Minggu, 17 Juli 2022

JENIS DAN USAHA BANK


JENIS DAN USAHA BANK
BAB 4

A. JENIS-JENIS BANK
1. Bank Indonesia (BI)
a. Pengertian Bank Indonesia
Bank Indonesia berdasarkan pasal 4 UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah:
1. Bank Indonesia adalah bank sentral republik indonesia
2. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal lain yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
3. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang.
b. Status dan Kedudukan Bank Indonesia
1. Sebagai lembaga negara yang independen
Dengan diberlakukannya UU N0. 23/1999 tentang Bank Indonesia mulai 17 Mei 1999, maka status dan kedudukan Bank Indonesia adalah suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya.
Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang Independen, mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, demikian sebaliknya Bank Indonesia berkewajiban menolak dan mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara, tetapi berada di luar Pemerintah.
2. Status dan Badan Hukum.
Agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter dengan efektif dan efisien, maka diberi status sebagai badan hukum publik dan sebagai badan hukum perdata.
a. Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum  yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewnangnya.
b. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia  dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Bank Umum
a. Pengertian Bank Umum
Berdasarkan undang-undang No 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah (berdasarkan norma agama Islam) yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bentuk badan hukum bank umum, perseroan terbatas, koperasi, dan perusahaan daerah.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
a. Pengertian BPR
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tentang perbankan, Bank Perkreditan Rakyat adalah bankk yang melaksnakan kegiata usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bentuk hukumnya, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
4. Bank Syariah
a. Pengertian bank syariah.
Berdasarkan UU NO 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tentang perbankan., bank syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan menurut UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang mewakili kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.
b. Prinsip
Prinsip bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam. Antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan usaha dengan prinsip syaraiah, antara lain:
1. Wadiah (titipan), adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat jika nasabah yang bersangkutan menghendaki.
2. Mudharabah (bagi hasil), adalah akad kerja sama antra dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga ahli, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui.
3. Musyarakah (penyertaan), adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
4. Ijarah (sewa beli), adalah akad yang satu bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasar harga sewa yang disepakati.
5. Salam (pembiayaan dimuka), adalah prinsip jual beli dengan cara pesanan terhadap suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan pembayaran dimuka sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, namun penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
6 Istishna (pembiayaan bertahap), adalah akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak, yang spesifikasi cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
7. Hawalah (anjak piutang), adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar.
8. Kafalah (garansi bank
9. Rahn (gadai)
10. Sharf (transaksi valuta asing)
11. Wardh (pinjaman talangan)
12. Wardhul Hasan (pinjaman sosial)
13. Ujrah (Fee)
B. Kegiatan Usaha Bank
1. Kegiatan Usaha/Tujuan dan Tugas Bank Indonesia (BI)
a. Tujuan Bank Indonesia (BI)
Ada dua tujuan Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 UU No.3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yaitu: Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dan Melkasanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsistensi, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mempunyai dua aspek, yaitu aspek kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta aspek kestabian terhadap mata uang negara lain.
b. Tugas Bank Indonesia (BI), bank Indonesia (BI) mempunyai tiga pilar yang merupakan tiga bidang usahanya, yaitu:
1. Tiga pilar utama, agar tujuan tercapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai dengan efektif dan efisien, maka tiga pilar utama perlu diintegrasikan. Tiga pilar utama tersebut adalah: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
2. Misi Bank Indonesia (BI), adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melelui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
3. Visi Bank Indonesia (BI) adalah menjadi lembaga sentral yang dapat dipercaya secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
4. Nilai-nilai strategis Bank Indonesia (BI) adalah Kompetensi, Integritas, Transparansi, Akuntabilitas, Kebersamaan (KITA-Kompak)
5. Sasaran strategis Bank Indonesia (BI) adalah sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan Misi, Visi, dan Nilai-nilai strategis. Sasaran tersebut merupakan sasran jangka panjang, yaitu:
a. Memelihara kestabilan moneter
b. Memelihara kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel.
c. Meningkatkan efektifitas manajemen moneter
d. Meningkatkan sistem perbankan yang sehat dan efektif serta sistem keuangan yang stabil
e. Memelihara keamanan, kehandalan, dan efisiensi sitem pembayaran.
f. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan good governence
g. Memperkuat institusi Bank Indonesia melalui penciptaan sinergi antara SDM, informasi pengetahuan, dan rancangan organisasi dengan strategi Bank Indonesia.
h. Mengarahkan dan memantau efektifitas perubahan strategi Bank Indonesia.
6. Kebijakan bidang moneter
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter adalah sebagai berikut:
a. Operasi pasar terbuka (OPT), adalah tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. Ada dua cara operasi pasar terbuka yaitu penjualan sertifikat Bank Indonesia da Itervensi Rupiah.
Penjualan Sertifikat Bank Indonesia dilakukan melalui leleng sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang.
Intervensi Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
b. Penetapan cadangan Wajib minimum, adalah mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aset lancar yang besarnya sebesar presentase tertentu dari kewajiban lancarnya. Ketentuan Giro wajib minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ke tiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia. Jika Bank Indonesia memandang perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter, maka cadangan wajib tersebut dapat ditingkatkan, demikian pula sebaliknya.
c. Peran sebagai leader of the last resort, adalah Bank Indonesia memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.
d. Kebijakan nilai tukar, adalah kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar, karena nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif untuk peningkatan kegiatan dunia usaha.
Di Indonesia sejak 1970 telah menerapkan tiga sistem nilai tukar tetap, Mulai tahun 1970 sampai dengan 1978 sistem nilai tukar tetap. Sejak tahun 1978 sistem nilai tukar  mengambang terkendali. Sejak 4 Agustus 1997 sistem nilai tukar mengambang bebas, dengan sistem ini nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar, sehingga nilai tukar rupiah merupakan benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Pada waktu tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, terutama pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
e. Pengelolaan Cadangan Devisa adalah posisi bersih aset luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Bank Indonesia lebih mengutamakan tujuan likuditas dan keamanan daripada keuntungan yang sangat tinggi. Akan tetapi, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar Internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portofolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.
f. Pengaturan dan Pengawasan Bank adalah Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
g. Restrukturisasi Perbankan adalah upaya Bank Indonesia untuk memulihkan kepercayaan masyarakat melalui program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan dan peningkatan fungsi pengawasan.
2. Usaha Bank Umum
a.         Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk: Simpanan giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit), dan tabungan (saving deposit)
b.        Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk: Kredit modal kerja, kredit investasi, kredit konsumtif.
c.         Memberikan jasa-jasa bank lainnya: transfer, kliring, jual beli valuta asing, menerbitkan referensi bank, bank garansi, L/C dan surat kredit berdokumenter, inkaso, safe deposit box, dan jual beli surat berharga.
d.        Menerima setoran pembayaran dari Instansi/entitas: pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah, pembayaran telepon, pembayaran air, dan pembayaran pajak.
e.        Melayani pembayaran gaji, pensiun, deviden dan kupon.
f.          Menempatkan dana, meminjam dana baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
g.         Melayani pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
h.        Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek, melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
i.           Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bank Indonesia.
j.          Melakukan kegiatan lainnya yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan usaha yang diperkenankan BPR sangat terbatas, yaitu:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      Memberikan kredit serta menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan atau tabungan pada bank lainnya.
4. Kegiatan Usaha Bank Syariah
a.       Tabungan syariah adalah kegiatan menghimpun dana dengan tabungan dengan prinsip syariah.
b.      Tabungan haji syariah adalah tabungan haji yang berdasarkan syariah
c.       Deposito syariah adalah deposito berdasarkan akad mudhorobah (bagi hasil/bagi keuntungan)
d.      Giro syariah adalah tabungan giro berdasarkan akad wadiah (titipan) atau dengan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
e.      Pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan akad mudhorobah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
f.        Pembiayaan rumah adalah pembiayaan rumah berdasrakan akad ijarah dan atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
g.       Pembiayaan Mikro adalah pembiayaan untuk usaha kecil makro berdasarkan prinsip syariah.
Bagi Hasil Bank Syariah adalah:
a.       Giro Wadiah atau tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b.      Deposito Mudharabah
c.       Mudharabah (modal kerja)
C. Jenis Kantor Bank
1. Kantor Pusat
Kantor pusat adalah kantor utama membawahi semua cabang yang ada di setiap propinsi. Kantor pusat sebagai pengatur kebijakan, pengawasan, perencanaan, pengorganisasia. Kantor pusat dipimpin oleh direksi yang terdiri dari direktur utama debantu dengan beberapa orang direktur yang membawahi biro atau divisi dalam operasioal bank.
Pada bank BUMN direksi diangkat oleh menteri keuangan dan bertanggungjawab kepada komisaris bank, tetapi pada bank swasta nasional direksi dapat berasal dari pemilik modal terbesar yang ditetapkan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2. Kantor Cabang Utama
Kantor cabang utama adalah kantor pusat yang adanya di setiap kota. Kantor ini melakukan operasional bank sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh kantor pusatnya dan dalam menjalankan usahanya dipimpin oleh seorang kepala cabang dibantu dengan wakilnya serta membawahi kepala bagian dan kepala seksi yang ada di kantor cabang.
3. Kantor Cabang Pembantu
Kantor cabang pembantu adalah kantor cabang yang kedudukannya ada di bawah kantor cabang utama, dan tugasnya membantu perolehan dana cabang pembantu. Kantor ini berfungsi sebagai kepanjangan dari kantor induknya yang dalam menjalankan operasionalnya dipimpin oleh seorang kepala KCP yang bertugas dan bertanggungjawab kepada kepala cabang kantor cabang induknya.
4. Kantor Kas
Kantor kas adalah kantor yang mengacu ke kantor utamanya dan unitnya lebih kecil. Kantor ini berfungsi untuk melakukan pembayaran dan penerimaan uang, yang kegiatan utamanya dalam bentuk transaksi tunai baik untuk rekening simpanan maupun untuk rekening pinjaman dari kantor cabang yang ada.
5. Kantor Kas Keliling
Kantor kas keliling (mobile brand) adalah kantor yang mengacu ke kantor cabang utama yang lebih mengacu ke anak sekolah.


Daftar Pustaka
Syarif,Agus.2017.Perbankan Dasar,Bandung:HUP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...