadaan entitas dari segi hukum seperti keabsahan aset entitas, kelengkapan perizinan, kasus-kasus tuntutan hukum terhadap entitas perusahaan yang mungkin ada.
9. Kliring Deposit Efek Indonesia,
Adalah lembaga yang bertugas mempersiapkan perdagangan dengan sistem otomasi tanpa melakukan pengalihan sertifikat sahamnya. Dengan adanya perdagangan tanpa sertifikat saham, maka pemalsuan saham dapat dicegah. KDEI sekarang dipecah menjadi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Lembaga Kliring Penyimpanan.
10. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pefindo adalah lembaga yang memberikan peringkat atas efek yang bersifat utang diterbitkan berdasarkan kesehatan entitas dan kemempuan entitas untuk memenuhi kewajiban terhadap pemodal. Sehingga memudahkan investor untuk menentukan pilihan investasinya.
Pemberian peringkat efek dengan menggunakan simbol sebagai berikut:
AAA          = peringkat tertinggi
AA             = Peringkat tinggi
A                = Menengah atas, sehat
BBB           = Menengah, kualitas baik, sedikit ketidakpastian
BB              = Cukup sampai baik, sedikit spekulatif
B                 = Cukup, lebih spekulatif
CCC           = Spekulatif, kurang baik
CC              = Spekulatif, peka untuk kemacetan
C                 = Sangat spekulatif, hampir macet
D                = Hampir pailit/pailit.
11. Berinvestasi di Pasar Modal
Jika ingin memanfaatkan kelebihan uang yang diinginkan dengan tujuan memperoleh pendapatan yang rutin dalam jangka panjang, untuk berivestasi di pasar modal kita harus mempunyai dana, pengetahuan yang cukup, dan naluri bisnis untuk menganalisa efek yang akan dibeli dan dijual serta pelajari prospektus yang merupakan gambaran umum entitas secara tertulis. Kita dapat membeli efek di pasar perdana atau di pasar sekunder.
Membeli efek di pasar perdana, jika kita hendak membeli efek di pasar perdana, maka harus menganalisa karakteristik pasar perdana, yaitu:
1. Penawaran saham oleh emiten baru pertama kali
2. Dibantu oleh agen penjual dalam masa tertentu
3. Investor tidak dipungut komisi perantara
4. Harganya pasti tidak ditawar-tawar
Cara pemesanan efek di pasar perdana, yaitu:
1. Investor mengubungi agen penjual (bank pemerintah, perantara pedagang efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi), mengisi formulir pemesanan efek atau formulir pemesanan pembelian obligasi.
2. Membayar pemesanan efek untuk saham pada waktu FPS diajukan dan menerima tembusan FPS, sedangkan pemesanan obligasi diajukan  akan menerima tembusan FPPO
3. Agen penjual, penjamin emisi  efek dan perusahaan memproses semua pemesanan yang masuk
4. Hasil proses pemesanan selesai dengan mengutamakan pembagian yang merata diatara semua pesanan dan siap akan disampaikan kepada investor
5. Diberitahukan kepada investor tentang: jatah yang diperoleh, jumlah uang yang dikembalikan berdasarkan jatah yang diperoleh, tanggal pengambilan saham, pengemablian uang dan pengambilan surat saham dengan menggunakan bukti tanda terima pemesanan saham, dan untuk obligasi diberitahukan jatah yang diperoleh, julah yang harus dibayar, dan kapan harus membayar termasuk menerima obligasi, dan pembayaran dengan menggunakan bukti tanda terima pemesanan pembelian obligasi.
Cara pemesanan efek di pasar sekunder.
1. Investor menghubungi perantara pedagang efek
2. Investor memberikan amanat/surat kuasa rangkap dua diberi materai secukupnya kepada perantara pedagang efek untuk mebeli atau menjual efek yang diinginkan, yaitu:
a. Jumlah lembar efek
b. Harga setiap efek
c. Amanat khusus, yang berisi: sampai tanggal tertentu atau sampai terlaksana pembelian tersebut, apabila dipenuhi perantara pedagang efek, maka amanat tersebut batal.
3. Investor menyerahkan efek yang akan dijual
4. Investor membayar harga efek dan biaya provisi/komisi maksimal 1 % dari harga pasar saham atau nilai pinjamanpokok obligasi.
5. Investor atau pembeli saham menerima surat saham berikut akta pemindahan hak (APH) asli, sedangkan pembei obligasi hanya menerima obligasi saja tanpa APH.
12. Jakarta Automated Trading System (JATS)
Adalah sistem perdagangan efek berbasis komputer yang dipadukan dengan sistem penyelesaian, sistem depositori terpusat, dan sistem akuntansi broker. Jika sebelumnya dilakukan secara manual dibutuhkan personal yang banyak sehingga repot padat oleh personal lantai bursanya dan likuiditas  pasar yang rendah. Maka sekarang tidak lagi padat dan lukiuditas pasar tinggi.
13. Sistem Perdagangan Otomatis, adalah sistem perdagangan dengan cara :
a. Memantau kondisi oasar melalui komputer JATS
b. Pialang memberikan informasi kepada dealer di kantornya melalui telepon
c. Dealer meneruskan nformasi pasar ke investor untuk memberikan keputusan membeli atau menjual saham di bursa.
d. Pialang memasukkan informasi pesanan yang diterima ke JATS melalui terminal untuk dipertemukan dengan pesanan dari lawannya atau disimpan sampai bertemu dengan pesanan yang lain.
e. JATS melakukan perjumpaan (order Matching) dengan mekanisme berdasarkan prioritas harga dan waktu.
14. Perhitungan Investasi di Pasar Modal
a. Obligasi PT jaya dikeluarkan dengan nominal Rp 10.000,00 dan bungan 15 % perbulan. Jika kita menghendaki tingkt pengembalian pendapatan 18 % maka dengan harga berapa obligasi tersebut kita beli
Harga = Bunga obligasi : Tingkat pengembalian yang diharapkan
            = (15% x Rp 10.000,00) : 18
            = Rp 8.333,33
b. Jika pasaran tingkat bunga turun menjadi 12 % pertahun, maka dengan harga berapa obligasi tersebut harus dijual
Harga = Bunga obligasi : Tingkat bunga yang berlaku
            = Rp 1.500,00  12 %
            = Rp 12.500,00
c. Saham Preferen PT Jaya dikeluarkan dengan nominal Rp 10.000,00 dan deviden yang dijanjikan 18 % pertahun. Pada saat ini, harga pasaran saham preferen PT Jaya Rp 9.000,00. Berapakah tingkat pengembalian yang diharapkan jika kita membeli saham PT Jaya dengan harga tersebut.
Tingkat pengembalian yang diharapkan = (Deviden : Harga pasar)x100%
={(18% x Rp 10.000,00) : Rp 9.000,00}x 100%
= 20 %
d. Jika pasaran tingkat bunga rata rata turun menjadi 16% pertahun dengan harga berapa saham PT Jaya jka akan dijual kembali
Harga = Deviden saham prefenren : tingkat bunga yang berlaku x 100%
            = Rp 1.800,00 : 16 %
            = Rp 11.250,00
 Daftar Pustaka
Syarif,Agus.2017.Perbankan Dasar,Bandung:HUP
Sumber-sumber yang lainnya

1 komentar:

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...