PENCATATAN
TRANSAKSI PENDAPATAN
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, buku jurnal yang digunakan dalam akuntansi keuangan daerah meliputi buku jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, dan buku jurnal umum.
1. Jurnal Penerimaan kas
Tata Urutan akuntansi Penerimaan Kas
Pada SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah) meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan, sampai peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan seperti pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan pendapatan yang ada di lingkungan SKPD diperoleh dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi
1. Pajak Daerah
2. Retribusi Daerah
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
4. PAD Lainnya
Dokumen sumber yang digunakan
1. Surat Keteranga Pajak Daerah (SKPD) merupakan dokumen yang dibuat oleh pejabat Pengelola keuangan Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Pajak Daerah atas Wajib Pajak.
2. Surat Keterangan Retribusi (SKR) merupakan dokumen yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Retribusi/Wajib Retribusi
3. Surat Tanda Setoran (STS) merupakan dokumen yang diselenggarakan Bendahara Penerimaan untuk menyetor/mencatat transaksi penerimaan daerah dan bagi PPK SKPD untuk dijadikan dokumen dalam menyelenggarakan akuntansi pada SKPD
4. Bukti Transfer merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah
5. Nota Kredit Bank merupakan dokumen atau bukti dari Bank yang menunjukkan adanya transfer uang masuk ke rekening kas umum daerah.
Jurnal Transaksi Penerimaan Kas Pendapatan
1. Penerimaan kas Pendapatan Pajak Daerah
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp XXX |
|
|
Pajak daerah(K) |
|
Rp XXX |
Contoh: Tanggal 10 Mei 2020 PPK SKPD DPPKAD menerima pendapatan yang berasal dari pembayaran pajak hotel BINTANG sebesar Rp 20.000.000 disertai dengan SPJ. Lampiran dari bendahara penerimaan, jurnalnya sebagai berikut
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp 20.000.000 |
|
|
Pajak hotel BINTANG(K) |
|
Rp 20.000.000 |
2. Penerimaan Kas Pendapatan Retribusi daerah
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp XXX |
|
|
Retribusi daerah(K) |
|
Rp XXX |
Contoh: Tanggal 11 mei 2020 DPPKAD menerima pendapatan dari pembayaran pajak restoran dari Cafe ADA sebesar Rp 4.500.000. Disertai dengan SPJ dan lampirannya dari bendahara penerimaan, jurnalnya adalah sebagai berikut:
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp XXX |
|
|
Pajak Cafe ADA(K) |
|
Rp XXX |
3. Penerimaan kas hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp XXX |
|
|
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan(K) |
|
Rp XXX |
Contoh: Tanggal 12 Mei 2020 DPPKAD menerima pendapatan yang berasal dari penerimaan sewa lahan untuk papan iklan sebesar Rp 700.000 disertai dengan SPJ dan lampirannya dari bendahara penerimaan, jurnalnya adalah sebagai berikut:
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp 700.000 |
|
|
Sewa lahan(K) |
|
Rp 700.000 |
4. Penerimaan kas lain-lain PAD yang sah
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp XXX |
|
|
Lain-lain PAD yang sah(K) |
|
Rp XXX |
Contoh: Tanggal 13 Mei 2020 DPPKAD menerima pendapatan yang berasal dari pembayaran pajak penerangan jalan umum dari PT PLN yang merupakan pembayaran untuk bulan April 2020 sebesar Rp 150.000.000 disertai dengan SPJ dan lampirannya dari bendahara penerimaan, jurnalnya adalah sebagai berikut:
|
Kas di bendahara Penerimaan(D) |
Rp 150.000.000 |
|
|
Pajak Penerangan Jalan PLN (K) |
|
Rp 150.000.000 |
Jika pendapatan langsung disetorkan ke rekening kas daerah oleh wajib pajak/wajib retribusi, maka bendahara peerimaan tidak menerima kas terlebih dahulu. Transaksi ini dicatat dalam jurnal umum. Jurnalnya dalahah sebagai berikut:
|
RK Pusat(D) |
Rp XXX |
|
|
Pajak daerah(K) |
|
Rp XXX |
2. Jurnal Pengeluaran Kas
Tata urutan akuntansi pengeluaran kas, Pada SKPD meliputi serangkaian proses, baik manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan, sampai peringkasan transaksi dan atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas belanja SKPD. Belanja menurut PP No. 24 Tahun 2005 adalah semua pengeluaran dari rekening kas negara/daerah mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oleh pemerintah. Akuntansi pengeluaran kas pada SKPD meliputi akuntansi untuk belanja melalui mekanisme uang persediaan (UP) ganti uang (GU) tambahan uang (TU) dan belanja langsung (LS) dimana bendahara pengeluaran menerima kas untuk pengeluaran belanja tersebut.
Dokumen sumber dana yang digunakan sebagai dasar pencatatn transaksi pengeluaran kas adalah sebagai berikut
1. Surat penyediaan dana (SPD) merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai media atau surat yang menunjukkan tersedianya dana untuk diserap/direalisasi
2. Surat permintaan Pembayaran (SPP) merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran
3. Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk mengajukan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah
4. Kuitansi pembayaran dan bukti pembayaran lainnya merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran
5. Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh bendahara umum daerah untuk mencairkan uang pada bank yang ditunjuk.
6. Bukti transfer merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah
7. Nota debet bank merupakan dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang keluar dari rekening kas umum daerah
8. Bukti pengesahan SPJ merupakan dokumen yang menyatakan bahwa pengeluaran melalui UP/GU/TU telah sah dan dapat diakui sebagai belanja
Hadi, Baskoro.2018. Praktikum Akuntansi Lembaga/Instansi Pemerintah.Sragen: Pustaka Mulia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar