Keselamatan,
Kesehatan dan Keamanan kerja merupakan suatu upaya guna mengembangkan kerja
sama, saling pengertian, dan pertisipasi efektif antara pengusaha atau pengurus
dengan tenaga kerja dalam tempat tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan dan keamanan kerja dalam
rangka melancarkan usaha berproduksi.
Peran K3 dalam
produktifitas kerja yaitu:
·
Setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktifitas nasional
·
Setiap
orang yang berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya
·
Setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efektif
·
Untuk
mengurangi biaya perusahaan, jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat
hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisispasi dari perusahaan
Tujuan K3 dalam
Produktifitas Kerja, yaitu:
·
Untuk
mencapai derajat kesehatan yang setinggi tingginya baik buruh, petani, nelayan,
pegawai negeri, maupun pekerja pekerja bebas
·
Untuk
mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan kecelakaan akibat kerja perlu
memelihara dan meningkatkan enkesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja
serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja
·
Agar
tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan
sehat dan selamat
·
Agar
sumbaer sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien
·
Agar
proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan apapun.
Hukum K3 di
Indonesia, yaitu:
1.
UU
No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2.
UU
No. 21 Tahun 2003, tentang pengesahan ILO
Convention No.81 Mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industri dan
perdagangan
3.
UU
No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI N0.Per-05/MEN/1996 tentang sistem manajemen K3
Prosedur K3
berpedoman pada:
·
Melindungi
pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan
lingkungan kerja
·
Membantu
pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
·
Memelihara
atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Penyebab terjadinya
kecelakaan kerja adalah:
1. Faktor internal,
berasal dari perilaku pekerja (human
error)
2.
Faktor
eksternal, berasal dari lingkungan kerja, seperti peralatan rusak, tempat
penyimpanan yang tidak aman, kuranya paencahayaan, tidak berfungsinya ventilasi
udara, dll
Identifikasi bahaya
di lingkungan kerja, dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1.
Dengan
melakukan survei keselamatan kerja
2.
Patroli
keselamatan kerja
3.
Pengambpilan
sampel keselamatan kerja
4.
Audit
keselamatan kerja
5.
Pemeriksaan
lingkungan
6.
Laporan
kecelakaan
Kategori bahaya di
lingkungan kerja, diantaranya:
1.
Bahaya
Fisik
2.
Bahaya
bahan kimia
3.
Bahaya
Ergonomik
4.
Bahaya
radiasi
5.
Bahaya
Psikologi
6.
Bahaya
biologi
Simbol Keselamatan
Kerja, antara lain sebagai berikut:
1.
Tanda
larangan/pencegahan kecelakaan, gambaran lingkaran dengan diagonal merah di
atas warna dasar putih.
2.
Tanda
peringatan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja, gambar berbentuk segitiga
dengan warna hitam di atas warna dasar putih.
3.
Tanda
pemberitahuan/tempat perlengkapan keadaan darurat, berbentuk segiempat.
4.
Tanda
perintah/pemberitahuan kepada pekerja
yang menunjukkan area perlengkapan keselamatan khusus harus dipakai,
gambar putih di atas warna dasar biru.
Cara kerja yang aman
dan sehat, yang harus diperhatikan untuk menjaga agar faktor keselamatan dan
kesehatan kerja dapat dijalankan dengan semestinya sehingga resiko dapat
dihindari.
1.
Sebelum
melakukan sesuatu, pikirkanlah apa yang akan terjadi
2.
Hindari
sesuatu yang dapat melukai diri sendiri dan orang lain
3.
Selalu
mengikuti aturan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja
4.
Ketahui,
pahami, dan lakukan seperti yang disarankan dalam tanda-tanda peringatan
keselamatan kerja.
5.
Peralatan
dan perlengkapan yang tidak aman segera dilaporkan
6.
Gunakan
perlengkapan dan peralatan dengan benar untuk melakukan pekerjaan
7.
Jika
terjadi cedera atau kecelakaan laporkan walaupun sekecil apapun
8.
Jangan
melakukakan pekerjaan yang belum dilatih, tidak punya ketrampilan dan di luar
kewenangan.
9.
Berikan
gagasan supaya mesin dan perlengkapan kerja dapat digunakan dengan aman.
Pakaian pelindung dan
perlengkapan, terdiri dari:
·
Pelindung
mata, untuk melindungi mata dari percikan bahan-bahan berbahaya, kemasukan
partikel-partikel yang melayang di udara, lemparan benda-benda kecil, panas,
dan pancaran cahaya, pancaran gas, radiasi, serta benturan benda keras atau
tajam.
·
Pelindung
pendengaran, terdiri dari sumbat telinga (ear
plug) dan penutup telinga (ear muff)
·
Pelindung
pernapasan (respirator), pelindung
pernafasan yang berfungsi memurnikan udar (air
purifying respirator) dan pelindung yang berfungsi memasok oksigen atau
udara (air supplying respirator).
·
Pelindung
tangan, terdiri dari sarung tangan biasa atau gloves, sarung tangan dengan ibu jari terpisah sedangkan empat jari
lainnya menjadi satu atau mitten,
sarung tangan yang hanya melindungi telapak tangan atau hand pad, dan sarung tangan dari pergelangan tangan sampai tangan
atau sleeve.
·
Pelindung
kaki, disesuaikan dengan jenis resiko, yaitu sepatu boot, sepatu dengan sol
anti slip luar dari karet alam atau sintetik dengan motif timbul untuk mencegah
tergelincir, sepatu dengan sol dilapisi logam
untuk mencegah tusukan benda runcing, sepatu yang seluruhnya dijahit
atau direkat tanpa ada logam untuk mencegah terkena strom, Sepatu atau sandal
dari kayu untuk digunakan di tempat yang lembab atau lantai panas, sepatu boot
dari bahan sintetis untuk mencegah terkena bahan bahan kimia, sepatu anti
statik digunakan di area yang mudah terbakar, untuk kondisi tertentu diperlukan
pelindung lutut, pelindung tungkai bawah, pelindung tungkai atas, dan jika
bekerja dengan logam cair atau benda panas maka ujung celana tidak boleh
dimasukkan ke dalam sepatu.
·
Pelindung
kepala, berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
1.
Topi
pengaman (safety halmet) berfungsi
untuk melindungi kepala dari benturan atau pukulan benda, standarnya adalah
bagian luar harus kuat dan tahan terhadap benturanatau tusukan benda runcing,
jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam di bagian puncak 4-5 cm, tidak
menyerap air, dan tahan terhadap api.
2.
Topi
tudung, berfungsi untuk melindung kepala dari zat-zat kimia, iklim yang
berubah-ubah, api dll
3.
Penutup
rambut, berfungsi untuk melindungi rambut dari debu, mesin, air dll.
·
Pelindung
tubuh (body protector) digunakan
untuk melindungi tubuh dari percikan api, panas, dingin, cairan kimia dan oli.
·
Sabuk
pengaman keselamatan (safety belt)
digunakan untuk melindungi tubuh agar tidak jatuh dari ketinggian, dan digunakan
oleh pemanjat tebing, pemanjat dinding, pekerja bangunan, pemanjat tower,
pendaki gunung atau tebing, dll
Keselamatan dan
perlindungan kebakaran, terdiri dari beberapa elemen yang harus diketahui,
1.
Macam-macam
kebakaran
·
Kebakaran
kelas A, yaitu kebakaran benda-benda padat yang mengandung karbon dan mudah
terbakar seperti kayu, kertas, dan plastik.
·
Kebakaran
kelas B, yaitu kebakaran benda-benda cair dan gas antara lain minyak tanah,
bensin, gas cair, solar.
·
Kebakaran
kelas C, yaitu kebakaran peralatan listrik, dinamo, dll
·
Kebakaran
kelas D, yaitu kebakaran benda-benda logam yang mudah terbakar seperti
magnesium, titanium, kalium, natrium, dll
2.
Alat
pemadam kebakaran biasanya ditempatkan di tempat yang strategis dan mudah
dijangkau, biasanya menyesuaikan jenis dan simbol pada tabung pemadam
kebakarannya
·
Tabung
bersimbol huruf A dalam segitiga warna hijau untuk kebakaran kelas A
·
Tabung
bersimbol huruf B dalam segitiga warna merah untuk kebakaran kelas B
·
Tabung
bersimbol huruf C dalam segitiga warna biru untuk kebakaran kelas C
·
Tabung
bersimbol huruf D dalam segitiga warna kuning untuk kebakaran kelas D
3.
Menghadapi
kebakaran harus memperhatikan hal-hal berikut:
·
Mengetahui
prosedur terjadinya kebakaran, mengetahui alamat dan no telp pemadam kebakaran
·
Mengetahui
letak perlengkapan untuk menghadapi kebakaran.
·
Mampu
menggunakan peralatan pemadam kebakaran
·
Menjaga
peralatan yang digunakan untuk menghadapi kebakaran
·
Jalan
darurat bebas hambatan
·
Jalan
masuk untuk tangga dan penyangga bebas hambatan.
4.
Mengkondisikan
alat pemadam kebakaran sebagai berikut:
·
Jaga
alat pemadam dari pengaruh panas dan dingin yang ekstrim
·
Jangan
mengembalikan alat pemadam kebakaran yang sudah dipakai sebelum diisi ulang
·
Tempatkan
di tempat yang mudah diraih dan pastikan alat berfungsi dengan baik.
5.
Prosedur
menghadapi kebakaran
·
Bunyikan
alarm segera apabila terjadi kebakaran
·
Beritahu
pasukan pemadam kebakaran
·
Beritahu
setiap orang agar mengamankan
·
Hadapi
kebakaran dengan peralatan tersedia
·
Mengungsi
jika diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar