Minggu, 17 Juli 2022

MENGHITUNG TABUNGAN DAN DEPOSITO


MENGHITUNG SIMPANAN DANA TABUNGAN DAN SIMPANAN DANA DEPOSITO
BAB 6

A.                  SIMPANAN TABUNGAN
1.    Pengertian Simpanan Tabungan
Simpanan tabungan adalah produk simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di bank. Tabungan di bank tidak saja digunakan untuk menyimpan uang di bank tetapi juga ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak di luar maksud menabung, misalnya fasilitas auto debet, fasilitas ATM, transfer, dan lainnya.
2.    Alat-Alat Penarikan Tabungan
Ada dua macam perhitungan bunga tabungan, yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk
a.         Bunga Tunggal
Bunga tunggal adalah bunga yang diperoleh dari perhitungan tingkat bunga dikali pokok simpanan. Jika menggunakan rumus adalah:
 dan Ma = M + B
Keterangan:
B          :Bunga
M         :Modal
 i           : Prosentase bunga
 t          : waktu
Ma      : Modal Akhir
b.        Bunga majemuk
Bunga majemuk adalah bunga yang diperoleh dari perhitungan tingkat bunga dikali pokok ditambah bunga. Jika menggunakan rumus:
Keterangan:
Mn      : Modal setelah menabung
M         : Modal
  i          : prosentase bunga
 n         : waktu
3.    Rekening Koran Tabungan
Ada dua rekening koran tabungan berdasarkan lama bunga, yaitu rekening koran tabungan secara bulanan dan tabungan rekening koran secara setengah) bulanan.
Rekening koran tabungan secara bulanan lama berbunga dihitung dalam bulanan. Jadi setahun dihitung 12 bulan.
Ketentuan menyusun rekening koran tabungan secara bulanan sebagai berikut:
1.       Saldo simpanan awal sebagai pembukaan rekening koran dihitung mulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember
2.       Pengambilan dihitung bunganya mulai sejak tanggal 1 bulan pemgambilan sampai dengan 31 Desember penutupan akhir tahun
3.       Penyetoran atau tabungan dihitung bunganya mulai sejak satu bulan setelah bulan penyetoran sampai dengan 31 Desember
4.       Jika terjadi ambilan di dahului oleh penyetoran pada bulan yang sama, maka untuk pengambilan pada bulan itu sampai jumlah penyetoran yang mendahuluinya, akan dibebani dengan bunga yang sama lamanya dengan jumlah setoran.
5.       Apabila terjadi setoran didahului ambilan atau setoran dulu baru ambilan pada bulan yang sama, maka ambilan untuk ambilan setoran untuk setoran, jadi ketentuan 4 tidak digunakan.
6.       Bunga dihitung dari rupiah penuh atau bagian dari rupiah tidak mandapat bunga. Hal ini perlu diingat sewaktu menghitung bilangan bunga.
7.       Bilangan bunga dihitung dengan M (modal kali bulan), jado tidak dibagi perseratus.
8.       Perhitungan bunga dilakukan dengan menyusun rekening koran bentuk stafel, dengan cara progresif.
B.                  PENGERTIAN SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Simpanan deposito (Time Deposit) adalah salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh bank dianggap sebagai dana mahal.
Pengertian simpanan deposito menurut UU N0 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya dalam jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat bergantung dari jenis depositonya. Sebagai contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan bilyet deposito. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat adalah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.
1.    Deposito Berjangka
Deposito berjangka dalah deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
Jumlah nominal deposito berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat. Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai intensif atau bonus. Intensif dapat berupa special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun untensif lainnya, seperti cideramata atau yang lainnya. Intensif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut.
Selain diterbitkan dalam mata uang rupiah, deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing, biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan penerbitan, pencairan, dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valuta asing biasanya diterbitkan dalam valuta asing yang kuat seperti US dollar, Yen Jepang, atau DM Jerman.
2.    Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Maksudnya di dalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Di samping itu, sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat  dilakukan di muka, setiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun nontunai. Dalam praktiknya, kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.
3.    Deposit on Call
Deposit on call adalah deposito yang berjangka waku minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar. Atau tergantung bank yang bersangkutan. Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Daftar Pustaka
Syarif,Agus.2017.Perbankan Dasar,Bandung:HUP

1 komentar:

  1. Dengan materi diatas saya lumayan paham bu tpi ada sedikit yang kurang paham.
    Cara menjelaskan lumayan ringkas dan mudah dipahami
    Saya kurang mengerti dengan bagaimana cara menghitung bunga tunggal dan majemuk karena tidak ada contoh soalnya
    Saya lebih mengerti dengan pengertian’’nya

    BalasHapus

Memproses Buku Besar

 Buku besar atau ledger merupakan tahapan kegiatan setelah membuat buku jurnal.  Proses membidahbukukan dari jurnal ke buku besar disebut po...