Minggu, 17 Juli 2022

BADAN USAHA


JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA
BAB 3
A.   PENGERTIAN
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang maupun jasa yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
Perusahaan adalah bagian tekhnis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input) seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) yang akan dijual kepada pelanggan.
Badan usaha adalah suatu organisasi usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi dari perusahaan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan atau laba (profit). Badan usaha jika dikaitkan dengan tujuannya, maka dapat dikatakan suatu kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan.
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
B.    SYARAT MENDIRIKAN BADAN USAHA
Agar dapat mendirikan badan usaha diperlukan beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Adanya suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjualbelikan atau diperdagangkan.
2.    Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan
3.    Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa
4.    Kebutuhan akan tenaga kerja
5.    Organisasi internal
6.    Pembelanjaan dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
C.    FAKTOR PEMILIHAN BENTUK/JENIS BADAN USAHA
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan atas jenis dari badan usaha diantaranya, sebagai berikut:
1.    Tipe dari usahanya
2.    Luas jangkauan pemasaran yang akan dicapai
3.    Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.    Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.    Tinggi rendahnya resiko yang akan dihadapi
6.    Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah
7.    Keuntungan yang direncanatan.
D.   JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA
1.    Penggolongan badan usaha menurut kepemilikan modal
a.              Badan usaha milik negara
b.             Badan usaha milik swasta
c.              Badan usaha campuran.
2.    Penggolongan badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan
a.              Badan usaha ekstraktif, kegiatannya mengambil atau mengumpulkan hasil kekayaan alam yang telah tersedia dengan tidak mengubah sifatnya
b.             Badan usaha agraris, bergerak di bidang pengolahan tanah
c.              Badan usaha industri, kegiatannya mengolah atau mengubah bahan baku dan bahan penolong menjadi bahan jadi atau bahan setengah jadi
d.             Badan usaha niaga atau perdagangan, kegiatnnya membeli barang-barang dan menjual kembali tanpa merubah bentuk untuk mendapatkan keuntungan
e.             Badan usaha jasa, kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu menyelesaikan suatu pekerjaan atau yang lainnya dengan mengharapkan imbalan (balas Jasa)
3.    Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja
a.       Perusahaan kecil, jumlah karyawannya kurang dari 6 orang
b.      Perusahaan sedang, jumlah karyawannya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang
c.       Perusahaan besar, jumlah karyawannya lebih dari 50 orang
4.    Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal
a.       Badan usaha padat karya, apabila perusahaan menggunakan banyak tenaga kerja manusia
b.      Badan usaha padat modal, apabila perusahaan banyak menggunakan mesin atau barang modal dibandingkan tenaga manusia.
5.    Penggolongan badan usaha menurut badan hukumnya
a.         Perusahaan Perseorangan adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu orang.
Kelebihannya:
·         Cara pendiriannya mudah dan sederhana
·         Tidak memerlukan modal yang besar
·         Semua keuntungan bisa dikuasai sendiri
·         Pengambilan keputusan dalam pengelolaan usaha dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan dengan cepat
·         Pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh kekayaan
·         Rahasia perusahaan terjamin.
Kelemahan:
·         Perluasan dan pengembangan usahanya akan mengalami hambatan bila modalnya terbatas.
·         Apabila perusahaan mengalami kerugian atau pailit maka pemilik harus bertanggungjawab tidak hanya sebatas modal saja melainkan seluruh hartanya
·         Apabila pemilik perusahaan tidak kreatif atau terampil maka perusahaan akan mudah pailit
·         Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemilik meninggal dunia.
b.        Firma (Fa) adalah perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih yang menggunakan nama salah satu pemilik atau nama bersama untuk kepentingan bersama.
Kelebihan:
·         Dengan pembagian tugas yang tepat maka perusahaan dapat berkembang lebih cepat
·         Urusan permodalan lebih mudah karena dilakukan oleh beberapa orang.
