LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
NON BANK
BAB 2
A. LEMBAGA
KEUANGAN BANK
1.
Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Lembaga
Keuangan bank adalah badan usaha yang dalam kegiatan usahanya menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya dalam bentuk
pinjaman setra kegiatan jasa lainnya.
2.
Bentuk Simpanan dan Pinjaman, terdiri dari
bentuk simpanan umum berupa tabungan, deposito berjangka, dan giro. Bentuk
pinjaman berupa kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumtif.
3.
Macam-macam Lembaga Keuangan Bank,
a. Bank sentral atau Bank Indonesia, menurut Pasal 4 UU No.3 tahun
2004 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai
berikut:
1. Bank Indonesia dalah Bank Sentral Republik Idonesia
2. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak lain kecuali untuk hal-hal lain yang secara tegas diatur dalam
undang-undang.
3. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang.
b. Bank Umum berdasarkan prinsip konvensional yang diatur dengan UU
No. 10 tahun 1998 tentang perbankan , Bank umum adalah bank yang melaksankan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Umum berdasarkan prinsip syariah menurut UU No. 19 tahun 2008
tentang perbankan syariah. BAB I: Ketentuan umum dikatakan Bank Umum Syariah
adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah adalah bank syariah yang
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank
syariah adalah bank yang melakukan operasinya berdasarkan ketentuan agama
Islam.
d. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank umum konvensional yang
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
antara lain menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan deposito,
menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit
perdagangan. BPR tidak boleh melakukan menerima simpanan giro, mengikuti
kliring, melakukan kegiatan valuta asing, dan melakukan kegiatan perasuransian.
B. LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
1.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
LKBB adalah perusahaan yang usahanya melakukan investasi, pembiayaan atau
memberikan perlindungan terhadap resiko kepada konsumennya.
2.
Macam-macam LKBB. Ada tiga jenis LKBB, yaitu
LKBB yang melakukan kegiatan usaha investasi (investment company), LKBB yang melakukan pembiayaan (finance Company), dan LKBB yang
kegiatan usahanya memberikan perlindungan konsumen (insurance).
a. LKBB dengan kegiatan usaha investasi (investment company)
Pasar Uang, Pasar uang adalah pasar tempat diperjualbelikan surat
berharga jangka pendek. Pasar ini terbentuk karena adanya penawaran dan
permintaan dana jangka pendek dalam kurun waktu satu tahun atau kurang. Pasar
ini merupakan tempat transaksi surat-surat berharga.
Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang adalah surat
berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), warkat
komersial, dan sertifikat deposito atas unjuk yang diterbitkan oleh pemerintah,
perusahaan, dan lembaga keuangan.
a. Sertifikat bank Indonesia (SBI) adalah sertifikat diskonto atas
unjuk yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan nominal tertentu.
b. Surat Sanggup (aksep/promes)
1. Surat sanggup (aksep/promes) yang diterbitkan oleh
entitas/perusahaan karena menerima kredit dari bank atau LKBB untuk membiayai
kegiatan tertentu.
2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh Bank atau LKBB.
c. Surat Wesel
1. surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaskep oleh pihak
lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah.
2. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank atau LKBB dalam rangka
kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
d. Sertifikat deposito atas unjuk. Dikeluarkan oleh pemerintah dan bank
swasta adalah sertifikat deposito yang jangka waktunya tidak terbatas dan bisa
diperpanjang secara otomatis
Pasar uang terjadi karena adanya dana yang menganggur (idle) milik individu, entitas,
pemerintah, dan lembaga keuangan. Adapun pihak yang membutuhkannya adalah
individu, perusahaan, pemerintah, dan lembaga keuangan yang membutuhkan dana
musiman atau sementara.
Pasar uang internasional
(eurocurrency market) adalah pasar uang jangka pendek dalam bentuk dolar
atau mata uang lain yang mudah ditukarkan. Pasar uang internasional ini
berpusat di London, sedangkan di Indonesia ada di Jakarta dan di Surabaya.
b. LKBB dengan usaha Pembiayaan
( Finance company)
1. Leasing/perusahaan sewa guna usaha adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha pembayaan ataupun sewa guna biasa untuk digunakan penyewa guna
usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
2. Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
3. Pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem
pembayaran angsuran oleh konsumen.
4. Kartu Kredit adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit
5. Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang
bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan, yaitu pembiayaan, emas, dan aneka
jasa (wikipedia).
c. LKBB dengan kegiata usaha perlindungan konsumen
1. Asuransi adalah usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana
masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan dana
masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kemungkinan
timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau terhadap hidup
atau meninggalnya seseorang.
2. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud undang-undang
mengenai dana pensiun.
C. PASAR MODAL.
1. Pengertian
Pasar Modal (Capital Market).
Capital market adalah pasar tempat diperjualbelikan surat berharga
jangka panjang. Pasar ini terbentuk karena adanya hubungan keuangan beberapa
institusi dan peraturan yang memungkinkan terjadinya transaksi dana jangka
panjang. Pasar ini dibentuk oleh berbagai bursa efek yang membentuk transaksi
untuk utang maupun modal sendiri.
Di dalam pasar modal terus berkembang sehingga menyebabkan perusahaan
dapat menjual sejumlah besar saham ke beberapa negara yang berbeda secara
simultan.
2. Surat Berharga
yang Diperdagangkan di Pasar Modal
a. Obligasi adalah utang jangka panjang yang digunakan oleh pemerintah
dan entitas/perusahaan untuk mengumpulkan sejumlah besar uang, umumnya dari
berbagai kelompok peminjam.
b. Obligasi Konversi adalah utang entitas/perusahaan yang mengandung
janji pembayaran bunga dan dapat ditukar dengan saham biasa entitas/perusahaan
dengan harga dan jangka waktu yang ditentukan.
c. Saham adalah modal unit kepemilikan atau modal sendiri di
Perusahaan. Pemegang saham mengharap keuntungan yang diterima berupa deviden.
Deviden adalah pembagian laba untuk pemilik saham di perusahaan dalam satu
periode. Saham preferen adalah saham yang mempunyai kekhususan dalam hal
pembagian deviden. Deviden diperoleh secara tetap dan pembayarannya harus
didahulukan dari deviden saham biasa.
d. Bukti hak atau bukti hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD)
adalah hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
membeli saham baru yang akan diterbitkan entitas sebelum saham lain dan dapat
diperjualbelikan di bursa, jika oleh pemiliknya tidak digunakan.
e. Waran adalah efek yang diterbitkan entitas yang memberikan hak
kepada pemegang efek untuk memesan saham dari entitas tersebut dengan harga
tertentu untuk enam bulan atau lebih.
3. Tujuan Pasar Modal Indonesia, diantaranya:
a. Mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam
pemilikan saham entitas.
b. Pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan
saham.
c. Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan
penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif.
4. Keuntungan dan
kerugian investasi di pasar modal.
a. keuntungan
investasi di pasar modal
1. Laba modal/capital gain
adalah keuntungan dari hasil jual beli saham yaitu selisih antara nilai jual
yang lebih tinggi daripada nilai beli sahamnya.
2. Deviden adalah begian keuntungan entitas yang dibagikan kepada
pemegang saham.
3. Nilai saham yang semakin meningkat sejalan dengan kinerja entitas
perusahaan yang mengeluarkannya.
4. Saham yang dijadikan jaminan ke bank
b. Kerugian
Investasi di Pasar Modal
1. Rugi Modal / Capital lost,
kerugian dari hasil jual beli saham, yaitu selisih antara nilai jual yang lebih
rendah daripada nilai beli saham.
2. Rugi kesempatan/opportunity
loss, yaitu kerugian berupa selisih suku bunga deposito dikurangi total
hasil yang diperoleh dari tottal investasi
3. Likuidasi, yaitu kerugian karena entitas dilikuidasi dan nilai
likuidasinya lebih rendah dari harga beli saham.
5. BURSA EFEK
a. Arti Bursa
Efek
Bursa efek
adalah lembaga resmi tempat penawaran atau penjualan dana. Di bursa efek,
entitas dapat meningkatkan dananya melalui penjualan sekuritas baru dan pembeli
dapat menjual kembali sekuritasnya.
b. Macam bursa
efek
1. Bursa Terorganisasi/organized
securities exchange adalah organisasi nyata yang bertindak seperti pasar
sekunder, di tempat ini sekuritas yang beredar dijual kembali. Di Indonesia ada
Jakarta Stock Exchange, di Amerika ada
The New York Stock Exchange dan The American Stock Exchange.
