Minggu, 17 Juli 2022

Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3)


Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan kerja merupakan suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan pertisipasi efektif antara pengusaha atau pengurus dengan tenaga kerja dalam tempat tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Peran K3 dalam produktifitas kerja yaitu:
·          Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional
·          Setiap orang yang berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya
·          Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efektif
·          Untuk mengurangi biaya perusahaan, jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisispasi dari perusahaan
Tujuan K3 dalam Produktifitas Kerja, yaitu:
·          Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja pekerja bebas
·          Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan enkesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja
·          Agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat
·          Agar sumbaer sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien
·          Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan apapun.
Hukum K3 di Indonesia, yaitu:
1.     UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2.     UU No. 21 Tahun 2003, tentang pengesahan ILO Convention No.81 Mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan perdagangan
3.     UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4.     Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI N0.Per-05/MEN/1996 tentang sistem manajemen K3
Prosedur K3 berpedoman pada:
·          Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja
·          Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
·          Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah:
1.     Faktor internal, berasal dari perilaku pekerja (human error)
2.     Faktor eksternal, berasal dari lingkungan kerja, seperti peralatan rusak, tempat penyimpanan yang tidak aman, kuranya paencahayaan, tidak berfungsinya ventilasi udara, dll
Identifikasi bahaya di lingkungan kerja, dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1.     Dengan melakukan survei keselamatan kerja
2.     Patroli keselamatan kerja
3.     Pengambpilan sampel keselamatan kerja
4.     Audit keselamatan kerja
5.     Pemeriksaan lingkungan
6.     Laporan kecelakaan
Kategori bahaya di lingkungan kerja, diantaranya:
1.     Bahaya Fisik
2.     Bahaya bahan kimia
3.     Bahaya Ergonomik
4.     Bahaya radiasi
5.     Bahaya Psikologi
6.     Bahaya biologi
Simbol Keselamatan Kerja, antara lain sebagai berikut:
1.     Tanda larangan/pencegahan kecelakaan, gambaran lingkaran dengan diagonal merah di atas warna dasar putih.
2.     Tanda peringatan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja, gambar berbentuk segitiga dengan warna hitam di atas warna dasar putih.
3.     Tanda pemberitahuan/tempat perlengkapan keadaan darurat, berbentuk segiempat.
4.     Tanda perintah/pemberitahuan kepada pekerja  yang menunjukkan area perlengkapan keselamatan khusus harus dipakai, gambar putih di atas warna dasar biru.
Cara kerja yang aman dan sehat, yang harus diperhatikan untuk menjaga agar faktor keselamatan dan kesehatan kerja dapat dijalankan dengan semestinya sehingga resiko dapat dihindari.
1.     Sebelum melakukan sesuatu, pikirkanlah apa yang akan terjadi
2.     Hindari sesuatu yang dapat melukai diri sendiri dan orang lain
3.     Selalu mengikuti aturan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja
4.     Ketahui, pahami, dan lakukan seperti yang disarankan dalam tanda-tanda peringatan keselamatan kerja.
5.     Peralatan dan perlengkapan yang tidak aman segera dilaporkan
6.     Gunakan perlengkapan dan peralatan dengan benar untuk melakukan pekerjaan
7.     Jika terjadi cedera atau kecelakaan laporkan walaupun sekecil apapun
8.     Jangan melakukakan pekerjaan yang belum dilatih, tidak punya ketrampilan dan di luar kewenangan.
9.     Berikan gagasan supaya mesin dan perlengkapan kerja dapat digunakan dengan aman.
Pakaian pelindung dan perlengkapan, terdiri dari:
·          Pelindung mata, untuk melindungi mata dari percikan bahan-bahan berbahaya, kemasukan partikel-partikel yang melayang di udara, lemparan benda-benda kecil, panas, dan pancaran cahaya, pancaran gas, radiasi, serta benturan benda keras atau tajam.
·          Pelindung pendengaran, terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff)
·          Pelindung pernapasan (respirator), pelindung pernafasan yang berfungsi memurnikan udar (air purifying respirator) dan pelindung yang berfungsi memasok oksigen atau udara (air supplying respirator).
·          Pelindung tangan, terdiri dari sarung tangan biasa atau gloves, sarung tangan dengan ibu jari terpisah sedangkan empat jari lainnya menjadi satu atau mitten, sarung tangan yang hanya melindungi telapak tangan atau hand pad, dan sarung tangan dari pergelangan tangan sampai tangan atau sleeve.