·         Resiko kerugian tidak terlalu berat karena ditanggung bersama
·         Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
Kelemahan:
·      Potensi perselisihan sesama pemilik modal sangat tinggi
·      Keputusan sering kali tidak bisa cepat karena harus dilakukan bersama
·      Kerugian akibat kebijakan yang dilakukan oleh salah satu anggota harus ditanggung bersama
·      Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik
·      Kelangsungan perusahaan terganggu ketika ada pemilik modal yang meninggalkan perusahaan
c.         Perseroan kemandeter (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Anggota dari CV terdiri dari dua, yaitu:
1.       Sekutu aktif (sekutu komplementer), yaitu pemodal yang menanamkan modal serta menjalankan usaha dan bertanggungjawab penuh atas maju mundurnya usaha.
2.       Sekutu Pasif (sekutu komanditer), yaitu sekutu yang hanya sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha.
Kelebihah CV:
·         Pendiriannya tidak terlalu sulit
·         Penambahan modal relatif lebih mudah dengan menambahkan sekutu pasif baru
·         Akte pendirian CV dapat digunakan sebagai agunan
Kelemahan CV:
·      Bila sekutu aktif tidak jujur, maka sekutu pasif dirugikan
·      Perkembangan perusahaan hanya tergantung pada sekutu aktif saja
·      Sekutu aktif mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas.
d.        Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunya modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham
PT dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.       PT Terbuka, yaitu PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli oleh siapa saja tanpa menggunakan syarat khusus
2.       PT Tertutup, yaitu PT yang sahamnya hanya dapat dimiliki atau dibeli oleh orang-orang yang memenuhi syarat khusus.
PT mempunyai tiga komponen, yaitu:
1.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), merupakan kekuasaan tertinggi
2.       Direksi, ditunjuk oleh RUPS yang bertugas mengimplementasikan kebijakan yang sudah disepakati dalam RUPS dalam bentuk sistem teknis yang akan dijalankan perusahaan.
3.       Dewan Komisaris, tertdiri dari para pemegang saham, mereka sebagai pengawas para direksi dalam melaksanakan kebijakan umum yang sudah ditetapkan dalam RUPS.
Kelebihan PT:
·         Resiko bagi pemegang saham ringan, hanya sebesar saham yang dimilikinya.
·         Kelangsungan kegiatan usaha perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang saja
·         Penambahan modal lebih mudah yaitu dengan cara menjual saham
·         Pemilik saham dengan mudah memperjuabelikan sahamnya
Kelemahan PT:
·           Proses pendirian perusahaan lebih sulit dan memerlukan biaya yang lebih mahal
·           Pengelolaan perusahaan rumit
·           Biaya operasional dan pajak perusahaan lebih besar
e.        Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan
f.          Joint Venture adalah usaha kerjasama antara dua orang atau lebih, baik kerjasama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun kegiatan organisasi
g.         Yayasan adalah organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertuhjuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membentu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.
E.    FUNGSI BADAN USAHA
1.         Fungsi komersial badan usaha akan senantiasa berusaha memperoleh laba maksimal.
2.         Fungsi manajemen terkait dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi.
3.         Fungsi operasi untuk mengoperasikan perusahaan, badan usaha perlu memperhitungkan faktor-faktor berikut ini:
a.         Personalia, setiap perusahaan memerlukan pegawai untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasi perusahaan
b.         Pembelanjaan, kegiatan perusahaan diblanjai dengan sejumlah uang
c.          Produksi, kesinambungan perusahaan dapat terlaksana  apabila perusahaan mampu menghasilkan barang dan jasa secara terus menerus
d.         Pemasaran, semua kegiatan usaha yang berhubungan dengan arus penyerahan barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
4.         Fungsi sosial adalah kegiatan perusahaan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat.
a.       Penyediaan lapangan kerja
b.      Perbaikan kualitas lingkungan.
5.         Fungsi ekonomi, perusahaan sebagai mitra kerja pemerintah ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi.
F.    BADAN USAHA MILIK NEGARA
1.         Pengertian BUMN
Menurut UU RI No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain yang berdasarkan undang-undang. Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan. Namun sekarang berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 1988, bentuk BUMN berubah menjadi perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah.
