Minggu, 17 Juli 2022

MENGHITUNG GIRO


MENGHITUNG SIMPANAN DANA GIRO
BAB 5
A. SIMPANAN GIRO
Simpanan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. (UU Perbankan No.10 tahun 1998)
Ciri simpanan giro adalah simpanan yang dapat ditarik setiap saat dan dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih mencukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan , penarikan dapat berupa penarikan tunai maupun non tunai.
Ada tiga jenis penarikan pada rekening giro yaitu cek, giro, dan cara yang lainnya.
1. Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral adalah:
a.       Terdapat perkataan “cek”
b.      Harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Nama bank yang harus membayar
d.      Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e.      Tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank diantaranya:
a.    Tersedianya dana
b.    Ada materai yang cukup
c.     Jika ada coretan harus ditandatangani oleh pemberi cek
d.    Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
e.    Memperhatikan masa kadaluarsa cek (70 hari )
f.     Tanda tangan dan stempel entitas harus sama dengan contoh (specimen)
g.    Tidak diblokir pihak berwenang
h.    Resi cek sudah kembali
i.      Endorsment cek sempurna
j.      Rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu sebagai berikut:
a.       Cek atas nama, adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu.
b.      Cek atas unjuk, adalah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
c.       Cek silang, adalah cek yang di pojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai.
d.      Cek mundur, adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang
e.      Cek kosong, adalah cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
2. Bilyet giro, adalah surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya bilyet giro sama dengan cek. Dan biasanya bilyet giro berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.
3. Alat lainnya. Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.
B. Rekening Koran
1.       Pengertian Rekening Koran, rekening koran adalah perhitungan utang piutang serta biaya-biayayang disusun oleh bank terhadap nasabahnya.
2.       Periode Rekening Koran dapat disusun untuk satu bulan, dua bulan,tiga bulan, satu semster atau satu tahun. Tapi umumnya dibuat satu bulan.
3.       Bentuk Laporan Rekening Koran Bank, ada dua bentuk rekening koran yaitu bentuk staffel dan scontro. Bentuk staffel ada dua yaitu Rekening koran staffel dan rekening koran nota bunga. Bentuk scontro ada dua yaitu rekening koran progresife dan rekening koran retograde.
4.       Penyusunan Modal dalam Rekening Koran
5.       Cara menentukan Debet dan Kredit
Pihak yang menyusun rekening koran adalah pihak bank.
a.         Jika piutang bank kepada nasabah, dalam rekening koran ditulis debet (D)
b.        Untuk saldo awal ditulis debet (D), jika saldo itu saldo piutang
c.         Untuk trnasaksi selama periode tertentu dalam rekening koran ditulis debet (D) jika transaksi berakibat berkurangnya uang nasabah bank.
d.        Jika piutang bank kepada nasabah, dalam rekening koran ditulis debet (D)
1.    Untuk saldo awal ditulis debet (D), jika saldo itu saldo piutang bank atau saldo utang nasabah
2.    Untuk tansaksi selama periode tertentu dalam rekening koran ditulis debet (D) jika transaksi berakibat berkurangnya uang nasabah di bank.
a.  disposisi (pengembalian) uang oleh nasabah dari bank
b.  pembayaran utang
c.   pembelian efek oleh bank untuk nasabah
d.  pembebanan oleh nasabah atas propisi kredit dan propisi peredaran
e.  pembebanan nasabah atas propisi kredit dan propisi peredaran
e.        Jika utang bank kepada nasabah, dalam rekening koran ditulis kredit (K)
1.    Untuk saldo awal ditulis kredit (K), jika saldo bersangkutan saldo tagihan nasabah di bank.
2.    Untuk nasabah selama periode tertentu jika nasabah berakibat bertambahnya uang nasabah di bank dalam rekening koran ditulis kredit (K)
3.    Penyetoran uang oleh nasabah ke bank
4.    Penerimaan bank atas pembayaran debitur nasabah
5.    Pendiskontoan wesel nasabah oleh bank
6.    Bunga uang (jasa Giro) uang nasabah di bank yang bersangkutan
7.    Penjualan efek-efek nasabah oleh bank.
6.       Menghitung hari bunga
Hari bunga dihitung berdasarkan tanggal valuta (tanggal jatuh tempo) sebagai berikut:
a.         Untuk saldo awal dan saldo-saldo beriktnya. Selama periode rekening koran hari bank sejak tanggal valuta saat saldo itu sampai tanggal valuta modal berikutnya dengan ketentuan:
1.    Bulan dihitung menurut hari sebenarnya(menurut Kalender)
2.    Setahun dihitung 360 hari
b.        Untuk saldo modal terakhir dalam rekening koran, hari bunga dihitung mulai sejak tanggal valuta modal terakhir sebelum tanggal tutup sampai dengan tanggal tutup rekening koran
c.         Unsuk saldo modal terakhir dalam rekening koran, hari bunga dihitung mulai sejak tanggal valuta modal terakhir sebelum tanggal tutup sampai dengan tanggal tutup rekening koran.
7.       Menyusun Modal dalam Rekening Koran. Modal dalam rekening koran disusun berdasarkan tanggal atau pembukuan secara kronologis atau berurutan menurut tanggal terjadinya transaksi. Jumlah ddebet sama debet ditambah dan kredit dikurangkan. Kredit sama kredit ditambah dan debet dikurangkan.
8.       Menghitung Bilangan Bunga
Jika hasil perhitungan tidak bulat, maka pembulatan dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Kurang dari (setengah) dihapuskan
b.      (setengah) atau lebih dibulatkan ke atas menjadi satu

