JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA
BAB 3
A. PENGERTIAN
Usaha adalah kegiatan yang
dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang
maupun jasa yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai
kemakmuran.
Perusahaan adalah bagian tekhnis
dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan
barang atau jasa. Perusahaan
adalah suatu organisasi yang memiliki sumber daya (input) seperti bahan
baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output)
yang akan dijual kepada pelanggan.
Badan usaha
adalah suatu organisasi usaha yang menggunakan faktor-faktor produksi dari
perusahaan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan atau laba (profit). Badan usaha jika dikaitkan dengan
tujuannya, maka dapat dikatakan suatu kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan
mencari keuntungan.
Badan usaha milik swasta adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini modalnya bisa
dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang dengan tujuan untuk mencari
keuntungan.
B. SYARAT MENDIRIKAN BADAN USAHA
Agar dapat mendirikan badan usaha diperlukan beberapa hal diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Adanya suatu produk maupun jasa
yang nantinya akan diperjualbelikan atau diperdagangkan.
2. Cara pemasaran produk atau jasa
yang akan diperdagangkan
3. Penentuan mengenai harga pokok
dan harga jual pada produk maupun jasa
4. Kebutuhan akan tenaga kerja
5. Organisasi internal
6. Pembelanjaan dan jenis dari badan
usaha yang akan dipilih.
C. FAKTOR PEMILIHAN BENTUK/JENIS
BADAN USAHA
Beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi pemilihan atas jenis dari badan usaha diantaranya, sebagai
berikut:
1. Tipe dari usahanya
2. Luas jangkauan pemasaran yang
akan dicapai
3. Modal yang dibutuhkan untuk
memulai usaha
4. Sistem pengawasan yang
dikehendaki
5. Tinggi rendahnya resiko yang akan
dihadapi
6. Jangka waktu izin operasional
yang diberikan oleh pemerintah
7. Keuntungan yang direncanatan.
D. JENIS DAN BENTUK BADAN USAHA
1. Penggolongan badan usaha menurut
kepemilikan modal
a.
Badan usaha milik
negara
b.
Badan usaha milik
swasta
c.
Badan usaha campuran.
2. Penggolongan badan usaha menurut
jenis lapangan usaha yang dijalankan
a.
Badan usaha
ekstraktif, kegiatannya mengambil atau mengumpulkan hasil kekayaan alam yang
telah tersedia dengan tidak mengubah sifatnya
b.
Badan usaha agraris,
bergerak di bidang pengolahan tanah
c.
Badan usaha industri,
kegiatannya mengolah atau mengubah bahan baku dan bahan penolong menjadi bahan
jadi atau bahan setengah jadi
d.
Badan usaha niaga
atau perdagangan, kegiatnnya membeli barang-barang dan menjual kembali tanpa
merubah bentuk untuk mendapatkan keuntungan
e.
Badan usaha jasa,
kegiatannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan
barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu menyelesaikan suatu
pekerjaan atau yang lainnya dengan mengharapkan imbalan (balas Jasa)
3. Penggolongan badan usaha menurut
banyaknya pekerja
a. Perusahaan kecil, jumlah
karyawannya kurang dari 6 orang
b. Perusahaan sedang, jumlah
karyawannya lebih dari 5 orang dan kurang dari 51 orang
c. Perusahaan besar, jumlah
karyawannya lebih dari 50 orang
4. Penggolongan badan usaha menurut
besarnya modal
a. Badan usaha padat karya, apabila
perusahaan menggunakan banyak tenaga kerja manusia
b. Badan usaha padat modal, apabila
perusahaan banyak menggunakan mesin atau barang modal dibandingkan tenaga
manusia.
5. Penggolongan badan usaha menurut
badan hukumnya
a.
Perusahaan
Perseorangan adalah usaha yang didirikan, dimiliki, dan dimodali oleh satu
orang.