2.         Tujuan didirikan BUMN
a.       Menjaga stabilitas sosial dengan pengelolaan barang yang menyangkut kepentingan umum
b.      Pemerataan ekonomi masyarakat, dengan membantu usaha kecil dan menengah
c.       Sumber pendapatan negara
d.      Pelaksana berbagai ekonomi pemerintah
e.      Memperluas lapangan pekerjaan
3.         Pengelompokkan BUMN, berdasarkan UU No.9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN, yaitu
a.         Perusahaan Umum (Perum), bantuk perusahaan negara yang modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentinga umum yang vital. Ciri-cirinya adalah:
·         Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
·         Seluruh modalnya milik negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara
·         Dipimpin oleh dewan direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara
·         Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah
b.        Perusahaan Perseorangan (Persero), merupakan BUMN yang sudah go public tetapi 51% sahamnya milik pemerintah (PT), Cirinya adalah:
·         Bertujuan memperoleh laba
·         Bentuk badan usahanya PT
·         Modal dari pemerintah dan swasta dalam bentuk saham
·         Tidak mendapat fasilitas yang berasal dari negara
·         Terdapat unsur RUPS, dewan direksi, dan dewan komisaris, karyawan berstatus pegawai swastaperusahaan
·         Dapat bergabung dengan perusahaan lain.
c.         Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah bentuk badan usaha negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah dan ditetapkan melalui APBN, Cirinya adalah:
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin
·         Memperoleh fasilitas dari negara
·         Didirikan oleh departemen, modalnya berasal dari APBN departemen yang mendirikan
·         Karyawan dan pimpinannya berststus pegawai negeri
d.        Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menurut UU No 9 tahun 1969 bukan merupakan BUMN, akan tetapi pada dasarnya merupakan BUMN karena merupakan badan usaha pemerintah yang berorientasi laba dan dikelola oleh pemerintah daerah.Cirinya adalah:
·         Modal dari pemerintah atau kerjasama dengan swasta
·         Direksi mewakili BUMN dan diperadilan berbicara atas BUMN
·         Melayani kepentingan umum, pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
4.         Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia
a.       Mengembangkan perekonomian negara dan penerimaan negara
b.      Memupuk keuntungan dan pendapatan
c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.      Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan badanusaha swasta dan koperasi
e.      Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan dan badan usaha swasta dan koperasi
f.        Membmbing sektor swasta dan sektor koperasi
g.       Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
5.         Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN:
a.         Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui penetapan harga produk yang memegang hajat hidup orang banyak yang lebih murah karena subsidi pemerintah
b.        Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat
c.         Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang berkualitas handal
d.        Mudah mengumpulkan modal
e.        Pengelolaanya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional
Kekurangan BUMN:
a.         Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering mengalami kerugian
b.        Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentukan sepihak, bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat
c.         Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
G.   BADAN USAHA MILIK SWASTA
1.    Pengertian BUMS
Adalah badan usaha yang permodalan dan aset usahanya dimiliki oleh swasta baik seorang atau beberapa orang.
2.    Ciri-ciri BUMS
a.         Badan usahanya berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV atau PT
b.        Modal sepenuhnya miliki swasta, baik swasta dalam negeri maupun swasta asing
c.         Bertijuan mencari laba semaksimal mungkin
d.        Karyawan sepenuhnya mendapatkan gaji yang ditanggung perusahaan berdasarkan upah buruh minimum yang ditentukan oleh pemerintah
3.    Manfaat BUMS
a.       Membantu mengembangkan ekonomi masyarakat nasional
b.      Meningkatkan kesejahteraan sosial
c.       Mengurangi pengangguran dan sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat
d.      Meningkatkan jumlah produksi nasional
e.      Menjaga stabilitas ekonomi nasional
4.    Kelebihan dan kekurangan BUMS
Kelebihan BUMS:
a.         Cepat dalam mengambil keputusan, karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
b.        Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk domestik bruto
c.         Cepat dapat modal karena pengelola umumnya juga pemilik
d.        Menjadi penyumbang pajak pada kas pemerintah
e.        Banyak menampung tenaga kerja
f.          Menjadi penyedia barang dan jasa
Kelemahan BUMS
a.         Terlalu mementingkan laba sehingga sering tidak memperhatikan lingkungan
b.        Sering kesulitan untuk mendapat pinjaman
c.         Sering terjadi selisih pendapat antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh
d.        Menimbulkan persaingan tidak sehat
e.        Mengalirnya devisa ke luar negeri
H.   KOPERASI
1.    Pengertian Koperasi
Menurut Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Mengenai koperasi telah diatur tersendiri pada UU No. 25 Tahun 1992. Menurut undang-undang tersebut dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi berasal dari kata cooperative yang artinya usaha bersama.
2.    Tujuan Koperasi adalah membangun dan memajukan potensi ekonomi dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
3.    Prinsip Koperasi
              Diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Bab 2 pasal 5, yaitu:
a.         Keanggotan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
b.        Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis dengan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
c.         Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
d.        Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.        Kemadirian
4.    Fungsi dan Peran Koperasi
a.       Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
b.      Sebagai soko guru memperkokoh perekonomian nasional
c.       Mewujudkan usaha bersama perekonomian nasional berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5.    Manfaat Koperasi
a.       Membantu pengembangan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
b.      Berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja
c.       Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya lebih mudah dan lengkap
6.    Modal Koperasi
a.         Simpanan pokok, yaitu simpanan yang berasal dari anggota dan dibayar satu kali ketika masuk menjadi anggota.
b.        Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang besarnya sama untuk tiap-tiap anggota dan dibayar setiap bulan
c.         Simpanan Sukarela, yaitu simpanan yang jumlah dan jangka waktu penyimpanannya tidak ditentukan
I.      JENIS-JENIS KONSENTRASI BADAN USAHA
Faktor yang mendorong suatu badan usaha mengadakan penggabungan, sebagai berikut.
a.       Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaan-perusahaan kecil sehingga perusahaan kecil mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan besar.
b.      Untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik.
c.       Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
d.      Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.
e.      Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar negeri.
f.        Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang perusahaannya sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menguasai perusahaan kecil lainnya (membelinya).
Bentuk-bentuk penggabungan badan usaha, yaitu trust, kartel, merger, holding company, concern, corner dan ring, syndicat, joint venture, production sharing, waralaba (franchise).
1.    Trust adalah penggabungan dari beberapa perusahaan yang melebur menjadi satu baik modal maupun badan hukumnya.
Trust horisonatal merupakan penggabungan bebrapa perusahaan kecil sehingga menjadi besar.
Trust vertikat adalah penggabungan dari industri hulu sampai industri hilir.
Trust paralel adalah penggabungan dari beberapa perusahaan yang sejenis menjadi satu.
2.    Kartel adalah kerjasama antara beberapa perusahaan sejenis, tetapi masing-masing masih menggunakan nama sendiri
3.    Holding Company adalah gabungan dari perusahaan kecil karena setengah lebih dari sahamnya dimiliki oleh perusahaan besar
4.    Concern adalah gabungan dari perusahaan untuk sementara waktu dengan mengadakan persetujuan dari beberapa perusahaan yang masing-masing perusahaan masih berdiri.
J.     KRITERIA BADAN USAHA YANG DIKELOLA PROFESIONAL DAN MANUSIAWI
1.    Mempunyai manajemen baik
2.    Adanya spesialisasi
3.    Akuntabilitas
4.    Kemandirian
5.    Keadilan
6.    Melestarikan lingkungan
K.    PERAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMBUAT KEBIJAKAN DAN PELAKU EKONOMI
1.    Membuat perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang
2.    Menyediakan sarana dan prasarana publik untuk mendukung kebutuhan fisik dan non fisik masyarakat
3.    Menetapkan peraturan untuk mengatur, melindungi, atau mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi agar sesuai dengan program pembangunan
4.    Pengawasan jalannya perekonomian
5.    Menjaga stabilitas harga
6.    Mengadakan bimbingan dan penyuluhan kepada pelaku ekonomi yang masih lemah
7.    Menyediakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat
8.    Menentukan kebijakan ekonomi yang terkait dengan luar negeri.

Kombinasi di dalam badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, sebagai berikut.
a.       Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan.
b.      Kombinasi horizontal merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...