2. Pasar di Luar Bursa/Over The
Counter adalah bukan suatu organisasi, tetapi merupakan pasar tidak
berwujud yang membeli dan menjual sekuritas yang tidak terdaftar di busa yang
terorganisir.
6. STRUKTUR PASAR
MODAL DI INDONESIA. Pasar modal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995, entiras efek dapat berupa Penjamin efek (underwriter), Perantara pedagang efek (broker dan dealer), dan manajer
investasi (fund manager).
a. Penjamin efek (underwriter)
Merupakan pihak yang memuat kontrak dengan emiten untuk melakukan
penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk
membeli sisa efek yang tidak terjual.
Kegiatan penjamin emisi efek diantaranya:
1. Melakukan penjaminan terhadap efek yang akan diemisikan
2. Membantu emiten dalam rangka mempersiapkan pernyataan pendaftaran
berikut dokumen pendukungnya.
3. Memberikan konsultasi di bidang keuangan seperti junlah dana dan
jenis efek yang akan diterbitkan, bursa yang akan dipilih untuk mencatat efek,
jadwal emisi, penunjukkan lembaga/profesi penunjang lainn, metode
[endistribusian efek dan sebagainya.
4. Melakukan evaluasi terhadap kondisi entitas, antara lain keuangn,
pemasran, dan produksi berikut prospeknya.
5. Menentukan harga saham bersama sama emiten.
Jenis penjamin emisi efek, diantaranya:
1. kesanggupan penuh )full commitmen), oenjamin emisi bertanggungjawab
penuh terhadap penjualan fek dan akan membeli
semua efek yang tidak terjual pada waktu peawaran umum.
2. Kesanggupan terbaik (best effort commitmen) penjamin emisi efek
akan melakukan penjualan efek sebaikbaiknya dan akan mengembalikan sisa efek
yang tidak habis terjual pada suatu penawaran umum.
Bentuk penjaminan emisi efek diantaranya:
1. Penjamin pelaksana emisi efek ( managing underwriter)
2. Penjamin emisi efek (underwriter)
b. Perantara
Pedagang Efek (Broker dan Dealer)
Perantara pedagang efek merupakan pihak yang melakukan kegiata
usaha jual beli efek untuk kepentingan
sendiri tau pihak lain.
Kegiatan perantara pedagang efek, diantaranya:
1. Melaksakana order jual atau para nasabah
2. Melakukan
order jual untuk kepentingan dirinya sendiri
3. Memberikan
rekomendasi atas suatu pembelian atau penjualan efek pada para nasabah.
c. Manager
investasi, merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek
untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk
sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang undangan
yang beraku.
Pekerjaan manager investasi adalah:
1. Mengelola
portofolio efek untuk para nasabah.
2. Mengelola
portofolio investasi kolektif bagi para nasabah.
3. Membuat
kontrak dengan bank custodian untuk mendirikan reksa dana.
7. Lembaga
Penunjang pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah lembaga-lembaga yang memberikan
dukungan dengan cara memberikan informasi lengkap dan wajar kepada investor.
Ada empat lembaga penunjang pasar modal yaitu:
1. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan aset
lain berkaitan dengan efek, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang
saham rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Biro administrasi Efek, adalah biro yang memberikan bantuan
administrasi secara terpadu dan terkoordinir kepada semua pihak yang terlibat
langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pasar modal dan pasar uang.
3. Wali amanat, adalah wali yang mewakili dan melindungi kepentingan
para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akte
perjanjian perwali amanatan dengan emiten, menilai dan mengawasi jaminan yang
diberikan emiten.
4. Penanggung (guarantor) adalah pihak yang memberikan jaminan keada
para pemegang obligasi (kreditur) untuk membayar pokok pinjaman dan bunga obligsi jika emiten tidak
memenuhi kewajibannya atau cedera janji. Jika perbandingan semua utang dengan
total aset emiten melebihi 80%, maka harus ada penanggung. Adapun pihak yang
dapat meberikan jaminan atau garansi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank dan
Bank yang telah memperoleh ijin menteri keuangan.
8. Profesi
Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal adalah profesi yang memberikan informasi
lengkap dan wajar kepada para investor. Ada 4 profesi penunjang pasar modal,
yaitu:
a. Akuntan publik, adalah akuntan yang memeriksa laporan keuangan
entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterapkan secara
konsisten, bebas dan tidak memihak dalam melaksanakan pekerjaannya serta
memberikan peryataan pendapat apakah laporan keuangan dan hasil usaha entitas
tersebut disajikan secara wajar.
b. Notaris, adalah membantu membuatkan surat-surat perjanjian yang
dbuat oleh entitas.
c. Penilai, adalah yang melakukan penilaian terhadap aset sebenarnya
dari entitas yang go public berdasarkan
nilai yang wajar.
d. Konsultan hukum, adalah yang menyatakan pendapatnya tentang keadaan
entitas dari segi hukum seperti keabsahan aset entitas, kelengkapan perizinan,
kasus-kasus tuntutan hukum terhadap entitas perusahaan yang mungkin ada.
9. Kliring
Deposit Efek Indonesia,
Adalah lembaga yang bertugas mempersiapkan perdagangan dengan sistem
otomasi tanpa melakukan pengalihan sertifikat sahamnya. Dengan adanya
perdagangan tanpa sertifikat saham, maka pemalsuan saham dapat dicegah. KDEI
sekarang dipecah menjadi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Lembaga
Kliring Penyimpanan.
10. Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO)
Pefindo adalah lembaga yang memberikan peringkat atas efek yang
bersifat utang diterbitkan berdasarkan kesehatan entitas dan kemempuan entitas untuk
memenuhi kewajiban terhadap pemodal. Sehingga memudahkan investor untuk
menentukan pilihan investasinya.
Pemberian peringkat efek dengan menggunakan simbol sebagai berikut:
AAA = peringkat tertinggi
AA = Peringkat tinggi
A = Menengah atas, sehat
BBB = Menengah, kualitas baik, sedikit
ketidakpastian
BB = Cukup sampai baik, sedikit
spekulatif
B = Cukup, lebih spekulatif
CCC = Spekulatif, kurang baik
CC = Spekulatif, peka untuk kemacetan
C = Sangat spekulatif, hampir
macet
D = Hampir pailit/pailit.
11. Berinvestasi
di Pasar Modal
Jika ingin memanfaatkan kelebihan uang yang diinginkan dengan tujuan
memperoleh pendapatan yang rutin dalam jangka panjang, untuk berivestasi di
pasar modal kita harus mempunyai dana, pengetahuan yang cukup, dan naluri
bisnis untuk menganalisa efek yang akan dibeli dan dijual serta pelajari
prospektus yang merupakan gambaran umum entitas secara tertulis. Kita dapat
membeli efek di pasar perdana atau di pasar sekunder.
Membeli efek di pasar perdana, jika kita hendak membeli efek di pasar
perdana, maka harus menganalisa karakteristik pasar perdana, yaitu:
1. Penawaran
saham oleh emiten baru pertama kali
2. Dibantu oleh
agen penjual dalam masa tertentu
3. Investor
tidak dipungut komisi perantara
4. Harganya
pasti tidak ditawar-tawar
Cara pemesanan efek di pasar perdana, yaitu:
1. Investor mengubungi agen penjual (bank pemerintah, perantara
pedagang efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi), mengisi formulir pemesanan
efek atau formulir pemesanan pembelian obligasi.
2. Membayar pemesanan efek untuk saham pada waktu FPS diajukan dan
menerima tembusan FPS, sedangkan pemesanan obligasi diajukan akan menerima tembusan FPPO
3. Agen penjual, penjamin emisi
efek dan perusahaan memproses semua pemesanan yang masuk
4. Hasil proses pemesanan selesai dengan mengutamakan pembagian yang
merata diatara semua pesanan dan siap akan disampaikan kepada investor
5. Diberitahukan kepada investor tentang: jatah yang diperoleh, jumlah
uang yang dikembalikan berdasarkan jatah yang diperoleh, tanggal pengambilan
saham, pengemablian uang dan pengambilan surat saham dengan menggunakan bukti
tanda terima pemesanan saham, dan untuk obligasi diberitahukan jatah yang
diperoleh, julah yang harus dibayar, dan kapan harus membayar termasuk menerima
obligasi, dan pembayaran dengan menggunakan bukti tanda terima pemesanan
pembelian obligasi.
Cara pemesanan efek di pasar sekunder.
1. Investor menghubungi perantara pedagang efek
2. Investor memberikan amanat/surat kuasa rangkap dua diberi materai
secukupnya kepada perantara pedagang efek untuk mebeli atau menjual efek yang
diinginkan, yaitu:
a. Jumlah lembar efek
b. Harga setiap efek
c. Amanat khusus, yang berisi: sampai tanggal tertentu atau sampai
terlaksana pembelian tersebut, apabila dipenuhi perantara pedagang efek, maka
amanat tersebut batal.
3. Investor menyerahkan efek yang akan dijual
4. Investor membayar harga efek dan biaya provisi/komisi maksimal 1 %
dari harga pasar saham atau nilai pinjamanpokok obligasi.
5. Investor atau pembeli saham menerima surat saham berikut akta
pemindahan hak (APH) asli, sedangkan pembei obligasi hanya menerima obligasi
saja tanpa APH.
12. Jakarta
Automated Trading System (JATS)
Adalah sistem perdagangan efek berbasis komputer yang dipadukan dengan
sistem penyelesaian, sistem depositori terpusat, dan sistem akuntansi broker.
Jika sebelumnya dilakukan secara manual dibutuhkan personal yang banyak
sehingga repot padat oleh personal lantai bursanya dan likuiditas pasar yang rendah. Maka sekarang tidak lagi
padat dan lukiuditas pasar tinggi.
13. Sistem
Perdagangan Otomatis, adalah sistem perdagangan dengan cara :
a. Memantau kondisi oasar melalui komputer JATS
b. Pialang memberikan informasi kepada dealer di kantornya melalui
telepon
c. Dealer meneruskan nformasi pasar ke investor untuk memberikan
keputusan membeli atau menjual saham di bursa.
d. Pialang memasukkan informasi pesanan yang diterima ke JATS melalui
terminal untuk dipertemukan dengan pesanan dari lawannya atau disimpan sampai
bertemu dengan pesanan yang lain.
e. JATS melakukan perjumpaan (order
Matching) dengan mekanisme berdasarkan prioritas harga dan waktu.
14. Perhitungan
Investasi di Pasar Modal
a. Obligasi PT jaya dikeluarkan dengan nominal Rp 10.000,00 dan bungan
15 % perbulan. Jika kita menghendaki tingkt pengembalian pendapatan 18 % maka
dengan harga berapa obligasi tersebut kita beli
Harga = Bunga
obligasi : Tingkat pengembalian yang diharapkan
= (15% x Rp 10.000,00) : 18
= Rp 8.333,33
b. Jika pasaran tingkat bunga turun menjadi 12 % pertahun, maka dengan
harga berapa obligasi tersebut harus dijual
Harga = Bunga
obligasi : Tingkat bunga yang berlaku
= Rp 1.500,00 12 %
= Rp 12.500,00
c. Saham Preferen PT Jaya dikeluarkan dengan nominal Rp 10.000,00 dan
deviden yang dijanjikan 18 % pertahun. Pada saat ini, harga pasaran saham
preferen PT Jaya Rp 9.000,00. Berapakah tingkat pengembalian yang diharapkan
jika kita membeli saham PT Jaya dengan harga tersebut.
Tingkat
pengembalian yang diharapkan = (Deviden : Harga pasar)x100%
={(18%
x Rp 10.000,00) : Rp 9.000,00}x 100%
= 20 %
d. Jika pasaran tingkat bunga rata rata turun menjadi 16% pertahun
dengan harga berapa saham PT Jaya jka akan dijual kembali
Harga = Deviden
saham prefenren : tingkat bunga yang berlaku x 100%
= Rp 1.800,00 : 16 %
= Rp 11.250,00
Daftar Pustaka
Syarif,Agus.2017.Perbankan Dasar,Bandung:HUP
Sumber-sumber yang lainnya
Sumber-sumber yang lainnya
sangat mudah dipahami dan dicermati tetapi terlalu rinci
BalasHapus