Kelebihannya:
·
Cara pendiriannya
mudah dan sederhana
·
Tidak memerlukan
modal yang besar
·
Semua keuntungan bisa
dikuasai sendiri
·
Pengambilan keputusan
dalam pengelolaan usaha dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan dengan cepat
·
Pemilik bertanggung
jawab penuh atas seluruh kekayaan
·
Rahasia perusahaan
terjamin.
Kelemahan:
·
Perluasan dan
pengembangan usahanya akan mengalami hambatan bila modalnya terbatas.
·
Apabila perusahaan
mengalami kerugian atau pailit maka pemilik harus bertanggungjawab tidak hanya
sebatas modal saja melainkan seluruh hartanya
·
Apabila pemilik
perusahaan tidak kreatif atau terampil maka perusahaan akan mudah pailit
·
Kelangsungan usaha
tidak terjamin jika pemilik meninggal dunia.
b.
Firma (Fa) adalah
perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih yang menggunakan nama salah satu
pemilik atau nama bersama untuk kepentingan bersama.
Kelebihan:
·
Dengan pembagian
tugas yang tepat maka perusahaan dapat berkembang lebih cepat
·
Urusan permodalan
lebih mudah karena dilakukan oleh beberapa orang.
·
Resiko kerugian tidak
terlalu berat karena ditanggung bersama
·
Perolehan kredit dari
debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari
perusahaan perseorangan.
Kelemahan:
·
Potensi perselisihan
sesama pemilik modal sangat tinggi
·
Keputusan sering kali
tidak bisa cepat karena harus dilakukan bersama
·
Kerugian akibat
kebijakan yang dilakukan oleh salah satu anggota harus ditanggung bersama
·
Tidak ada pemisahan
kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik
·
Kelangsungan
perusahaan terganggu ketika ada pemilik modal yang meninggalkan perusahaan
c.
Perseroan kemandeter
(CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggungjawab
penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman
dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Anggota dari CV terdiri dari dua,
yaitu:
1. Sekutu aktif (sekutu
komplementer), yaitu pemodal yang menanamkan modal serta menjalankan usaha dan
bertanggungjawab penuh atas maju mundurnya usaha.
2. Sekutu Pasif (sekutu komanditer),
yaitu sekutu yang hanya sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha.
Kelebihah CV:
·
Pendiriannya tidak
terlalu sulit
·
Penambahan modal
relatif lebih mudah dengan menambahkan sekutu pasif baru
·
Akte pendirian CV
dapat digunakan sebagai agunan
Kelemahan CV:
·
Bila sekutu aktif
tidak jujur, maka sekutu pasif dirugikan
·
Perkembangan
perusahaan hanya tergantung pada sekutu aktif saja
·
Sekutu aktif
mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas.
d.
Perseroan Terbatas
(PT) adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunya modal usaha
yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut
mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham
PT dibagi menjadi dua jenis,
yaitu:
1. PT Terbuka, yaitu PT yang
sahamnya dapat dimiliki atau dibeli oleh siapa saja tanpa menggunakan syarat
khusus
2. PT Tertutup, yaitu PT yang
sahamnya hanya dapat dimiliki atau dibeli oleh orang-orang yang memenuhi syarat
khusus.
PT mempunyai tiga komponen,
yaitu:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
merupakan kekuasaan tertinggi
2. Direksi, ditunjuk oleh RUPS yang
bertugas mengimplementasikan kebijakan yang sudah disepakati dalam RUPS dalam
bentuk sistem teknis yang akan dijalankan perusahaan.
3. Dewan Komisaris, tertdiri dari
para pemegang saham, mereka sebagai pengawas para direksi dalam melaksanakan
kebijakan umum yang sudah ditetapkan dalam RUPS.
Kelebihan PT:
·
Resiko bagi pemegang
saham ringan, hanya sebesar saham yang dimilikinya.
·
Kelangsungan kegiatan
usaha perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada satu orang saja
·
Penambahan modal
lebih mudah yaitu dengan cara menjual saham
·
Pemilik saham dengan
mudah memperjuabelikan sahamnya
Kelemahan PT:
·
Proses pendirian
perusahaan lebih sulit dan memerlukan biaya yang lebih mahal
·
Pengelolaan
perusahaan rumit
·
Biaya operasional dan
pajak perusahaan lebih besar
e.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan
f.