·          Pelindung kaki, disesuaikan dengan jenis resiko, yaitu sepatu boot, sepatu dengan sol anti slip luar dari karet alam atau sintetik dengan motif timbul untuk mencegah tergelincir, sepatu dengan sol dilapisi logam  untuk mencegah tusukan benda runcing, sepatu yang seluruhnya dijahit atau direkat tanpa ada logam untuk mencegah terkena strom, Sepatu atau sandal dari kayu untuk digunakan di tempat yang lembab atau lantai panas, sepatu boot dari bahan sintetis untuk mencegah terkena bahan bahan kimia, sepatu anti statik digunakan di area yang mudah terbakar, untuk kondisi tertentu diperlukan pelindung lutut, pelindung tungkai bawah, pelindung tungkai atas, dan jika bekerja dengan logam cair atau benda panas maka ujung celana tidak boleh dimasukkan ke dalam sepatu.
·          Pelindung kepala, berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
1.     Topi pengaman (safety halmet) berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan atau pukulan benda, standarnya adalah bagian luar harus kuat dan tahan terhadap benturanatau tusukan benda runcing, jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam di bagian puncak 4-5 cm, tidak menyerap air, dan tahan terhadap api.
2.     Topi tudung, berfungsi untuk melindung kepala dari zat-zat kimia, iklim yang berubah-ubah, api dll
3.     Penutup rambut, berfungsi untuk melindungi rambut dari debu, mesin, air dll.
·          Pelindung tubuh (body protector) digunakan untuk melindungi tubuh dari percikan api, panas, dingin, cairan kimia dan oli.
·          Sabuk pengaman keselamatan (safety belt) digunakan untuk melindungi tubuh agar tidak jatuh dari ketinggian, dan digunakan oleh pemanjat tebing, pemanjat dinding, pekerja bangunan, pemanjat tower, pendaki gunung atau tebing, dll
Keselamatan dan perlindungan kebakaran, terdiri dari beberapa elemen yang harus diketahui,
1.     Macam-macam kebakaran
·          Kebakaran kelas A, yaitu kebakaran benda-benda padat yang mengandung karbon dan mudah terbakar seperti kayu, kertas, dan plastik.
·          Kebakaran kelas B, yaitu kebakaran benda-benda cair dan gas antara lain minyak tanah, bensin, gas cair, solar.
·          Kebakaran kelas C, yaitu kebakaran peralatan listrik, dinamo, dll
·          Kebakaran kelas D, yaitu kebakaran benda-benda logam yang mudah terbakar seperti magnesium, titanium, kalium, natrium, dll
2.     Alat pemadam kebakaran biasanya ditempatkan di tempat yang strategis dan mudah dijangkau, biasanya menyesuaikan jenis dan simbol pada tabung pemadam kebakarannya
·          Tabung bersimbol huruf A dalam segitiga warna hijau untuk kebakaran kelas A
·          Tabung bersimbol huruf B dalam segitiga warna merah untuk kebakaran kelas B
·          Tabung bersimbol huruf C dalam segitiga warna biru untuk kebakaran kelas C
·          Tabung bersimbol huruf D dalam segitiga warna kuning untuk kebakaran kelas D
3.     Menghadapi kebakaran harus memperhatikan hal-hal berikut:
·          Mengetahui prosedur terjadinya kebakaran, mengetahui alamat dan no telp pemadam kebakaran
·          Mengetahui letak perlengkapan untuk menghadapi kebakaran.
·          Mampu menggunakan peralatan pemadam kebakaran
·          Menjaga peralatan yang digunakan untuk menghadapi kebakaran
·          Jalan darurat bebas hambatan
·          Jalan masuk untuk tangga dan penyangga bebas hambatan.
4.     Mengkondisikan alat pemadam kebakaran sebagai berikut:
·          Jaga alat pemadam dari pengaruh panas dan dingin yang ekstrim
·          Jangan mengembalikan alat pemadam kebakaran yang sudah dipakai sebelum diisi ulang
·          Tempatkan di tempat yang mudah diraih dan pastikan alat berfungsi dengan baik.
5.     Prosedur menghadapi kebakaran
·          Bunyikan alarm segera apabila terjadi kebakaran
·          Beritahu pasukan pemadam kebakaran
·          Beritahu setiap orang agar mengamankan
·          Hadapi kebakaran dengan peralatan tersedia
·          Mengungsi jika diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...