9.       Menghitung Bunga
a.       Jika pembagi tetap ada
b.      Jika pembagi tetap tidak ada

10.   Profisi Kredit dan Profisi Peredaran
a.       Propisi kredit adalah propisi/biaya yang diperhitungkan bank karena bank memberi kredit
b.      Propisi peredaran adalah propisi atau biaya yang dipungut bank karena telah memberikan jasa-jasa selain memberikan kredit
Cara menghitung propisi kredit dan propisi peredaran
1.         Propisi Kredit = ....% x saldo debet rata-rata
2.         Propisi peredaran adalah prosentase jumlah total terbesar debet atau kredit setelah dikurangi pos-pos bebas atau pos-pos perangko. Pos-pos bebas atau pos-pos perangko adalah pos-pos yang sudah diperhutungkan oleh bank propisinya
11.   Ketentuan Rekening Koran Tengah Bulan
a.       Penyusunan modal ambilan atau setoran secara staffel dengan lama pembungaan secara progresif/maju ke tanggal penutupan 31 Desember.
b.      Lama untuk setiap pembungaan dihitung secara setengah bulanan dengan memperhatikan tanggal penyetoran dan pengambilan.
c.       Untuk saldo awal januari lama pembungaan dihitung 24 tengah bulannya.
d.      Untuk tabungan atau setoran
1.    Bank membayar bunga atas jumlah yang ditabung dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dan bunga dihitung mulai sejak tanggal 16 dalam bulan itu juga maju sampai dengan tanggal penutup. Misalnya penyetoran tanggal 6 januari, maka lama pembungaan dihitung mulai sejak 16 januari sampai dengan 31 desember, yaitu 23 tengah bulanan.
2.    Jika ditabung atau disetor dari tanggal 16 sampai dengan 31, maka pembungaan dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Misalnya penyetoran tabungan tanggal 18 januari maka lama pembungaan adalah mulai sejak tanggal 1 pebruari sampai dengan 31 desember adalah 22 tengah bulanan.
e.      Untuk ambilan dan disposisi
1.    Bank menagih bunga atas jumlah yang diambil kembali. Dari tanggal 1 sampai dengan 15 dan bunga dihitung mulai sejak tanggal 1 dalam bulan itu juga maju sampai dengan 31 desember. Misalnya ambilan tanggal 16 januari, lama pembungaan dihitung mulai sejak tanggal 16 januari sampai tanggal 31 desember adalah 23 tengah bulanan.
2.    Jika terjadi ambilan dan setoran atau sebaliknya pada bulan yang sama, maka diperlakukan sebagai berikut:
a.       lebih dahulu setoran tabungan kemudian ambilan
b.      Jika ditabung lebih besar dari yang diambil, maka ambilan dihitung sama seperti setoran, jadi ketentuan (d) tidak berlaku.
c.       Jika yang disetor atau ditabung lebih kecil dari yang diambil, maka lama ambilan sebanyak setiran tabungan diperhitungkan sama lamanya dengan tabungan setoran dan sisanya dihitung menurut ketentuan (d) di atas.
d.      Lebih dahulu ambilan kemudian setoran (tabungan) dalam hal ini tetap diperlakukan seperti menurut ketentuan a dan b.
f.        Bilangan bunga dihitung dari rupiah penuh dengan rumus
Bilangan bunga = modal x lama
g.       Bunga dihitung dari saldo akhir bilangan bunga dalam rekening koran dengan rumus :

MENGHITUNG SIMPANAN DANA TABUNGAN DAN SIMPANAN DANA DEPOSITO
BAB 6

A.                  SIMPANAN TABUNGAN
1.    Pengertian Simpanan Tabungan
Simpanan tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di bank. Tabungan di bank tidak saja digunakan untuk menyimpan uang di bank tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak di luar maksud menabung, misalnya fasilitas auto debet, fasilitas ATM, transfer, dan lainnya.
2.    Alat-Alat Penarikan Tabungan
Ada dua macam perhitungan bunga tabungan, yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk
a.         Bunga Tunggal
Bunga tunggal adalah bunga yang diperoleh dari perhitungan tingkat bunga dikali pokok simpanan. Jika menggunakan rumus adalah:
 dan Ma = M + B
Keterangan:
B          :Bunga
M         :Modal
 i           : Prosentase bunga
 t          : waktu
Ma      : Modal Akhir
b.        Bunga majemuk
Bunga majemuk adalah bunga yang diperoleh dari perhitungan tingkat bunga dikali pokok ditambah bunga. Jika menggunakan rumus:
Keterangan:
Mn      : Modal setelah menabung
M         : Modal
  i          : prosentase bunga
 n         : waktu
3.    Rekening Koran Tabungan
Ada dua rekening koran tabungan berdasarkan lama bunga, yaitu rekening koran tabungan secara bulanan dan tabungan rekening koran secara setengah) bulanan.
Rekening koran tabungan secara bulanan lama berbunga dihitung dalam bulanan. Jadi setahun dihitung 12 bulan.
Ketentuan menyusun rekening koran tabungan secara bulanan sebagai berikut:
1.       Saldo simpanan awal sebagai pembukaan rekening koran dihitung mulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember
2.       Pengambilan dihitung bunganya mulai sejak tanggal 1 bulan pemgambilan sampai dengan 31 Desember penutupan akhir tahun
3.       Penyetoran atau tabungan dihitung bunganya mulai sejak satu bulan setelah bulan penyetoran sampai dengan 31 Desember
4.       Jika terjadi ambilan di dahului oleh penyetoran pada bulan yang sama, maka untuk pengambilan pada bulan itu sampai jumlah penyetoran yang mendahuluinya, akan dibebani dengan bunga yang sama lamanya dengan jumlah setoran.
5.       Apabila terjadi setoran didahului ambilan atau setoran dulu baru ambilan pada bulan yang sama, maka ambilan untuk ambilan setoran untuk setoran, jadi ketentuan 4 tidak digunakan.
6.       Bunga dihitung dari rupiah penuh atau bagian dari rupiah tidak mandapat bunga. Hal ini perlu diingat sewaktu menghitung bilangan bunga.
7.       Bilangan bunga dihitung dengan M (modal kali bulan), jado tidak dibagi perseratus.
8.       Perhitungan bunga dilakukan dengan menyusun rekening koran bentuk stafel, dengan cara progresif.
B.                  PENGERTIAN SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Simpanan deposito (Time Deposit) adalah salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh bank dianggap sebagai dana mahal.
Pengertian simpanan deposito menurut UU N0 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya dalam jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat bergantung dari jenis depositonya. Sebagai contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan bilyet deposito. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat adalah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
1.    Deposito Berjangka
Deposito berjangka dalah deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Jumlah nominal deposito berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat. Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai intensif atau bonus. Intensif dapat berupa special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun untensif lainnya, seperti cideramata atau yang lainnya. Intensif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut.
Selain diterbitkan dalam mata uang rupiah, deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan penerbitan, pencairan, dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valuta asing biasanya diterbitkan dalam valuta asing yang kuat seperti US dollar, Yen Jepang, atau DM Jerman.
2.    Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Maksudnya di dalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Di samping itu, sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat  dilakukan di muka, setiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai. Dalam praktiknya, kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.
3.    Deposit on Call
Deposit on call adalah deposito yang berjangka waku minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar. Atau tergantung bank yang bersangkutan. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Daftar Pustaka
Syarif,Agus.2017.Perbankan Dasar,Bandung:HUP


2 komentar:

  1. Dengan membaca materi diatas saya sedikit paham dan sudah mengerti.
    Hanya kurang sedikit saya kurang paham bagaimana cara menghitung bunga tunggal dan bunga majemuk.

    BalasHapus
  2. Saya sudah paham apa yang dituliskan oleh bu dian.
    Hanya kurang sedikit yang belum saya paham.

    BalasHapus

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...