Joint Venture adalah usaha kerjasama antara
dua orang atau lebih, baik kerjasama dalam pengumpulan modal dalam usaha maupun
kegiatan organisasi
g.
Yayasan adalah
organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertuhjuan mencari
keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membentu kesejahteraan
masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang
banyak.
E. FUNGSI BADAN USAHA
1.
Fungsi komersial
badan usaha akan senantiasa berusaha memperoleh laba maksimal.
2.
Fungsi manajemen
terkait dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi.
3.
Fungsi operasi untuk
mengoperasikan perusahaan, badan usaha perlu memperhitungkan faktor-faktor
berikut ini:
a.
Personalia, setiap
perusahaan memerlukan pegawai untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasi
perusahaan
b.
Pembelanjaan,
kegiatan perusahaan diblanjai dengan sejumlah uang
c.
Produksi,
kesinambungan perusahaan dapat terlaksana
apabila perusahaan mampu menghasilkan barang dan jasa secara terus
menerus
d.
Pemasaran, semua
kegiatan usaha yang berhubungan dengan arus penyerahan barang dan jasa dari
produsen ke konsumen.
4.
Fungsi sosial adalah
kegiatan perusahaan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinikmati
hasilnya oleh masyarakat.
a. Penyediaan lapangan kerja
b. Perbaikan kualitas lingkungan.
5.
Fungsi ekonomi,
perusahaan sebagai mitra kerja pemerintah ikut berperan serta dalam pembangunan
ekonomi.
F. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1.
Pengertian BUMN
Menurut UU RI No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang
modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain yang
berdasarkan undang-undang. Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi
tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan
perusahaan perseroan. Namun sekarang berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 1988,
bentuk BUMN berubah menjadi perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah.
2.
Tujuan didirikan BUMN
a. Menjaga stabilitas sosial dengan
pengelolaan barang yang menyangkut kepentingan umum
b. Pemerataan ekonomi masyarakat,
dengan membantu usaha kecil dan menengah
c. Sumber pendapatan negara
d. Pelaksana berbagai ekonomi
pemerintah
e. Memperluas lapangan pekerjaan
3.
Pengelompokkan BUMN,
berdasarkan UU No.9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN, yaitu
a.
Perusahaan Umum
(Perum), bantuk perusahaan negara yang modalnya dari kekayaan negara yang telah
dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentinga umum yang vital.
Ciri-cirinya adalah:
·
Melayani kepentingan
umum sekaligus mencari keuntungan
·
Seluruh modalnya
milik negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara
·
Dipimpin oleh dewan
direksi dan pegawainya berstatus karyawan perusahaan negara
·
Pemiliknya adalah
pemerintah pusat atau pemerintah daerah
b.
Perusahaan
Perseorangan (Persero), merupakan BUMN yang sudah go public tetapi 51% sahamnya
milik pemerintah (PT), Cirinya adalah:
·
Bertujuan memperoleh
laba
·
Bentuk badan usahanya
PT
·
Modal dari pemerintah
dan swasta dalam bentuk saham
·
Tidak mendapat fasilitas
yang berasal dari negara
·
Terdapat unsur RUPS,
dewan direksi, dan dewan komisaris, karyawan berstatus pegawai swastaperusahaan
·
Dapat bergabung
dengan perusahaan lain.
c.
Perusahaan Jawatan
(Perjan), adalah bentuk badan usaha negara yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh pemerintah dan ditetapkan melalui APBN, Cirinya adalah:
·
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat semaksimal mungkin
·
Memperoleh fasilitas
dari negara
·
Didirikan oleh
departemen, modalnya berasal dari APBN departemen yang mendirikan
·
Karyawan dan
pimpinannya berststus pegawai negeri
d.
Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) menurut UU No 9 tahun 1969 bukan merupakan BUMN, akan tetapi pada
dasarnya merupakan BUMN karena merupakan badan usaha pemerintah yang
berorientasi laba dan dikelola oleh pemerintah daerah.Cirinya adalah:
·
Modal dari pemerintah
atau kerjasama dengan swasta
·
Direksi mewakili BUMN
dan diperadilan berbicara atas BUMN
·
Melayani kepentingan
umum, pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
4.
Peran BUMN dalam
perekonomian Indonesia
a. Mengembangkan perekonomian negara
dan penerimaan negara
b. Memupuk keuntungan dan pendapatan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa barang dan jasa berdaya saing tinggi bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak
d. Menjadi perintis kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan badanusaha swasta dan koperasi
e. Menyelenggarakan kegiatan usaha
yang bersifat melengkapi kegiatan dan badan usaha swasta dan koperasi
f.
Membmbing sektor
swasta dan sektor koperasi
g. Melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
5.
Kelebihan dan
Kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN:
a.
Meringankan beban
pengeluaran konsumsi masyarakat melalui penetapan harga produk yang memegang
hajat hidup orang banyak yang lebih murah karena subsidi pemerintah
b.
Membantu sektor
swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun
produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat
c.
Menyerap tenaga kerja
formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia
yang berkualitas handal
d.
Mudah mengumpulkan
modal
e.
Pengelolaanya berasal
dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih
berhati-hati dan profesional
Kekurangan BUMN:
a.
Keterbatasan
kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD menyebabkan sering
mengalami kerugian
b.
Pada situasi tertentu
bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentukan
sepihak, bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan
rakyat
c.
Pendiriannya sukar
karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
G. BADAN USAHA MILIK SWASTA
1. Pengertian BUMS
Adalah badan usaha yang
permodalan dan aset usahanya dimiliki oleh swasta baik seorang atau beberapa
orang.
2. Ciri-ciri BUMS
a.
Badan usahanya
berbentuk perusahaan perseorangan, firma, CV atau PT
b.
Modal sepenuhnya
miliki swasta, baik swasta dalam negeri maupun swasta asing
c.
Bertijuan mencari
laba semaksimal mungkin
d.
Karyawan sepenuhnya
mendapatkan gaji yang ditanggung perusahaan berdasarkan upah buruh minimum yang
ditentukan oleh pemerintah
3. Manfaat BUMS
a. Membantu mengembangkan ekonomi
masyarakat nasional
b. Meningkatkan kesejahteraan sosial
c. Mengurangi pengangguran dan
sebagai penyedia lapangan kerja bagi masyarakat
d. Meningkatkan jumlah produksi
nasional
e. Menjaga stabilitas ekonomi
nasional
4. Kelebihan dan kekurangan BUMS
Kelebihan BUMS:
a.
Cepat dalam mengambil
keputusan, karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola
b.
Memberi kontribusi
dalam menaikkan Produk domestik bruto
c.
Cepat dapat modal
karena pengelola umumnya juga pemilik
d.
Menjadi penyumbang
pajak pada kas pemerintah
e.
Banyak menampung
tenaga kerja
f.
Menjadi penyedia
barang dan jasa
Kelemahan BUMS
a.
Terlalu mementingkan
laba sehingga sering tidak memperhatikan lingkungan
b.
Sering kesulitan
untuk mendapat pinjaman
c.
Sering terjadi
selisih pendapat antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh
d.
Menimbulkan
persaingan tidak sehat
e.
Mengalirnya devisa ke
luar negeri
H. KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Menurut Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bentuk
badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah
koperasi. Mengenai koperasi telah diatur tersendiri pada UU No. 25 Tahun 1992.
Menurut undang-undang tersebut dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat.
Koperasi berasal dari kata cooperative yang artinya usaha
bersama.
2. Tujuan Koperasi adalah membangun
dan memajukan potensi ekonomi dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
3. Prinsip Koperasi
Diatur
dalam UU No. 25 tahun 1992 Bab 2 pasal 5, yaitu:
a.
Keanggotan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan koperasi
dilaksanakan secara demokratis dengan kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
c.
Pembagian balas jasa
yang terbatas pada modal
d.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan jasa masing-masing anggota
e.
Kemadirian
4. Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan
potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
b. Sebagai soko guru memperkokoh
perekonomian nasional
c. Mewujudkan usaha bersama
perekonomian nasional berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5. Manfaat Koperasi
a. Membantu pengembangan
perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
b. Berperan dalam meningkatkan
kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja
c. Membantu masyarakat umum untuk
membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi
kebutuhannya lebih mudah dan lengkap
6. Modal Koperasi
a.
Simpanan pokok, yaitu
simpanan yang berasal dari anggota dan dibayar satu kali ketika masuk menjadi
anggota.
b.
Simpanan Wajib, yaitu
simpanan yang besarnya sama untuk tiap-tiap anggota dan dibayar setiap bulan
c.
Simpanan Sukarela,
yaitu simpanan yang jumlah dan jangka waktu penyimpanannya tidak ditentukan
I. JENIS-JENIS KONSENTRASI BADAN
USAHA
Faktor yang mendorong suatu badan usaha
mengadakan penggabungan, sebagai berikut.
a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar
bagi perusahaan-perusahaan kecil sehingga perusahaan kecil mempunyai kedudukan
yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah secara
kontinu dan berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu
badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan dari
perusahaan-perusahaan sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya barang-barang
dari luar negeri.
f.
Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang
perusahaannya sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menguasai perusahaan
kecil lainnya (membelinya).
Bentuk-bentuk
penggabungan badan usaha, yaitu trust, kartel, merger, holding
company, concern, corner dan ring, syndicat, joint venture, production sharing,
waralaba (franchise).
1. Trust adalah penggabungan dari
beberapa perusahaan yang melebur menjadi satu baik modal maupun badan hukumnya.
Trust horisonatal merupakan
penggabungan bebrapa perusahaan kecil sehingga menjadi besar.
Trust vertikat adalah penggabungan
dari industri hulu sampai industri hilir.
Trust paralel adalah penggabungan
dari beberapa perusahaan yang sejenis menjadi satu.
2. Kartel adalah kerjasama antara
beberapa perusahaan sejenis, tetapi masing-masing masih menggunakan nama
sendiri
3. Holding Company adalah gabungan
dari perusahaan kecil karena setengah lebih dari sahamnya dimiliki oleh
perusahaan besar
4. Concern adalah gabungan dari
perusahaan untuk sementara waktu dengan mengadakan persetujuan dari beberapa
perusahaan yang masing-masing perusahaan masih berdiri.
J. KRITERIA BADAN USAHA YANG
DIKELOLA PROFESIONAL DAN MANUSIAWI
1. Mempunyai manajemen baik
2. Adanya spesialisasi
3. Akuntabilitas
4. Kemandirian
5. Keadilan
6. Melestarikan lingkungan
K. PERAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMBUAT
KEBIJAKAN DAN PELAKU EKONOMI
1. Membuat perencanaan jangka
pendek, menengah dan jangka panjang
2. Menyediakan sarana dan prasarana
publik untuk mendukung kebutuhan fisik dan non fisik masyarakat
3. Menetapkan peraturan untuk
mengatur, melindungi, atau mengarahkan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi agar sesuai dengan program pembangunan
4. Pengawasan jalannya perekonomian
5. Menjaga stabilitas harga
6. Mengadakan bimbingan dan
penyuluhan kepada pelaku ekonomi yang masih lemah
7. Menyediakan kebutuhan pokok yang
dibutuhkan masyarakat
8. Menentukan kebijakan ekonomi yang
terkait dengan luar negeri.
Kombinasi di dalam badan usaha dapat
dibedakan menjadi dua, sebagai berikut.
a. Kombinasi vertikal adalah gabungan
beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses
produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan.
b. Kombinasi horizontal merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang
bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar